Operator 3 Memblokir Nomor Saya Sepihak dengan Dalil Penggunaan Berlebihan

Saya pemilik nomor 08953457206** dari operator 3. Nomor tsb telah saya gunakan selama berbulan-bulan tanpa ada masalah.

Pada hari Kamis tanggal 21 januari 2020 sekira pukul 12 siang saya ketahui bila no saya tsb telah diblokir oleh operator 3 tanpa pemberitahuan atau konfirmasi kepada saya pemilik no tsb. Saya konfirmasi ke CS 3, ternyata no tsb diblokir dengan alasan penggunaan berlebihan. What the f***!!!

Alasan macam apa ini? Ada dalil hukumnya seperti itu? Memblokir sepihak dengan dalil penggunaan berlebihan? Saya minta penjelasan maksud dari penggunaan berlebihan seperti apa tapi pihak operator 3 tidak bisa dan tidak mau menjelaskan. No ini sudah saya pakai berbulan-bulan tanpa masalah dan saya pastikan tidak pernah saya pergunakan untuk perbuatan melawan hukum misal judi online, terorisme, dagang narkoba, penipuan, dll.

Surat ini saya buat sebagai langkah pertama untuk minta pertanggungjawaban saya kepada operator 3. Karena saya sangat tidak senang, operator 3 sudah sama dengan pencuri dan perampok serta begal kampungan yang merampas hak saya tanpa hak dan alasan yang jelas. Argumentasi apa itu, penggunaan secara berlebihan???

Dalam 1 x 24 jam apabila no saya tsb masih anda blokir maka saya akan polisikan operator 3 dengan dakwaan UU perlindungan konsumen no 8 tahun 1999 dan UU ITE tahun 2016. Kerugian saya jelas pulsa saya yang ada di nomor itu tidak bisa saya pakai.

Berikut saya lampirkan screenshot bukti percakapan saya dengan CS 3.

PM Hasudungan Sitohang
Palembang, Sumatera Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Tri Indonesia atas Surat Bapak PM Hasudungan Sitohang

Yth. Redaksi Media Konsumen, Salam Sejahtera, Sehubungan dengan surat pembaca dari pelanggan kami Bpk. PM Hasudungan Sitohang terkait layanan penggantian...
Baca Selengkapnya

18 komentar untuk “Operator 3 Memblokir Nomor Saya Sepihak dengan Dalil Penggunaan Berlebihan

  • 22 Januari 2021 - (17:42 WIB)
    Permalink

    Ini adalah chat saya dgn CS 3, saya menanyakan knp no sy di blokir sepihak jawabannya adlh ini saya kutip sesuai aslinya:
    CS 3 : karena indikasi pemakaian tidak wajar seperti sms dan telp, ya kak dan menjadikan no telp kakak tersuspend, jangan khawatir bla bla…

    WHAT THE FAKKK… alasan macam apa ini??!!!
    Apa sudah tidak ada alasan yg lebih dungu dan bodoh dari ini?
    Baru operator ini yg memblokir no pelanggan dgn alasan seperti ini
    Ada dalil hukum kyk gitu?

  • 22 Januari 2021 - (22:14 WIB)
    Permalink

    itu di screenshot chat wa disebutkan bisa normal kembali dengan pengiriman foto ktp dan kk
    dicoba saja dulu

    • 23 Januari 2021 - (01:59 WIB)
      Permalink

      1. ya memang benar itu di sampaikan mrk, masalahnya adlh pertanggungjwban mrk atas perbuatan sewenang2 mrk boss, urusannya itu knp mrk kurang ajar main blokir bgt sj, bukan di bisa atau nggak di perbaiki
      Kecuali ada indikasi pelanggaran hukum itupun penyidik yg minta,
      Jangan serampangan main blokir, itu maksud sy boss, ada aturannnya

      2. Sy sdh beli kartunya, sy sdh beli pulsanya mk sdh jd hak sy itu kan, jd knp 3 merampas hak2 sy itu, cb gini, mas beli mobil, mas beli bensin, lalu mas pake itu mobil jalan ke kantor mas utk kerja, tahu2 di tengah jalan mas di hadang orang dealer tempat masnya beli mobil lalu mobil yg sdh mas beli di rampas, dgn alasan masnya terlalu sering pake mobil itu, nah masnny rugi bnyk toh? Sdh mobil diambil ( kartu sim 3 sy ), bensin yg mas isi ke tanki mobil diambil krn di bawa org dealer itu ( pulsa yg sy isikan di no 3 sy itu ) kepentingan mas mau berangkat kerja ke kantor terganggu ( sy tidak bisa komunikasi atau internetan )
      Itu analogi nya mas, dgn skala berbeda agar masnya paham masalahnya
      3. Masnya baca uu perlindungan konsumen, biar paham kl itu adlh perbuatan kriminal

      1
      8
      • 23 Januari 2021 - (12:49 WIB)
        Permalink

        “D. Pembatasan dan Pemutusan Layanan

        Tri berhak untuk melakukan pembatasan maupun pemblokiran Kartu SIM dan Layanan serta pemutusan Layanan tanpa terlebih dahulu memberikan suatu pemberitahuan kepada Pelanggan apabila:
        Terdapat dugaan adanya perbuatan melanggar hukum yang menggunakan Kartu SIM atau Layanan oleh Pelanggan ataupun pihak lain.
        Ada permintaan resmi dari penegak hukum atau instansi yang berwenang.
        Ada indikasi penyalahgunaan Kartu SIM atau Layanan dengan cara apapun termasuk pengiriman SMS dalam jumlah dan isi diluar batas kewajaran, penggunaan layanan di luar batas kewajaran normal baik menggunakan atau tanpa menggunakan alat bantu maupun penggunaan Layanan yang bertentangan hukum yang berlaku.
        Pelanggan menggunakan data palsu untuk registrasi, aktivasi ataupun menggunakan Kartu SIM atau Layanan.
        Tri menerima keluhan dari pihak lain terkait dengan penggunaan Layanan oleh Pelanggan, misalnya: SMS spamming, penipuan dan sebagainya.
        Pelanggan melakukan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Umum atau Syarat dan Ketentuan Khusus (apabila ada).
        Pelanggan meakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku dengan menggunakan Kartu SIM atau Layanan.
        Bagi Pelanggan Layanan Prabayar, gagal melakukan pengisian pulsa dalam jangka waktu yang ditentukan untuk produk atau program Layanan Prabayar.
        Bagi Pelanggan Layanan Pascabayar, gagal atau terlambat melakukan pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan penggunaan Layanan pada tanggal jatuh tempo yang ditentukan oleh Tri.
        Atas tindakan pembatasan maupun pemblokiran Kartu SIM dan Layanan serta pemutusan Layanan sebagaimana dimaksud di atas, Pelanggan tidak dapat menuntut ganti rugi apapun kepada/dari Tri.”

        sumber: https://tri.co.id/SyaratKetentuan

        di S&K mereka berhak melakukan itu.

        4
        1
        • 23 Januari 2021 - (19:40 WIB)
          Permalink

          Mas baca lagi UU perlindungan konsumen, yg mas sampaikan itu adlh klausa tambahan, dan itu tidak dapat mengatasi undang2 mas, mereka harus buktikan indikasi tindak pidana dll itu, bukan saya yg harus membuktikannya
          Masnya kan baca screenshot WA sy dgn CS 3, sy sdh minta penjelasan akan tetapi mereka tidak bisa memberi penjelasan yg benar
          Sekali lagi sy jelaskan ya mas
          KARTU SIM DAN PULSA di dalamnya adalah HAK MILIK SAYA PRIBADI
          Maka tidak ada hak 3 merampas hak saya
          itu dgn dalil klausula tambahan apapun KECUALI ATAS PERINTAH UU
          Itu sdh tertulis jelas dlm UU mas
          BACA LAGI UU PERLINDUNGAN KONSUMEN NO 8 THN 1999 scr lengkap mas,
          Mereka menuduh penggunaan berlebihan dalam sms dan telp maka mereka harus buktikan itu
          SAYA TIDAK PERNAH SMS an, TELPON pun jarang sekali makanya saya yakin dgn pendapat saya, TIDAK AKAN PERNAH NISA MEREKA BUKTIKAN ITU SEKALIPUN DGN DIGITAL FORENSIK ATAS NO TSB
          Malah sy sangat senang kl mau di digital forensik di cyber crime polri, biar makin saya permalukan itu 3

    • 23 Januari 2021 - (02:01 WIB)
      Permalink

      Semakin lama mrk tunda mengaktifkan no sy tsb maka akan semakin besar nilai ganti rugi yg sy mnt dr 3, bukan masalah uangnya tp respek mrk pd konsumen yg wajib mrk perbaiki

      1
      8
      • 1 April 2021 - (01:46 WIB)
        Permalink

        mereka ga akan ganti rugi, cuman minta maaf. cs bilang maaf tapi mukanya ga kayak merasa bersalah. lebih baik coba diupdate masalah ke medsos lain

  • 23 Januari 2021 - (11:00 WIB)
    Permalink

    Maaf kalau boleh tahu ntuk apa Anda menggunakan nomor 3 tersebut? Setahu saya operator lain juga ada aturan seperti itu. Ada batasan penggunaan misal 1 hari maksimal kirim 300 sms. Kebijakan tiap operator berbeda-beda.
    Kalau mobil dipakai untuk kriminal pasti disita polisi jadi barang bukti.
    Melanggar rambu lalu lintas ditilang.
    Buka tabungan untuk money laundry/penipuan diblokir Bank.
    Semakin lama Anda menunda kirim data untuk verifikasi maka semakin lama nomor Anda diblokir.

    • 23 Januari 2021 - (12:58 WIB)
      Permalink

      selain 300 sms itu, saat ini banyak penggunaan pulsa seluler utk diconvert menjadi duit. membeli pulsa dari ecommerce dengan diskon/cashback lalu pulsa diconvert/dijual. jadi kemungkinan adanya arus keluar masuk pulsa dalam jumlah besar ini yg membuat adanya pemblokiran. saya tidak tau apakah nanti pihak TRI akan mengalah dan membuka blokiran SIM TS dengan adanya SP ini. tapi jika memang ada data KTP dan KK yg benar (yg digunakan pada saat registrasi SIM tersebut) maka tentu proses ini akan cepat

      5
      1
    • 23 Januari 2021 - (20:14 WIB)
      Permalink

      Mas, umur sy sdh 45 thn, saya sama sekali tidak tertarik dgn prostitution, carding, fraud, terorism, radicalism, pornografi, apapun jg bentuknya pelanggaran hukum jikanitu yg sebenarnya ingin anda tanyakan tapi segan menanyakannya
      Sms dan telp sangat minim, paling WA dan main game saja kadang2
      Saat ini sy sdg berada di jakarta utk mengurus masalah hukum dan sy berinteraksi dgn beberapa institusi resmi negara dgn menggunakan no tsb, ini interaksi resmi lhonya, maka jika ada informasi atau ada kesulitan mereka utk menghubungi sy maka akan sy persalahkan 3 atas itu
      Sangat senang jika di lakukan digital forensik atas no tsb oleh cyber crime polri.krn sy tidak pernah terlibat tindak pidana apapun
      Omong kosong dan kebohongan luar biasa penggunaan berlebihan dalam sms dan telp itu
      Juga dugaan registrasi palsu, no itu saya beli bundling dgn paket smartwatch dulunya, mana mungkin di registrasi pake identitas palsu
      Perhatikan baik2 mas, sdh berbulan bulan sy pakai no itu tanpa masalah tetiba sj di blokir
      Apapun jg dalil 3 maka mereka yg harus buktikan tuduhan penggunaan sms dan telpon yg berlebihan dan tidak wajar itu
      Pastinya akan di lakukan digital forensik oleh cyber crime polri dan PASTI akan saya minta itu
      Biar makin saya permalukan 3
      Perhatikan baik2 ini mas
      PULSA DI DALAM KARTU ITU ADALAH HAK MILIK SAYA PRIBADI dan hak saya itu di jamin oleh UU perlindungan konsumen
      Bicara ttg mobil yg disita polisi adlh hal yg berbeda mas, polisi memang berhak apabila ada bukti awal/bukti petunjuk, 3 itu bukan polisi bukan pula penyidik, itu UU kepolisian thn 2002 yg mengatur itu
      3 ini kan dasarnya hny klausul tambahan aj, dan klausul tambahan itu tidak boleh merugikan konsumen, bukan dan tidak undang undang itu,

      1
      5
  • 23 Januari 2021 - (19:25 WIB)
    Permalink

    Wah sy ndak tau malah kalau pulsa itu bisa di convert atau apalah itupun, sy ndak pernah begitu,
    Hak saya sbg pemakai pemilik no tsb, berikut dgn pulsa yg ada di dalamnya, bukan hak 3 lagi itu mas, ingat bahwa kartu dan pulsa sdh saya beli dan tidak bisa hny sebatas indikasi lalu 3 sepihak memblokir begitu sj
    Dalam UU perlindungan komsumen jelas bahwa konsumen berhak dan penyedia barang dan jasa WAJIB memberikan informasi yg jelas
    Saya tidak pernah pakai no itu utk hal2 pidana misal terorisme, radikalisme, dagang narkoba, prostitusi/pornografi, judi online dll
    Sudah bukan umur saya utk terlibat hal2 kyk gt
    Sdh sy analogikan dgn contoh kalo anda membeli mobil cash tetiba mobil anda itu di tarik dealer dgn alasan penggunaan berlebihan
    Sdh sy siapkan kuasa hukum utk masalah ini, saya seret itu 3 ke hadapan hukum biar jangan main2 mereka,
    Intinya itu no adalah adlh sdh menjadi hak.milik pribadi saya demikian pula dgn pulsa di dalamnya, tidak ada hak 3 utk merampas barang sesuatu yg sudah menjadi milik saya demikian mas, tks utk info convertnya tadi, aku baru tahu juga itu

    1
    4
  • 23 Januari 2021 - (20:55 WIB)
    Permalink

    @mas soni chan, mohon baca baik2 TAP BRTI mo 3 tahun 2018 butir g dan butir L baik baik, jika argumentasi anda adlh s&k 3 maka anda baca baik2 berulangkali UU perlindungan konsumen secara keseluruhan 18 pasal yg ada di situ
    Dan siapa bilang tidak bisa registrasi dgn data kependudukan /ktp/ kk orang lain?
    Anda baca dong butir L tap BRTI baik2 dgn sangat teliti, bisa atau tidak, boleh atau tidak pake data kependudukan orang lain? Ada aturannya di situ mas
    Ini jg utk menjawab bnyk pertanyaan orang
    Boleh tidak/bisa tidak pake data kependudukan/ ktp/kk orang lain utk registrasi sim card
    Jawab : yuridis formal
    SANGAT BISA DAN SANGAT BOLEH sepanjang memenuhi aturan yg sdh ditetapkan yaitu sdh seijin yang bersangkutan berdasar tap BRTI no 3 tahun 2018

    Jawab : ala kampungan dan norak
    Kalo tidak boleh pake data kependudukan org lain maka anak anak bawah 17 tahun tidak boleh pake handphone krn belum pny KTP
    Ngarti ora mas maksud saya??

    2
    3
    • 24 Januari 2021 - (09:50 WIB)
      Permalink

      Tentu saja boleh menggunakan identitas orang lain sepanjang jelas dan ada ijin seperti yg anda sebutkan. Disini saya tidak mau berdebat hanya memberikan beberapa info saja. Jika memang merasa ada kemungkinan menang ya silahkan digugat saja. Karena saya ragu apakah cukup dengan SP ini akan digubris oleh pihak TRI. Good luck ya

  • 24 Januari 2021 - (10:13 WIB)
    Permalink

    Itu salah anda, konsumen berhak atas info yg benar, mrk tidak gubris malah nambah pasalnya nanti, dan nggak penting bg sy di gubris atau tidak,
    PS:
    kl mau sampaikan info, sampaikan info yg benar dan jelas dasar hukumnya mas, bukan sy tidak menghargai anda, tp menghindarkan anda di bully orang, terimakasih

  • 1 April 2021 - (01:52 WIB)
    Permalink

    hampir mirip ma kasus saya, kalau argumen anda kuat @pmh sitohang ,monggo untuk dipertahankan
    kalau masalah saya karna tidak ada pemakaian berbulan bulan, padahal kartu aktif, tiba tiba jreng sinyal ilang, kartu ga kebaca. anehnya perlu surat kepolisian. Lho wong saya bawa kartu fisiknya . dan kebijakan gerai dan pusat (call center) beda dan belum diupdate katanya. lucu ama provider satu ini. habis satu di telepon 132 , temannya malah cengengesan. pantes aja internet ancur dan jaringan ancur juga

 Apa Komentar Anda mengenai 3 Indonesia?

Ada 18 komentar sampai saat ini..

Operator 3 Memblokir Nomor Saya Sepihak dengan Dalil Penggunaan Berleb…

oleh PMH Sitohang dibaca dalam: 1 menit
18