Surat Terbuka untuk Indodana

Kepada Yth. Pimpinan Indodana
di Tempat

Dengan Hormat,

Perkenalkan saya Erika Silvia salah satu customer pengguna jasa layanan Pinjaman Tunai Indodana. Saya mengajukan pinjaman dana tunai pada tanggal 26 Desember 2020 sebesar Rp3.000.000,- dengan tenor pembayaran selama 3 bulan, cicilan Rp1.513.500/bulan. Tagihan saya alhamdulillah sudah lunas terbayar pada tanggal 2 April 2021. Akan tetapi dana Paylater saya dinonaktifkan tanpa alasan dan keterangan.

Saya ingin menyampaikan beberapa keluhan dan masukan untuk pihak INDODANA sebagai penyedia jasa. Bahwa benar saya sebagai pengguna jasa pinjaman tunai sempat terlambat membayar cicilan selama 5 hari pada bulan kedua cicilan dan 9 hari pada bulan ketiga cicilan. Hal tersebut menurut pihak Customer Service mengakibatkan penonaktifan kredit Paylater saya.

Adapun alasan keterlambatan pembayaran tersebut dikarenakan adanya pengeluaran tak terduga yang menyebabkan dana yang saya siapkan untuk membayar tagihan jadi terlambat. Sebagai nasabah, saya paham betul kewajiban saya. Saya berusaha untuk melunasi hutang-hutang saya kepada pihak Indodana. Walaupun tata cara penagihannya kurang beretika.

Pihak collector tidak henti-henti menelepon dan menghubungi saya melalui Whatsapp. Yang paling menyedihkan lagi, pada tanggal 2 April 2021 ayah angkat saya meninggal dunia dan kebetulan hari itu saya janji bayar pukul 1 siang. Akan tetapi pada pukul 12.01 almarhum ayah saya meninggal di RSUD Bekasi. Jadi saya langsung menjemput jenazah dan lanjut ke rumah duka sampai ke proses pemakaman.

Hal tersebut sudah saya sampaikan kepada pihak collector (dalam satu hari bisa ada 3 atau 4 orang yang berbeda yang menagih). Akan tetapi pihak collector tersebut tidak beretika dan berempati dalam menagih dan memberikan jawaban saat saya berikan keterangan bahwa saya sedang dalam ambulan untuk melakukan prosesi penguburan.

Mohon untuk pihak Indodana untuk lebih memberi perhatian atas hak-hak customer, baik dalam tata cara penagihan untuk lebih sopan dan tidak mengganggu. Dalam satu hari tidaklah perlu beberapa orang yang menagih dan tidak perlu menghubungi kerabat/nomor telepon referensi jika sudah terhubung dengan pihak yang tertagih. Selain itu tolong diberikan kejelasan alasan apa yang bisa membuat limit Paylater dinonaktifkan. Jangan hanya bisanya menagih, tapi hak customer tidak dihargai.

Sekian dan terima kasih. Semoga ke depannya Pihak Indodana bisa berbenah diri dan lebih memperhatikan tata cara dan etika penagihan.

Best Regards,

Erika Silvia
Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan INDODANA atas keluhan Ibu Erika Silvia

Menanggapi surat pembaca yang disampaikan oleh Ibu Erika Silvia di Media Konsumen tanggal 8 April 2021 dengan judul “Surat Terbuka...
Baca Selengkapnya

6 komentar untuk “Surat Terbuka untuk Indodana

  • 8 April 2021 - (09:52 WIB)
    Permalink

    Limit pinjaman dan limit paylater walau statusnya terpisah tapi kalo kamu telat dalam membayar ya otomatis akan di bekukan
    Jangankan telat berhari hari saya aja yg telat 1 hari doang dibekukan ama indodana

    3
    1
  • 8 April 2021 - (14:42 WIB)
    Permalink

    njirr.. bunganya setengah dari jumlah pinjaman,,

    Ane mau buka lah, gak bisa bayar kalau cewek ane nikahin..

  • 8 April 2021 - (17:57 WIB)
    Permalink

    Pinjam Rp3.000.000,- tenor 3 bulan, cicilan Rp1.513.500/bulan????????????

    Ya Allah, aku mohon tetap dijauhkan dari semua aplikasi-aplikasi pinjol yang bunganya lebih kejam dan brutal daripada cerita rentenir jaman penjajahan Belanda.

    Bunga pinjaman Indodana bikin saya menganga lebar. OH MY GOD! MENCEKIK!

    7
    1
  • 8 April 2021 - (19:15 WIB)
    Permalink

    bknya bagus di nonaktifkan?jadi lain kali ga perlu curhat di zolimi dc pinjol .namanya kredit tanpa angunan telat sehari pasti di tagih2 dc .beda kl kredit pake angunan. mau telat 1 bln juga ga bakal di tagih dc

  • 27 Juli 2021 - (18:22 WIB)
    Permalink

    Indodana memang parah. Saya pun habia di tagih by wa. Padahal saya sudah menelp cs untuk pengajuan penghapusan, dan menyepakati tanggal pembayaran. Lalu saya jelaskna di wa sama dc, ditanya mana bukti nya. Sampai sekarang pihak cs tidak ada email ke saya juga. Saya mau datang ke kantor nya kata cs udah di buat laporan. Dc mengeluarkan kata2 tidak sopan sampai saya di bilang odgj dan bukan manusia. Dc berbohing nelp ke kantor saya, alasan saya tidak bisa dihubungi dan menyebarkan saya punya hutang. Saya lapor OJK dan katanya akan diawasi. Bagaimana cara nya kita bisa melaporkan juga pihak OJK sampai OJk dan pinjaman online seperti ini dibebas tugaskan. Saya mengajukan disini, karena saya pikir merchant besar, sampe kerjasama dengan tokopedia. Tahunya penagihan serupa ilegal, tidak dapat dipercaya. Tolong bikin grup asosiasi untuk melawan tindakan kerjasama OJk dan pinjaman seperti ini,,

 Apa Komentar Anda mengenai Indodana?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Surat Terbuka untuk Indodana

oleh Erika dibaca dalam: 1 menit
6