Hai Media konsumen,
Ibu saya nasabah Pegadaian UPC Rengel Tuban dengan nomor CIF 9001166242. Beliau menggadaikan 4 jenis perhiasan, namun beliau meninggal tanggal 4 April 2021 lalu.
Setelah saya dapat informasi bahwa setiap transaksi pinjaman di Pegadaian ada asuransinya, maka pada tanggal 8 April saya ke Kantor Pegadaian UPC Rengel untuk mengajukan klaim asuransi.
Setelah diterima oleh petugas, ternyata petugas mengatakan kalau asuransinya tidak bisa dicairkan dengan alasan ini hanya asuransi barang, bukan asuransi jiwa.
Karena saya percaya dengan petugas, akhirnya saya mengikuti instruksi petugas untuk balik nama 2 jenis perhiasan yang memang jatuh temponya sudah dekat dengan nama saya. Kemudian saya juga sudah menebus 1 perhiasan lagi. Sehingga tinggal 3 perhiasan yang belum tertebus (2 perhiasan sudah nama saya, 1 perhiasan masih nama alm. Ibu saya).
Kemudian setelah saya sampai rumah, saya cek ke situs HTTP:KCA.JP.CO.ID dan saya masukkan nomor sertifikat polis 1 perhiasan yang masih nama ibu saya yaitu 1395721010004242. Ternyata disitu ada rincian bahwa ibu saya berhak mendapatkan asuransi jiwa apabila sudah meninggal dunia. Seketika itu saya merasa tertipu dengan sikap petugas pegadaian UPC Rengel ini.
Semoga dengan informasi ini ada jalan keluar dari Pegadaian tentang pinjaman alm. ibu saya. Terima kasih.
Adam Ferdiani Putra Pradana
Surabaya, Jawa Timur
Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:
Komentar
Selamat Pagi Bapak/Ibu. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami, kami akan bantu informasikan… https://t.co/Ty59Uxbf2z
Alhamdulillah terimakasih kepada mediakonsumen.com telah menyampaikan keluhan kami.
Dan saya pagi ini sdh dihubungi langsung oleh petugas Pegadaian UPC Rengel untuk melengkapi Berkas-berkas utk Pengajuan Klaim Asuransi Pinjaman Ibu Saya, semoga ada hasil yg memuaskan.
Gimana proses?? Apakah klaimx diterima ?? Oleh pihak pegadaian dan asuransi?