Aturan Deskcoll Bank DBS Apakah Sudah Sesuai Aturan?

Pada hari Kamis, 21 Januari 2021, saya diberitahu rekan kerja saya yang di kantor pusat, kalau bank DBS sering telepon ke kantor pusat dan meneror rekan kerja di sana. Padahal saya ada di kantor cabang. Dari pihak Bank DBS sendiri juga jarang telepon saya, setelah mengancam saya pada bulan Desember 2020 akan telepon direksi dan HRD pusat.

Ini maksudnya apa sampai neror nyari direksi/presdir di perusahaan saya? Kalau menagih tolong dong sesuai SOP dari Bank Indonesia dan OJK, menagih ke orang yang bersangkutan. Bukan meneror orang yang tidak bersangkutan. Kalau sampai saya dipecat gara-gara Bank DBS, tagihan saya auto lunas.

Untuk call center Bank DBS sendiri yang 08041500327, 021-29852888, 1500327, tidak bisa dihubungi. Apa memang untuk call center diatur seperti itu sehingga bisa meneror nasabah seenaknya?

Yenni Natalia
Pasuruan, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Sdri. Yenni Natalia

Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mediakonsumen.com. Melalui surat ini, kami...
Baca Selengkapnya

8 komentar untuk “Aturan Deskcoll Bank DBS Apakah Sudah Sesuai Aturan?

  • 22 Januari 2021 - (16:36 WIB)
    Permalink

    Udah mbak bayar aja hutangnya. Tampaknya mbak punya kerjaan. Hidup enak loh tanpa hutang. Masa mau sih dikejar2 DC.

    3
    1
    • 22 Januari 2021 - (17:03 WIB)
      Permalink

      Mas, siapa sih yang pengen punya hutang dan dikejar-kejar dc? Pengennya saya juga gitu, tp uang yg ada saat ini hanya cukup buat biaya hidup. Ya mas bisa bicara seperti itu karna mas gak punya hutang, coba kalau anda diposisi saya.

      • 22 Januari 2021 - (18:08 WIB)
        Permalink

        @Yenni Natalia

        Sudah jutaan penggemar hutang yang berucap persis seperti yang anda tulis itu.

        1. “siapa sih yang pengen punya hutang dan dikejar-kejar dc? “

        Siapa pula yang mau capek jadi DC untuk ngejar ngejar nasabah telat bayar.? Siapa yang mau jadi DC yang dibenci banyak orang.?

        Kalau anda berhutang berarti anda sudah siap berhubungan dengan DC. Anda dan DC sama saja. Tidak ada bedanya sedikitpun.

        Kalian berdua terlibat seperti cermin.
        Anda Lancar Bayar, DC ramah.
        Anda telat Bayar, DC kejam.

        Lalu apa yang anda banggakan dengan pertanyaan seperti itu.?

        Memang Tidak ada yang salah dengan penggemar hutang, itu hak anda.

        Yang jadi masalah adalah ketika anda sudah salah karena telat bayar tapi malah koar koar di publik dan ingin diperlakukan istimewa seperti sultan.

        Telat bayar harusnya legowo, terima saja dipermalukan, terima saja desakan DC, itu memang sudah resiko bagi anda.

        2. “coba kalau anda diposisi saya”

        Dokter yang ingin ngobatin pasien penyakit jantung. Menasehati pasien agar menjaga kesehatan jantungnya. Tapi pasien tidak terima, dan berucap,

        Maaf Dok,
        Kok dokter nasehati saya seperti itu.? Apa dokter pernah diposisi saya.? Apa dokter pernah sakit jantung seperti saya.?

        Coba kalau dokter diposisi saya.

        Apa yang akan dilakukan dokter kemudian.? Anda malah akan dipindahkan pada ruangan lain yang lebih khusus.

        3. Kartu Kredit adalah Gaya Hidup. Pengguna Kartu Kredit adalah golongan Orang Kaya. Simbol orang kaya terlihat ketika di dompetnya berjejer kartu kredit siap gesek.

        Saat pengajuan kartu kredit anda pasti sangat kaya raya, aset anda banyak sehingga Bank berani memberikan kartu kredit pada anda.

        Orang seperti anda yang berani koar koar di publik tentang hutang termasuk dalam istilah Orang Miskin Baru (OMB).

        OMB adalah orang kaya yang ingin di anggap miskin, dan ingin di sejajarkan pada deretan orang miskin lainnya.

        Sama halnya dengan OKB. Orang miskin yang ingin dianggap Kaya, dan ingin disejajarkan pada deretan orang kaya lainnya.

        Anda yang tadinya kaya, serba berkecukupan, terbiasa perintah sana perintah sini, terbiasa di hormati, lalu dihadapkan pada kondisi sebaliknya, menjadikan anda tidak nyaman, koar koar di publik, seolah paling benar, seolah olah sudah menjadi golongan orang miskin dan pantas untuk dikasihani.

        4. Hutang karena kepepet dan untuk keperluan mendesak, mungkin masih bisa di maklumi. Kartu Kredit itu bukan untuk keperluan mendesak. Tapi hanya sebagai Gaya Hidup.

        Pengguna kartu kredit bisa sampai puluhan tahun menggesek terus kartu kreditnya. Apakah puluhan tahun selalu di hadapkan pada kebutuhan mendesak.?

        Nb. Orang Miskin hanya mampu bermain di Fintech.

        6
        4
      • 24 Januari 2021 - (13:53 WIB)
        Permalink

        Tipikal orang berhutang yang lebih galak daripada yang berhutang.

        “bank DBS sendiri jarang nelfon saya”. Jarang artinya pernah,khan.. lalu, bagaimana respon anda? Ngga ngangkat? Atau malah DC nya anda galakin? Soalnya dari cara anda merespon komentar disini saja, saya bisa memprediksi bagaimana anda merespon DC. Ya DBS sendiri ngga mau buang2 pulsa lah, langsung aja telfon pusat, hehe..

        “Saya dipecat, utang auto lunas”. Mantap sekali. Bikin aturan sendiri ya mbak? Hehe.. saya diancam, utang auto lunas, saya dipecat, utang auto lunas.

        Kesan saya, orang seperti Anda memang pantas untuk diperlakukan seperti ini. Seperti kriminal.

        Salam

        3
        1
  • 16 Februari 2021 - (08:52 WIB)
    Permalink

    Kasus saya berbeda lagi dengan DBS, ketika peminjaman ditawarkan melalui telpon, sehingga sy tidak mendapatkan bukti apa apa perihal peminjaman tersebut, tetapi sy bayar tiap bulannya melalui mbanking, namun memang terkadang pihak dbs menelpon sy untuk menagih dengan alasan pembayaran blm masuk, sy memiliki bukti di mbanking sy, sampai sekarang pihak DBS msh terus menagih dg alasan lunasi kewajiban saya, saya hanya meminta pihak dbs mengeluarkan rincian tagihan dan pembayaran yg sudah sy bayar, krn sampai sekarang sy blm memilikinya, wajar sy fikir jika nasabah menginginkan kejelasana tersebut. Tetapi tidak pernah diberikan, jadi sy bingung. Sampai kapan ini selesainya. Saya hanya meminta hak saya untuk mengetahui rincian tagihan dan pembayaran yg sampai saat ini blm di berikan oleh pihak DBS

  • 21 Oktober 2021 - (21:41 WIB)
    Permalink

    Mau nanya mengenai pihak ketiga yang mediasi antara konsumen dengan pihak bank emang ada?
    Soalnya ada tawaran terus dari mereka

 Apa Komentar Anda mengenai Bank DBS Indonesia?

Ada 8 komentar sampai saat ini..

Aturan Deskcoll Bank DBS Apakah Sudah Sesuai Aturan?

oleh Yenni Natalia dibaca dalam: 1 menit
8