Sedih, Keluhan terhadap Bank BTN dan Otoritas OJK Tidak Mendapat Tanggapan

Keluhan terhadap Bank BTN dan OJK yang saya tulis dan dimuat di Media Konsumen Tanggal 24 Januari 2021 belum mendapat tanggapan sampai hari ini. Berikut tautan yang dimuat di Media Konsumen.

Saya merasa pelaporan Bank BTN pada IDeb SLIK OJK dengan status Kualitas 5-Macet tidak adil. Karena penyebab macet tidak ada hubungannya dengan kemampuan dan itikad baik saya. Penyebab macet bukan atas /dari kuasa dan perbuatan saya, tapi akibat putusan pailit pengadilan bahkan telah dilakukan pelelangan harta/boedel pailit. Kualitas 5-Macet dicantumkan secara terus menerus dari tahun ke tahun sejak tahun 2013 sampai saat ini ( 2020 ) ini benar benar sangat merugikan saya. Saya bertanya kepada Bank BTN dan OJK sampai kapan status Kualitas –5-Macet terus melekat pada saya ? Ini merugikan citra diri saya di mata bank penilai kredit. Ini benar benar mencerminkan KETIDAKADILAN bagi saya selaku konsumen akhir.

Mohon Bank BTN untuk menghilangkan/menghapusbukukan/memulihkan/memperbaharui data debitur saya pada iDeb SLIK OJK.

Widyo Harjono
Kuningan, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

8 komentar untuk “Sedih, Keluhan terhadap Bank BTN dan Otoritas OJK Tidak Mendapat Tanggapan

  • 30 Januari 2021 - (16:04 WIB)
    Permalink

    Kalau melalui Media Konsumen tidak ditanggapi, coba gunakan kolom Surat Pembaca di media cetak. Biasanya perusahaan lebih memperhatikan kalau sudah muncul di media cetak.

  • 30 Januari 2021 - (16:18 WIB)
    Permalink

    Iya, Kang. Coba diangkat juga ke surat pembaca detikcom dan kompas supaya jadi perhatian lebih banyak pihak.

  • 31 Januari 2021 - (06:56 WIB)
    Permalink

    maaf ni kenapa setia kasus hutang puitang dan kasus investasi bodong masyarakat selalu berharap dgn ojk ???yg saya tau ojk tidak akan pernah tanggapin kecuali sdh masuk berita di tv dan sdh heboh baru mereka akan muncul dan cuap2 itu namanya ojk demikian.

  • 31 Januari 2021 - (19:09 WIB)
    Permalink

    Kenapa sih bisa tertipu dengan beli rumah yang pengembangnya nggak mampu, nggak punya modal, berutang banyak sehingga harus dipailitkan… Yang rugi konsumen. Pengembang harus bertanggungjawab atas kerugian ini.

    Maaf kalau boleh tanya. Apakah memang anda nggak bayar2 angsuran. Hanya karena pengembang bermasalah. Yang namanya pinjaman tetap bayar. Bank gak mau tau apakah pinjaman yang dipakai untuk pembiayaan atau lainnya merugikan konsumen atau tidak. Harus ttp bayar utangnya

    • 31 Januari 2021 - (20:21 WIB)
      Permalink

      Yang namanya beli rumah indent resiko pengembang pailit itu tetap ada. Yang salah bukan konsumennya. Itu sudah bagian resiko. Tapi kalo namanya tetap di cantumkan macet ya itu GAK FAIR dong.

      Pertanyaannya kalo konsumen membayar angsuran sampe lunas, BTN nya siap gak menyerahkan unit propertynya sama sertifikat hak milik ? Apalagi lampiran di foto itu sudah dijual , dilelang oleh balai lelang. Itu bisa menimpa siapa aja, karena saat beli rumah kota tidak tau kondisi keuangan pengembang. Dan seharusnya hak dan perlindungan konsumen tetap dipulihkan karena itu tidak ada hubungannya dengan itikad baik dan kemampuan konsumen. Balik lagi pertanyaannya kalo konsumen bayar lunas, BTN sanggup gak menyerahkan objek kredit ? Itu baru kondisi normal

      • 31 Januari 2021 - (21:29 WIB)
        Permalink

        Masih sanggup. Menunggu hasil pelelangan. Nanti akan dhitung berapa nilai aset-aset dari pengembang yang bisa diuangkan atau dijual dan diperhitungkan dengan segala utang dan kewajiban. Mudah mudahan ada perusahaan pengembang lain bersedia membeli proyek dan melanjutkan pembangunan unit. Dan siap2 bayar tunggakan lagi

        • 1 Februari 2021 - (08:01 WIB)
          Permalink

          apapun kondisinya yang jelas ketika objek kredit tidak dalam penguasaan konsumen, bahkan apalagi sudah dilelang dan ada pembagian harta boedel pailit. gak masuk akal lah konsumen meneruskan angsuran , gimana sih logikanya. Ada manfaat barang atau jasa baru konsumen bayar, lah ini gak ada manfaat barang dan jasanya yang dinikmati masa konsumen harus bayar angsuran. konsumen dicatat macet ketika objek kredit diluar dari penguasaan atau kemampuan mereka itu sudah terang benderang tidak adil buat konsumen

 Apa Komentar Anda?

Ada 8 komentar sampai saat ini..

Sedih, Keluhan terhadap Bank BTN dan Otoritas OJK Tidak Mendapat Tangg…

oleh Widyo Harjono dibaca dalam: 1 menit
8