Ilustrasi Keluhan Permohonan Surat Pembaca Susahnya Meminta Keringanan dari Kredit Pintar 15 Februari 202116 Februari 2021 FAJAR 17 Komentar Fintech, Keterlambatan pembayaran, Kredit online, Kredit Pintar, Pandemi Covid-19, Pembayaran tagihan, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, Pinjaman Online, relaksasi kredit, restrukturisasi kredit Ikuti kami di Google Berita Assalamualaikum teman-teman, semoga kalian selalu diberikan kesehatan dan dijauhkan dari riba. Saya adalah nasabah/pengguna pinjol Kredit Pintar. Pinjaman saya Rp1.710.000 dan harus mengembalikan dana Rp2.093.000. Kondisi keuangan saya sedang tidak baik dan tidak bisa untuk membayar, karena saya sudah di-PHK oleh perusahaan tempat saya bekerja. Saya telat bayar 2 hari dan bermaksud untuk meminta keringanan. Namun betapa sulitnya meminta kepada Kredit Pintar untuk memberikan keringanan, bahkan mereka terus-terusan menagih ke semua kontak darurat, dan berkata tidak ada etika baik. Sudah jelas saya sering kali memohon meminta keringanan, bahkan berulang kali saya memohon. Namun sepertinya tidak dianggap. Saya telat membayar baru 2 hari, saya bingung mau bayar pakai apa, sementara saya terkena PHK. Sekarang untuk makan aja sulit bagi saya. Dana tersebut bukan untuk saya foya-foya, melainkan hasil dari gali lubang tutup lubang. Dari pinjaman kecil lalu ke besar, berharap cepat dapat kerja dan membereskannya. Karena saya melihat dan membaca sebuah situs kalau itu tidak baik (lebih baik dihentikan untuk gali lubang tutup lubang). Namun kondisi saya sekarang sulit di masa pandemi saat ini. Mohon agar diberikan solusi untuk saya yang orang kecil. Saya harap tidak ada lagi yang meminjam dari pinjol, jika mengalami kesulitan keuangan lebih baik kita bicarakan kepada keluarga atau saudara terdekat. Salam sehat selalu untuk kalian. Mohamad Fajar Ramadhan Bogor, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Hery Mulyanto15 Februari 2021 - (19:33 WIB)Permalink Ya sepertinya mereka juga sedang susah mas, yg lain pasti banyak jg yg nunggak. Kl sudah byk yg nunggak mereka akan menyewa preman eh dc lebih banyak lagi. Biayanya lebih besar lagi. Kl bank mungkin bisa di nego tp kl rentenir eh pinjol bisa ndak ya? 1 Log masuk untuk Membalas
Alfanza16 Februari 2021 - (00:10 WIB)Permalink Lain kali jangn berurusan dengn Rentenir online 1 1 Log masuk untuk Membalas
Surya16 Februari 2021 - (03:33 WIB)Permalink Menyesal tidak akan melunasi hutang kamu. Lebih baik tidak makan daripada berhutang. Saya juga pernah diposisi itu. Saya jual apa yg saya punya. Saat itu motor. Meskipun itu saya perlukan buat kerja. Lebih baik anak-anak saya tidak makan daripada riba. Allah akan bantu hambanya yg ikhlas. Kalau abang masih ada barang yg bisa dijual. Lepas aja dulu. Hutang lebih penting untuk dilunasi 5 Log masuk untuk Membalas
FAJARPenulis artikel16 Februari 2021 - (06:51 WIB)Permalink setuju ni sama abang suryaaa 1 Log masuk untuk Membalas
Ramadhan Eka16 Februari 2021 - (10:05 WIB)Permalink Mantap,nah itulah gunanya “aset” di dalam keluarga, seumpama amit amit ada keadaan uang yang mendesak banget ya dijual, Log masuk untuk Membalas
Widhinanjaya16 Februari 2021 - (05:02 WIB)Permalink Semoga bapak segera bisa menyelesaikan masalah dgn pihak pinjol ya. Krn menurut saya sangat susah meminta keringanan dr pinjol. Saya juga korban dulu. Dan semoga tidak banyak lg masyarakat yg terjebak dalam lingkaran setan pinjol. Krn akan sangat mencekik. Persyaratan mudah diawal adalah langkah kecil menuju masalah yg sangat besar. Mreka tidak akan memberi ampun, terutama pinjol ilegal. Kita tidak bisa berharap pada pemerintah atau instansi terkait utk menolong kita. Kitalah yg harus sadar. Semoga cepat selesai masalahnya pak, silahkan meminta bantuan pada saudara dulu. Sehat selalu 3 Log masuk untuk Membalas
FAJARPenulis artikel16 Februari 2021 - (06:54 WIB)Permalink siap pak terimakasih supportnya, alhamdulilah si smua beres tpi yg saya sesalkan dampaknya Log masuk untuk Membalas
Satria16 Februari 2021 - (05:38 WIB)Permalink Seharusnya anda mempertimbangkan berbagai faktor sebelum meminjam pada pinjol. Jangan meminjam hanya untuk memuaskan gaya hidup. 2 Log masuk untuk Membalas
FAJARPenulis artikel16 Februari 2021 - (06:53 WIB)Permalink anda sehat? anda dc? anda bisa baca? 3 3 Log masuk untuk Membalas
Satria16 Februari 2021 - (07:23 WIB)Permalink Gali lobang tutup lobang. Ini adalah cara paling bodoh untuk menutupi utang dan tidak akan menyelesaikan masalah dan malah memperbesar masalah. 2 1 Log masuk untuk Membalas
FAJARPenulis artikel16 Februari 2021 - (08:39 WIB)Permalink makannya anda klau koment baca dulu, skeang anda komen seperti itu, ada sehat?? baca lagii? apa anda bodoh?? 2 2 Log masuk untuk Membalas
Satria16 Februari 2021 - (08:55 WIB)Permalink ya udahlah, bayar saja utangnya. DC kredit pintar itu pasti akan selalu meneror dan mempermalukan anda, jika anda belum bayar. Mengeluh di media konsumen gara gara gak bisa bayar utang justru akan mempermalukan anda. 2
moch16 Februari 2021 - (06:50 WIB)Permalink Yg utama fokus ama keluarga Pak, cukupi kebutuhan keluarga dulu. Jangan takut galbay. Klo memang g ada uang utk bayar ya gak usah di bayar.Utamakan keluarga dulu jangan peduli utang pinjol. Jelaskan pada kontak darurat apa adanya pasti mrk ngerti kok 4 2 Log masuk untuk Membalas
Leo16 Februari 2021 - (07:07 WIB)Permalink Jual apa yg bisa anda jual untuk melunasi hutang anda, anda tidak akan bisa tenang sebelum hutang anda lunas. Barang-barang dirumah yg bisa dijual, lebih baik anda jual dulu, misal tv atau kulkas. Karena pinjaman online makin lama tidak segera dilunasi maka akan semakin besar bunga dan dendanya. Semakin lama tidak dilunasi, semakin anda akan dipermalukan. 3 Log masuk untuk Membalas
Dicky16 Februari 2021 - (08:06 WIB)Permalink Mnrt sy sih, liat dia uda oermalukannanda belum. Buat apa anda bayar, klo anda sudah dicpermalukan. Klo mereka masi batas kewajaran. Nego, bilang ke mereka klo sampe mereka ud mempermalukam, anda jgn bayar. 4 7 Log masuk untuk Membalas
Kawulo16 Februari 2021 - (14:58 WIB)Permalink Kalo pinjaman biasa dengan jaminan sertifikat rumah atau bpkb kendaraan yg dijadikan objek penjaminan adalah baeang tersebut,saat tidak mampu bayar maka jaminan nya menjadi milik bank.beda dengan kta,atau pinjol,yg menjadi jaminan adalah nama baik debitur,saat benar2 ga mampu bayar ya sudah,relakan saja nama baik kita di mata orang yg kita kenal akan hancur,karena bank ataupun fintech lewat dc nya akan berusaha dengan segala cara membuat kita terganggu dengan harapan kita akan membayar tagihan.itu aja sih Log masuk untuk Membalas