Surat Pembaca

DC Indodana Meneror Teman Saya atas Hutang Saya 2 Tahun yang Lalu

Saya memiliki hutang 2 tahun yang lalu di Indodana. Selama ini tidak ada DC yang menghubungi saya. Walau saya ganti nomer HP, tapi email saya masih tercantum dan masih aktif. Saya benar-benar tidak ditanyakan sama sekali selama 2 tahun ini, sampai tadi teman saya menghubungi saya. Ternyata DC Indodana menagih ke teman saya, karena saya mencantumkan namanya sebagai kontak darurat.

Selama ini baik saya maupun teman saya, tidak ada yang menghubungi perkara hutang. Teman saya sampai ditelepon oleh pihak DC Indodana dan ingin mengunjungi rumah teman saya untuk menagih utang saya.

Kembali lagi, kenapa mereka ingin mengunjungi rumah teman saya? Kenapa bukan ke saya langsung? Bukannya saya mencantumkan alamat saya sebagai peminjam diaplikasi Indodana? Kenapa tidak kunjungi saya saja?

Lalu tiba-tiba teman saya kembali menghubungi saya karena ada yang WA dia menanyakan Open BO, tapi dengan foto dia. Ada 2 nomer yang berbeda yang menanyakan hal yang sama seperti gambar terlampir:

Data saya juga bocor oleh oknum DC Indodana. Saya dan teman saya sebagai kontak darurat sangat terganggu oleh cara penagihan Indodana. Apakah memang SOP penagihan Indodana seperti ini? Padahal sudah terdaftar OJK dan katanya menjaga kerahasiaan data konsumennya.

Tidak ada yang menagih, tiba-tiba 2 tahun kemudian baru ditagih sampai beberapa orang menghubungi teman saya menanyakan apa dia open BO.

Primadea Alifa
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan INDODANA atas keluhan Ibu Primadea Alifa

Menanggapi surat pembaca yang disampaikan oleh Ibu Primadea Alifa di Media Konsumen tanggal 13 April 2021 dengan judul “DC Indodana...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Masa terdaftar OJK seperti itu?
    Laporkan saja ke OJK, kalau ada bukti pasti diproses aplikasinya, kalau tidak diproses ya sudah dimaklumi saja, namanya juga lembaga pemerintah, jgn lupa meski sudah dilaporkan tetap bayar hutangnya ya walau dicicil atau dilunasi secara langsung

  • Dapet foto dari medsos tuh, ya kalau udah lebih 90 hari sebenarnya pinjol udah ga boleh nagih. Masalahnya data Anda dioper ke pihak ketiga alias Debt Collecting Agency yg bakal dpt persentase berapa persen dari utang yg berhasil ditagih.
    Hubungi AFPI aja kalau mau bayar, mereka bisa kok bantu mediasi antara Anda dan Indodana. Walaupun sebenarnya cara penagihannya itu sudah menyalahi aturan dan karenanya tidak wajib dibayar , tapi saya tidak menyarankan untuk tidak membayar. Terserah Anda yang menentukan. Yang pasti DC wajib dicuekin, kalau ditanggepin makin menjadi mereka.