Penagihan Kartu Kredit BCA dengan Sistem Autodebit yang Dilakukan Secara Sepihak

Saya nasabah Bank BCA yang sudah 3 kali dirugikan secara sepihak. Saya memiliki fasilitas kartu kredit di BCA dengan limit hanya 4 juta saja dan memiliki tagihan yang berjalan setiap bulannya. Saya akui performa saya drop sejak 2 bulan dari awal covid 19 di Indonesia. Saya memang telah mengalami kemacetan dari kewajiban saya untuk membayar tagihan saya, namun adakah perhatian khusus dari pihak bank menanyakan perihal tersebut? Hanya email untuk mengisi form tentang penangguhan pembayaran KK.

Singkat cerita hari ini tanggal 22 Januari 2021 sekitar 12:13 pm saya telah kehlangan dana di ATM dengan nominal sebesar IDR 2.178.975 oleh sistem autodebit Bank BCA di rekening saya. Dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya alias secara diam-diam seperti maling. SMS, email bahkan telepon pun tidak bergetar akan pemberitahuan itu.

Ini sudah yang ketiga kalinya saya diperlakukan seperti ini, untuk yang pertama dan kedua sekitar IDR1 juta sekian saya ok dan cukup ikhlas, namun ini sudah sampai yang ketiga kalinya. Apakah anda tahu masalah apa yang sedang saya hadapi? Tidak kan! Dan tidak mau tahu juga kan? Oleh karena itu fungsi public relation harus jalan di perbankan Anda.

Wahai BCA perbankan yang katanya terbesar di indonesia Anda bukan bank kecil perusahaan anda perusahaan konglomerasi tidak ada secuil ataupun seujung kukunya saya ini. Namun tindakan anda tidak manusiawi sekali ya melakukan penindakan yang sewenang-wenang terhadap saya yang sebagai warga kecil (“tapi itu automatic dari sistem”, ya memang sistem tapi manusia yang menggerakannya). Dan dana hutang saya itu diasuransikan dan seperti yang tertulis diatas limit kartu kredit saya hanya 4jt saja. Tapi SOP-nya seperti ini tidak ada negosiasi ataupun personal approaching dari pihak cs/desk collection staff bank yang menelpon saya menanyakan, menjelaskan atau mungkin basa-basi saja tidak pernah saya diperlakukan seperti itu sebagai nasabah. Motto anda mencari solusi dan membuat nyaman nasabah itu fatamorgana.

Saya sudah dibuatkan laporan dengan no: 2082751407. Saya sangat ingin sekali mendapatkan perhatian dari Bank BCA atas masalah saya ini.

Kurnia Kasim
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan BCA atas Surat Bapak Kurnia Kasim

Menanggapi keluhan Bapak Kurnia Kasim melalui Surat Pembaca di Media Konsumen tanggal 22 Januari 2021 dengan judul “Penagihan Kartu Kredit...
Baca Selengkapnya

9 komentar untuk “Penagihan Kartu Kredit BCA dengan Sistem Autodebit yang Dilakukan Secara Sepihak

  • 22 Januari 2021 - (20:07 WIB)
    Permalink

    waktu anda mengajukan KK BCA anda kan menyetujui pasal2 yang ada di aturan KK BCA, kalau tidak salah ada pasal yang menyebutkan BCA dapat mendebet tabungan anda jika pembayaran anda tidak lancar.
    Jadi BCA sebenarnya sudah memberitahu anda di pasal tersebut dan anda menyetujuinya, jadi di kasus ini BCA tidak salah

  • 22 Januari 2021 - (22:25 WIB)
    Permalink

    “Pasal 12
    Selama Pemegang Kartu masih mempunyai kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Kartu utama, Kartu tambahan dan/atau kewajiban lain, Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memblokir dan/atau mendebet rekening tabungan, rekening giro, rekening deposito berjangka, saldo reward BCA, dan/atau rekening lainnya milik Pemegang Kartu utama dan/atau Pemegang Kartu tambahan di BCA, dan menggunakan dana hasil pendebetan tersebut untuk pembayaran seluruh utang dan kewajiban Pemegang Kartu kepada BCA, antara lain utang pokok, bunga, denda, biaya pengadilan, dan biaya-biaya lainnya.
    Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pendebetan rekening-rekening Pemegang Kartu utama dan/atau Pemegang Kartu tambahan berdasarkan kuasa tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan sepenuhnya.”

    “Saya memang telah mengalami kemacetan dari kewajiban saya untuk membayar tagihan saya, namun adakah perhatian khusus dari pihak bank menanyakan perihal tersebut?”

    saya simpati ama TS tapi mohon maaf perbankan itu memang begitu, bukan keluarga/kerabat/lembaga sosial jadi sulit untuk mengharapkan perhatian khusus seperti yang disebutkan diatas.

    10
    • 22 Januari 2021 - (23:30 WIB)
      Permalink

      Gini dong kalo komentar. Kadang2 orang kalo comment asal ngomong aja tanpa ada dasarnya.

      3
      1
  • 23 Januari 2021 - (21:58 WIB)
    Permalink

    anda utang ke bca, macet. di debet marah ?
    sungguh lucu
    ya klo ga di debet entah kapan anda akan bayar utangnya
    perbankan itu bukan kerabat/saudara boss

  • 24 Januari 2021 - (02:43 WIB)
    Permalink

    Saya juga alami hal yg sama saat 2016 , limit pinjaman dan total pelunasan 2x limit pinjaman, tapi sejak 2019 banyak aplikasi online lain yang serupa kartu kredit jadi tdk pakai kartu kredit lagi saat ini

  • 24 Januari 2021 - (08:00 WIB)
    Permalink

    Lah.. itu mah memang hak BCA kalee.. situ hutang kagak mau dimarahin atau kagak mau bayar.. emang karakter anda yang habis hutang langsung ngomel-ngomel.. masih untung anda diberikan pinjaman.

 Apa Komentar Anda mengenai Bank BCA?

Ada 9 komentar sampai saat ini..

Penagihan Kartu Kredit BCA dengan Sistem Autodebit yang Dilakukan Seca…

oleh Kurnia dibaca dalam: 1 menit
9