“Hold Amount” ATM Mandiri karena Tunggakan Kartu Kredit Mandiri

Saya Ervan Muvianto, nasabah Kartu Kredit Mandiri 5243250304****90. Saya sudah tidak bisa membayar tagihan Kartu Kredit Mandiri saya, yang saat ini sudah mencapai Rp20 juta lebih termasuk bunga.

Kartu debit saya sudah di-hold amount otomatis pada hari ini tanggal 24 Februari 2021. Sedangkan penghasilan saya hanya cukup untuk biaya sehari-hari. Utang saya pun banyak, seperti cicilan rumah.

Yang saya sesalkan, dari pihak Bank Mandiri tidak ada info atau telepon ke nomor saya atau ke kantor kerja saya perihal pembekuan ATM saya.

Ervan Muvianto
Bogor, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mandiri atas Pengaduan Bapak Ervan Muvianto

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami dan terima kasih atas masukannya. Menindaklanjuti pengaduan Bapak perihal di atas, kami...
Baca Selengkapnya

18 komentar untuk ““Hold Amount” ATM Mandiri karena Tunggakan Kartu Kredit Mandiri

      • 23 Maret 2024 - (20:38 WIB)
        Permalink

        Saya baru kerja lagi. Kebtulan payroll harus bank mandiri. Baru jalan 1 bln sdh di hold rekening baru.. Apa bisa nego di cicil spaya gajian saya tidak langsung amblas semua

    • 28 April 2021 - (19:07 WIB)
      Permalink

      Saya tidak punya hutang tidak punya kredit kenapa saldo di ambil semua ini bank macam apa tanpa konfirmasi

    • 27 Februari 2021 - (00:33 WIB)
      Permalink

      Kalo ada ikhitad baik yaa dibayar hutang Kartu kredit nya..
      Alangkah lucunya Yg dirugikan Bank Mandiri karena gagal bayar hutang, nulis di media konsumen serasa penulis di dzolimi,,

      16
      5
      • 2 Mei 2021 - (13:12 WIB)
        Permalink

        mari kita bahas secara sederhana apa saja fakta Yuridis dibalik pemblokiran dana nasabah.

        Kesatu, rekening Nasabah merupakan rahasia yang wajib dijaga Bank. Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan (“selanjutnya disebut UU Perbankan”) pada pasal 1 ayat 28 dijelaskan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya. Sementara ditambahkan oleh UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“selanjutnya disebut UU Perbankan Syariah), Rahasia Bank juga mencakup informasi nasabah investor dan investasinya.

        pemblokiran dimungkinkan untuk perkara pidana. Baik UU Perbankan dan Perbankan Syariah keduanya mengatur secara identik mengenai pemblokiran untuk kepentingan perkara pidana. Dikuatkan dengan aturan pelaksana pada pasal 12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, pada intinya untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah dimungkinkan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa atau hakim tanpa memerlukan izin dari pimpinan BI. Kaitan dengan aturan a quo yakni pasal 39 ayat 1 KUHAP bahwa barang-barang yang disita oleh penyidik adalah barang yang diduga ada kaitan atau digunakan untuk melakukan tindak pidana

  • 26 Februari 2021 - (09:29 WIB)
    Permalink

    Bpk. Ervan

    Baca kembali S&K dari KK Mandiri. Memang ada klausul seperti itu.
    Mudah2an dapat keluar dari masalah secepatnya.

    • 26 Februari 2021 - (10:03 WIB)
      Permalink

      iya phak bank berhak meng hold / block atm saya, trimakasih semoga dapet jalan keluar yg baik

  • 27 Februari 2021 - (03:58 WIB)
    Permalink

    Lha kan masih kerja toh? Apakah gaji sebelum dan saat covid sudah beda hingga tdk bs bayar? Atau pemakaian yg overdosis? Mungkin manajemen keuangan anda harus ditata ulang.

  • 27 Februari 2021 - (05:34 WIB)
    Permalink

    Justru saya baru bekerja lagi, dan bulan bulan kemarin penghasilan saya sangat jauh berkurang

  • 30 April 2021 - (22:33 WIB)
    Permalink

    Pengalaman dari aabg,trus gimna solusinya bg,karna sy juga mengalami sama seperti yg abg alami,saldo saya dihold,mana mau hari raya lg

  • 9 Juli 2021 - (12:32 WIB)
    Permalink

    Saya juga mengalami hal yang sama.. dana rekening tabungan mandiri saya diblokir karena masi ada tunggakan kartu kredit mandiri..

  • 27 Juni 2022 - (13:49 WIB)
    Permalink

    Jika case seperti ini,apa yg bisa kita lakukan jika mengalami hold amount spt ini?
    Melunasi langsung? Dana tidak ada bagaimana?
    Jika ingin mencicil,apakah bisa?

    • 9 Juli 2022 - (17:06 WIB)
      Permalink

      hubungi bagian kk mandiri bang,silahkan nego dengan dc dari bank mandiri nya lgsg untuk terkait hold amount bang saya jg mengalami hal yg sama baru kmrn tapi blm ada tanggapan kembali..teman saya di buka hold amountnya dengan cara kredit yg tertunggak di cicil

  • 30 November 2022 - (04:09 WIB)
    Permalink

    Kejadian ini sama dengan saya kemarin, tapi akhirnya Alhamdulillah bisa d buka kembali dengan kesepakatan antara bagian Collection dengan saya.
    dengan Cara mencicil sebanyak 3x selama 3 bulan.

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Mandiri?

Ada 18 komentar sampai saat ini..

“Hold Amount” ATM Mandiri karena Tunggakan Kartu Kredit Ma…

oleh Ervan dibaca dalam: <1 menit
18