Klausul Hangus Jika Berhenti di Tengah Jalan Tidak Tercantum di Polis Asuransi Proteksi Prima Medika

Saya pertama kali membuka tabungan di Danamon tanggal 5 Desember 2020. Saat itu ditawarkan asuransi yang sifatnya autodebit tiap bulan yang bernama PPM, si CS menggebu-gebu menjelaskan benefitnya, kalau sudah 5 tahun bisa diambil 105%. Karena saya buru-buru, saya iya kan saja karena cuma 180rb per bulan. Tidak ada penjelasan terkait kondisi apabila berhenti di tengah jalan sebelum sampai 5 tahun.

Pada bulan April (setelah saldo saya autodebit 5x sebanyak 180 ribu), saya memutuskan berhenti karena merasa tidak ingin melanjutkan karena sedang butuh uang. Namun ternyata jumlah yang sudah ditarik sebanyak 5 x 180 ribu ini atau total 900 ribu, tidak bisa ditarik atau dibilang hangus.

Saya sudah cek, di klausul tidak ada tulisan terkait jika berhenti ditengah jalan akan hangus. Meskipun, tidak pernah sama sekali saya melakukan klaim benefit asuransi tersebut. Klausul hanya ada jika ditarik setelah 5 tahun akan kembali 105%, dan seterusnya berdasarkan kelipatan 5 tahun. Berbeda dengan AXA Mandiri, yang apabila sudah tidak mampu bayar, maka akan dikembalikan dikurangi biaya penalti yang tidak seberapa.

Saya merasa dirugikan dengan klausul yang tidak tercantum di polis sama sekali. Bayangkan apabila ada yang sudah bayar 4 tahun lebih, namun sudah tidak bisa bayar, berhenti. Berapa kerugian yang didapat karena HANGUS?? Cara seperti ini sangat meresahkan terutama untuk nasabah yang awam seperti saya, CS juga tidak pernah menjelaskan klausul terkait HANGUS tersebut. Berapa banyak orang yang terkuras uangnya secara cuma-cuma karena asuransi ini?

Mohon dari pihak Manulife dan Danamon untuk memproses pengembalian uang saya.

Nama Asuransi: Proteksi Prima Medika (Manulife)
Pemegang Polis: Heri Fauzan
Nomor Polis: 4297192249

Heri Fauzan
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Danamon atas Surat Bapak Heri Fauzan

Sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan oleh Bapak Heri Fauzan melalui redaksi mediakonsumen.com pada tanggal 17 April 2021 dengan judul “Klausul...
Baca Selengkapnya

3 komentar untuk “Klausul Hangus Jika Berhenti di Tengah Jalan Tidak Tercantum di Polis Asuransi Proteksi Prima Medika

  • 20 Januari 2024 - (13:03 WIB)
    Permalink

    Saya baru hari ini tanggal 20 Januari 2024 menerima surat dari Danamon mengenai Proteksi Prima Medika yang gagal debet di rekening saya. Yang sangat membuat saya kaget kenapa saya mengikuti proteksi ini? Sedangkan yang dijelaskan oleh CS Danamon saat itu adalah tabungan berencana selama 5 tahun dan CS tersebut tidak ada informasi sama sekali mengenai Proteksi Prima Medika ini. Auto-Debet pada rekening saya sudah diatas 3 tahun, dan bagaimana pertanggungjawabannya jika gagal autodebet seperti ini? Uang saya selama ini akan hilang? Pembohongan sekali CS Danamon jika seperti ini, sangat mengecewakan. Waktu itu saya di Bank Danamon cabang Juanda Bandung.

    • 2 Februari 2024 - (10:56 WIB)
      Permalink

      Saya juga sama di bulan Januari 2024 ada yg nelp meng atas namakan bank Danamon jakarta. Barusan ambil uang ke atm hilang Rp 500 RB. Yg jadi pertanyaan kenapa uang saldo saya bisa hilang? Dan mengapa disaat ada saldo pihak Danamon nelp saya terus padahal di saat sedang sibuk dan tidak konsentrasi? Klu seperti ini saya ga mau nyimpan saldo. Saya telp balik ke no telp yg berbeda pada tidak aktiffff.

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Danamon?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

Klausul Hangus Jika Berhenti di Tengah Jalan Tidak Tercantum di Polis …

oleh Heri Ribaay dibaca dalam: 1 menit
3