Surat Pembaca

Kecewa dengan Keputusan Bank Permata

Pertama-tama terimakasih kepada Media Konsumen yang telah memuat keluhan saya ini.

Pada bulan Februari 2021 tagihan tercetak saya sebesar Rp15.912.000, jatuh tempo 11 Maret 2021. Saya melakukan pembayaran sebesar yang tertera di tagihan yaitu Rp15.912.000 pada tanggal 11 Maret 2021. Memang waktu yang terlalu mepet dengan metode transfer.

Karena pada tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal merah (libur nasional) sehingga pembayaran saya tidak terbukukan di sistem Bank Permata dan mengakibatkan saya dikenakan biaya keterlambatan dan bunga yang lumayan besar di hari berikutnya. Saya minta tolong ke Permata untuk dihapuskan dengan nomor pelaporan: CHS00018o29a dan ternyata ditolak.

Oke tidak apa-apa, hari berikutnya saya menghubungi Bank Permata untuk menutup kartu dan menghitung berapa yang harus saya bayar dan call center menyarankan jangan menutup kartu kami akan bantu folow up ke tim terkait dan segera disetujui, tapi ternyata hasilnya nihil.

Tolong dari pihak PermataBank segera memberikan keputusan hapuskan bunga atau kartu ditutup dan berapa sisa yang harus saya bayar?

Untuk Media Konsumen terima kasih yah sudah memuat keluhan ini.

Dedi Siahaan
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan PermataBank atas Surat Bapak Dedi Siahaan

Berkenaan dengan Surat Pembaca yang ditulis oleh Bapak Dedi Siahaan, berjudul “Kecewa dengan Keputusan Bank Permata” melalui Surat Pembaca Redaksi...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Hai , Atas informasinya keluhan nasabah akan kami lanjutkan ke unit terkait . Tks ~arie

  • biasanya ga kena .
    BANK PERMATA MELANGGAR ATURAN BI Dan OJK.YAKNI KARTU KREDIT YG JATUH TEMPO DI HARI LIBUR.AKAN BERGESER KE 1 HARI KERJA BERIKUTNYA .

    karena tgl 11 maret hari kamis.maka tgl jth tempo bergeser ke hari jumat .

    • Sejak kapan peraturan OJK dipatuhi 100%? OJK ini seperti lembaga melempem. Teori banyak, tapi tidak punya taring. Kasus debt collector meneror orang yg bukan debitur malah semakin banyak. Kasus asuransi Bumiputera wanprestasi belum selesai padahal sudah bertahun-tahun bahkan sudah digugat berkali-kali. Kasus pembobolan data pengguna online marketplace juga makin banyak.

  • Harusnya tidak dikenakan. Saya sering bayar tagihan di tanggal merah atau hari libur. Awalnya memang tidak terbukukan. Tapi selalu terlihat dari limit yang dikembalikan pertanda pembayaran sudah berhasil kurang dari 1x24 jam. Padahal saya bayar di pihak ketiga (via e-commerce). Coba aja ditelp terus untuk penghapusan.

  • Jangan pake permata deh. Sistemnya buruk sekali.. gue pernah kena overlimit 10rb.kena denda tuh 250rb. Oke fix w bayar. terus w kesel donk . W ajukan lah itu penutupan kartu karena kesel penghapusan denda ditolak. Bulan depannya masa itu denda muncul lagi di sistem. Kan buruk bgt sistem bank tsb. Pdhl w gk pake itu limit CC nya. Eh pas w telp cs permata. Memang sistemnya seperti itu. Terpaksa tekor donk w 500rb. Gara2 bank satu ini. Sampe skrg w lebih pilih CC BCA BNI sama CIMB.