Penagihan Kartu Kredit Bank BNI ke Instagram Kerabat

Saya pengguna kartu kredit Bank BNI Silver. Sebagai nasabah, pastinya saya selalu berusaha melakukan pembayaran tepat waktu. Namun harapan saya agar pelayanan dari debt collector tetap ramah dan sopan. Saya akui, sejak 2017 saya telah menunggak kartu kredit saya karena kondisi keuangan saya.

Pada bulan Juli 2020, saya meminta untuk reschedule cicilan. Agustus 2020 saya mulai membayar tagihan kartu kredit saya.

Desember 2020, beberapa kerabat saya telah dihubungi oleh pihak collector kartu kredit BNI atas tagihan kartu kredit saya melalui pesan di media sosial Instagram dan mulai menyebarkan foto saya. Selang beberapa waktu setelahnya, saya mendapat intimidasi yang isi whatsappnya agar saya tidak menghindari pembayaran, melakukan penekanan, dan memberi surat somasi.

Apakah ini pelanggaran atas aturan BI yang seharusnya tidak menagih selain nasabah pemegang kartu kredit?

Semoga bisa jadi pembelajaran bagi Bank BNI atau bank lainnya. Saya berharap juga ada tindakan tegas dari BNI terhadap debt collector yang mereka gunakan. Terpenting, saya masih selalu berusaha melunasi tagihan kartu kredit saya tanpa diancam, diintimidasi, dan  dipermalukan sekalipun. Karena saya paham dan mengerti akan kewajiban saya.

Terima kasih.

Yuliana
Balikpapan, Kalimantan Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan BNI atas Surat Ibu Yuliana

Menanggapi surat Ibu Yuliana di www.mediakonsumen.com pada tanggal 26 Februari 2021 berjudul “Penagihan Kartu Kredit Bank BNI ke Instagram Kerabat...
Baca Selengkapnya

33 komentar untuk “Penagihan Kartu Kredit Bank BNI ke Instagram Kerabat

  • 26 Januari 2021 - (16:53 WIB)
    Permalink

    Waaaaw..dari tahun 2017 menunggak,,hebat luar biasa,,masih bisa ya mba tulis di media konsumen, 4 tahun lebih menunggak,,, masih hidup,, masih bisa makan,, masih bisa main internetan,, di tagih hutang kabur kaburan,,aduuuh pusiiing…Itu di DM IG dia suruh sampaikan ke anda mba nya, bukan nagih ke saudaramu,,karena no hp mu tidak aktif..lunasi mba hutangmu..

    13
    2
    • 26 Januari 2021 - (17:00 WIB)
      Permalink

      Kalau ga di gituin apakah mungkin ibu keluar? Hp aja di ganti. Di kira bank pimjamin uang pake daun. Kok geli saya bacanya ya. Uda utang merasa bener sendiri. Bsk coba di lunasin bu. Kalau masih di kejar barulah kita dukung ibu.

      9
      1
      • 27 Januari 2021 - (09:50 WIB)
        Permalink

        @Yuliana Susanti

        Awalnya MaLu di posting di IG, tapi kenapa kok malah anda posting juga di Media Konsumen. Yang bisa di akses oleh orang seluruh Nusantara bahkan luar negeri.

        Anda malah semakin terkenal karena di kejar kejar penagih hutang.

        Orang yang terlilit hutang siang gelisah malam tak bisa tidur, menjadikan pikirannya kusut dan logikanya tidak berfungsi baik.

        Semoga di jauhkan dari keadaan seperti ini.

        9
        2
    • 26 Januari 2021 - (18:27 WIB)
      Permalink

      Meskipun lama menunggak, tapi saya coba untuk melunasi dengan cicilan.
      Nomor saya aktif, dan saya tidak kabur-kaburan.
      Alamat saya juga masih sama.
      Dan saya pun selalu konfirmasi dengan salah satu bagian collection nya atas pembayaran saya.
      Tapi yang DM kerabat saya itu,
      Sebelumnya dia ada sms saya menanyakan soal tagihan yang lama tertunggak,
      Tapi saya balas, kalau mau nagih cek dulu tagihan saya, sudah ada pembayaran atau belum.
      Dan tidak ada dibalas lagi dan malah DM orang lain.
      Padahal dia masih bisa sms dan nelpon saya sebelumnya.

      3
      8
      • 26 Januari 2021 - (18:34 WIB)
        Permalink

        Saya kalo udah punya hutang dari thn 2017 gak berani bela diri kayak gini. Mau komen yang lain takut tambah dosa. Saya doain aja deh supaya cepat beres masalahnya.

        8
        3
      • 26 Januari 2021 - (20:26 WIB)
        Permalink

        Kalau merasa gengsi di bayar aja. Kalau ga punya uang ya tebelin muka hadapin. Emang cara kerja dc kan gt. Buat malu biar di bayar.

        3
        1
        • 26 Januari 2021 - (20:36 WIB)
          Permalink

          Itulah gunanya membaca sebelum berkomentar.
          Dipostingan saya jelas
          Agustus 2020 saya mulai membayar cicilan.

          2
          2
          • 26 Januari 2021 - (22:03 WIB)
            Permalink

            Bukan ga pande baca ibu . Apakah pembayaran sudah deal sama banknya? Atau ibu emang bayar. Tp sesuka ibu brp. Setau saya kalau sudah deal sama bank bayar brp. Ga mungkin di kejar dc lg ibu yg merasa terzolimin.

            4
            2
          • 26 Januari 2021 - (22:08 WIB)
            Permalink

            Saya pun pernh pernh kok macet di kartu kredit. Mau di marahin. Di ancam. Mau di ajak berantam. Mau gimana lg. Emang salah saya kok . Emang saya utang ga bayar. Ni malah merasa bener dengan alasan bla2. Semua yg macet kalau ada duit pasti di bayar bu. Tp kalau semua kek ibu yg suka hati bayar nya. Bangkrut semua bank bu.

            7
            2
          • 26 Januari 2021 - (22:30 WIB)
            Permalink

            nto, japri aja yokk daripada anda nyampah dipostingan saya.
            Saya tidak merasa benar atas tunggakan kartu kredit saya.
            Saya berhutang dan saya pun bertanggung jawab sudah mulai membayarnya sesuai nominal kesepakatan.
            Terus, masalah anda dengan saya apa ?
            Apa postingan saya, bikin anda rugi/membebankan anda ?
            Dari awal anda komentar, anda sudah menyudutkan saya dan ngatain saya.

            6
            11
          • 27 Januari 2021 - (06:25 WIB)
            Permalink

            Yok na. Siapa tau cocok kita biar saya aja lunasin ntr.

            4
            1
    • 27 Januari 2021 - (14:02 WIB)
      Permalink

      DC pun cara menagihnya juga ada aturan:
      -hanya boleh menagih kepada yg bersangkutan saja(tdk boleh menagih org lain)
      -hanya boleh menagih di hari dan jam kerja saja (08.00-20.00)
      -tdk boleh mengancam.
      -tdk boleh menggunakan kekerasan verbal/pun fisik.
      -Tdk boleh melakukan tindakan apapun yg mempermalukan debitur(org yg berhutang).
      -tdk boleh menelpon terus menerus yg bersifat mengganggu.

      ITU ATURAN DARI OJK.
      apabila debitur merasa dirugikan oleh cara penagihan DC, bs lapor ke OJK,BI,LBH,Polisi

      • 26 Januari 2021 - (20:31 WIB)
        Permalink

        Sis, dari pada sibuk ngebalesin comment netizen mendingan fokus sama hutangnya saja. Gimana caranya supaya cepat lunas. Saran aja sih. Kan yang ngutang anda.

        8
        1
        • 26 Januari 2021 - (20:43 WIB)
          Permalink

          saya lihat disetiap postingan orang, selalu ada komentar anda.
          kalau tidak bisa memberi solusi yang baik, jangan julid !
          bisa kan, kalau berkomentar dengan kata-kata yang baik.

          4
          9
          • 27 Januari 2021 - (06:22 WIB)
            Permalink

            Ayo kerja2. Bisa2nya malah nge-ghosting saya di MK. Kan banyak artikel di MK. Satu-satu dibuka artiketlnya? Kan buang2 waktu saja, mendingan cari duit buat bayar hutang.

            Kalo saya sih bersyukur gak punya hutang, walaupun saya hanya. makan kangkung dan tempe tiap hari. Jadi banyak waktu mau ngapain aja. Oh iya, tidur nyenyak loh tanpa ada hutang.

            Percaya deh ??

            5
            2
  • 26 Januari 2021 - (21:26 WIB)
    Permalink

    klo sejak 2017 sudah mulai nunggak, kenapa ga buru2 diselesaikan dan ditutup aja seh CC y.
    DC klo sampe nagih ke IG temen anda, dan bilang no anda ga bisa dihubungi, berarti masalahnya di anda. lagipula kayanya semua DC cara kerjanya sama deh, klo yg dituju ga menggubris, ya mulai kerabat dekat yg di hubungi

    • 26 Januari 2021 - (21:44 WIB)
      Permalink

      Kalau tidak ada kendala dengan keuangan, sudah lama saya selesaikan.
      Kan dipostingan saya jelas, agustus 2020 saya mulai membayar dengan cicilan.
      Bahkan dikomentar saya sebelumnya,
      Saya perjelas, nomor telpon saya aktif bahkan pihak collection sempat mengirim sms ke saya atas tunggakan saya, dan saya pun membalasnya dengan balasan “jika ingin menagih cek dulu tagihan, sudah ada pembayaran atau belum”, tapi dari pihak collection tidak ada balasan lagi. Dan malah menghubungi kerabat di sosmed.

      3
      4
      • 26 Januari 2021 - (23:05 WIB)
        Permalink

        Sabar mbak, memang kebanyakan org akan nge-judge tanpa pernah berpikir ato melihat permasalahan yg dihadapi oleh si pembuat keluhan. Mungkin mereka gk pernah diposisi mbak, kalo pun mereka pernah diposisi mbak, merek gk ngerti gk semua yg punya utang tidak bertanggung jawab. Mereka langsung nge-judge tanpa mikir.

        Buat sodara2 yg taunya komen tanpa mikir, jauh lebih baik kalian diam, krn kalian gk bisa kasih masukan ato kritikan yg membangun, taunya hanya menjatuhkan.
        Kritik sih boleh2 aja, asal jgn sok tau langsung nuduh yg bukan2 krn kalian gk tau persis apa yg dialami oleh seseorang khususnya si penulis.

        Semoga pembayaran mbak lancar & mudah rezeki, amin.

        7
        5
      • 27 Januari 2021 - (19:35 WIB)
        Permalink

        Kalau dapat sms, wa, email, atau apapun itu tagihan yg sebenarnya sdh Anda bayar, harusnya bukan begitu cara menjawabnya. “kalau mau menagih lihat dulu sudah bayar atau belum.” Seperti ngomong sama tetangga. Ini sistem mbak. Mestinya dibalas dg data. Cantumkan foto/screenshot atau apalah bukti pembayaran Anda. Berikut tanggal dan bulannya. Itu posisi Anda kuat.
        Ngadu di sini dg harapan membongkar keburukan BNI malah jadi bumerang buat Anda.
        Semoga cepat selesai.

  • 26 Januari 2021 - (23:36 WIB)
    Permalink

    Kalo saya boleh kasih saran mba baiknya tutup aja cc nya. Saya pernah bekerja di Bank BNI. Atasan saya sendiri kelasnya sudah branch manager saja tidak menggunakannya. Dan beliau pun mewanti-wanti saya agar tidak pernah sampai membuka akun kartu kredit. Beliau bilang KARTU SETAN. Enak pakenya enek bayarnya. Gitu…
    Mohon maaf bila penyampaian saya kurang berkenan.

    • 27 Januari 2021 - (06:53 WIB)
      Permalink

      dari 2017 itu CC sudah tidak digunakan, bahkan sudah hilang kartunya.
      Saya hanya menyimpan nomor CC nya aja,
      Karena saya sadar diri punya hutang, dan baru bisa membayar, July 2020 saya ajukan cicilan, dan disetujui. Agustus mulai membayar 2020.

  • 27 Januari 2021 - (04:42 WIB)
    Permalink

    Sedikit ikut memberi manfaat.

    Yang jelas apapun itu jenisnya Hutang memang harus di bayar, entah kapan…dan dg cara bagaimana,, mungkin di saat ini beliau…belum mampu untuk membayar, karena setiap kondisi financial setiap orang berbeda..Bisa makan bukan berarti pasti bisa bayar hutang atau apalah…!!!
    Yang kedua…apapaun itu alasannya tidak di benarkan juga jika ada pihak2 yg melakukan cara2 penagihan di luar aturan yg di tetapkan oleh lembaga atau pemerintah melalui OJK,, pada prinsipnya ibu ini KONSUMEN,, apapun kondisinya saat ini…beliau adalah konsumen yg jelas di lindungi oleh UU no 8tahun 1999, disitu jelas mengatur HAK dan kewajiban konsumen…!! Saran saya Bu….!! Jika ibu merasa keberatan dg cara2 yang di lakukan DC tsb, ibu datangi saja ke Kantor BNI, ibu bicarakan dg pihak BANK mengenai permasalahan financial yg ibu alami,, jika ibu meminta re scedule atau sedikit relaksasi waktu…Harus tertulis dan tersurat secara jelas Bu…supaya ibu punya sedikit ketenangan, dan nafas yg tertata untuk mengatur financial ibu,, saya yakin jika di bicarakan dan ibu bisa membuktikan DALIL2 mengenai keadaan financial ibu…pihak Bank ada solusi,, apalagi BUMN,, dan saya juga sangat menyayangkan atas perlakuan DC yaaaaa!! Apapun itu alasan mereka, ini jelas sebuah tindakan melawan hukum….KL dari kacamata hukum..Ini pelanggaran UU ITE,, dan masuknya ranah pidana, KL hutangnya si ibu . Masuknya perdata ..selama ibu bisa buktikan dan membantah apa yg di sangkakan oleh DC tsb, SARAN saya datangi pihak BANK ibu bicarakan masalah hutang tsb, kemudian ibu harus pegang Bukti sah…komitmen atau kesepakatan dg pihak Bank, !!! ( Poin yang harus di buktikan, bahwa ibu tidak lepas tanggung jawab, no hp tak ganti, alamat jelas, dan bukti komunikasi yg terakhir dg pihak Bank, ) jika itu terpenuhi Hak hukum ibu terpenuhi dan jelas ada pelanggaran disini Bu,, !!demikian dan salam sukses.

    3
    3
  • 27 Januari 2021 - (06:10 WIB)
    Permalink

    2017-2021 jauh juga bu 4 tahun…
    okelah ibu dari agustus 2020 sudah memulai cicilan,, tapi brp % uang yg ibu cicil terhadap utang ibu? dan disini ibu bilang kalo no hp aktif dan alamat ibu msh yg lama,, tp di DM iG kerabat ibu si DC bilang no ibu gak aktif? jd sepertinya ibu seperti msh niat gak niat untuk membayar cicilan..

    dan apapun kendalany, semoga masalahnya cepat selesai ya bu

  • 27 Januari 2021 - (16:04 WIB)
    Permalink

    debt collector harus mematuhi etika yang telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP Tahun 2016 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

    Berita · Pusat Data · Jurnal · Klinik · Events · Produk · Pro
    Panduan Hukum Menghadapi Debt Collector
    https://images.hukumonline.com/frontend/lt5165540a9b53c/lt5de8d2c163fad.png
    Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.
    Hukum Perdata
    Si Pokrol
    Rabu, 13 September 2017

    Pertanyaan
    Sebetulnya permasalahan ini menyangkut kakak saya yang berutang kepada bank sebesar Rp15 juta selama 2 tahun. Bank tersebut menggunakan jasa penagih utang untuk menagih dan kami sudah berusaha melaksanakan kewajiban yaitu membayar utang, akhir Maret 2011 sebesar Rp10 juta. Karena kondisi keuangan sedang sulit, kami minta tempo dan hanya diberi waktu tangguh hingga 11 April 2011. Penagih utang tersebut pernah mengancam akan melakukan penyitaan apabila kami tidak melunasi utang tersebut sesuai dengan tanggal yang ditetapkan. Pertanyaan kami, bagaimana kami menghadapi penagih utang tersebut? Terima kasih atas perhatiannya.

    Punya pertanyaan lain ?
    Silakan Login, atau Daftar ID anda.
    Kirim Pertanyaan

    Ulasan Lengkap
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Menghadapi Debt Collector yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 12 April 2011.

    Intisari:

    Ulasan:

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Terkait dengan utang tersebut, Anda memang harus bertanggung jawab yaitu dengan tetap mengusahakan pembayaran/pelunasannya. Anda telah melakukan langkah yang benar dengan membicarakannya dengan pihak bank sehingga dapat dilakukan re-scheduling (penjadwalan ulang) terhadap pembayaran utang pada bank.

    Penyelesaian Utang Melalui Proses di Pengadilan

    Advokat Bobby Rahman Manalu berpendapat bahwa debitor yang beritikad baik dapat mendiskusikan kembali dengan pihak bank (dalam hal ini debt collector) mengenai pelunasan utang tersebut (minta waktu lagi). Biasanya debt collector masih membuka kemungkinan untuk negosiasi karena mereka sendiri memperoleh bagian dari tagihan tersebut. Kecuali, debitor memang sudah tidak mampu membayar, maka penyelesaian utang hanya dapat diselesaikan melalui proses di pengadilan.

    Mengenai debt collector yang mengancam akan melakukan penyitaan, Anda sebaiknya tidak gentar dengan ancaman seperti itu. Debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitor. Pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitor yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan. Demikian pendapat Alexander Lay advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi. Lebih jauh simak jawaban kami sebelumnya, Debt Collector Menyita Barang Milik Debitur.

    Jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitor (dalam hal ini Anda) secara melawan hukum, maka Anda dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi. Perbuatan debt collector tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.

    Pasal 362 KUHP:

    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

    Pasal 365 ayat (1) KUHP:

    Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

    Etika Penagihan oleh Debt Collector

    Kami kurang mendapatkan informasi apakah utang Anda kepada Bank ini adalah utang dari kartu kredit atau bukan. Akan tetapi, sebagai tambahan informasi, dalam hal utang Anda adalah berasal dari kartu kredit, debt collector harus mematuhi etika yang telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“SEBI 2009”) sebagaimana yang telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan terakhir diubah dengan (“SEBI 2012”) Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

    Pada dasarnya, dalam melakukan penagihan Kartu Kredit, Penerbit Kartu Kredit wajib mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang Kartu Kredit.[1] Penerbit Kartu Kredit (Bank) wajib menjamin bahwa penagihan utang Kartu Kredit, baik yang dilakukan oleh Penerbit Kartu Kredit sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Berikut beberapa etika yang harus dimiliki oleh debt collector yang melakukan penagihan:

    1. Debt collector memiliki identitas dari Penerbit Kartu Kredit yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;

    2. Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;

    3. Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

    4. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;

    5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

    6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;

    7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit;

    8. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu;

    9. Penagihan Kartu Kredit menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan (debt collector) hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit

    Advokat Bobby Rahman Manalu berpendapat bahwa debitor yang beritikad baik dapat mendiskusikan kembali dengan pihak bank (dalam hal ini debt collector) mengenai pelunasan utang tersebut (minta waktu lagi). Biasanya debt collector masih membuka kemungkinan untuk negosiasi karena mereka sendiri memperoleh bagian dari tagihan tersebut. Kecuali, debitor memang sudah tidak mampu membayar, maka penyelesaian utang hanya dapat diselesaikan melalui proses di pengadilan.

    Intinya, silahkan dikomunikasikan dg pihak bank. Terkecuali kredit ibu termasuk kredit macet, maka ketentuan penyelesaian ada dipihak kreditur. Jika ibu tdk dpt melunasi hutang, maka pihak kreditur dapat mengajukan sita jaminan/barang melalui pengadilan..

  • 26 November 2021 - (08:24 WIB)
    Permalink

    mba yang berhutang mba juga yang ga terima , bikin artikel kaya gini , seharus nya jika mba merasa punya hutang , jika tidak di tagih bank , mba konfirmasi ke bank bukan malah diam keenakan giliran di tagih mba ga terima ko aneh mba , apalagi dari 2017 sekarang 2021 ,dengan cara seperti ini mba sama saja mencemarkan nama baik bank mba , kalo mba ga punya hutang terus di tagih wajar mba marah bikin artikel , ini jelas punya hutang gamau bayar ko marah , saya baca nya lucu aja sih mba , jaman sekarang peng hutang merasa tersakiti ya mba , lebih pintar lagi mba jadi orang , mohon maaf mba cuman masukan aja sih

 Apa Komentar Anda mengenai Bank BNI?

Ada 33 komentar sampai saat ini..

Penagihan Kartu Kredit Bank BNI ke Instagram Kerabat

oleh Yuliana Susanti dibaca dalam: 1 menit
33