Surat Pembaca

Internal Collection Bank Mega Meneror dan Menagih kepada yang Bukan Nasabah

Yang terhormat Bank Mega,

Dalam beberapa bulan ini saya sekeluarga mendapatkan teror serta tekanan psikis yang sangat meresahkan sekali. Pertama, saya ingin informasikan bahwa nasabah yang berhutang adalah Ibu saya. Saya mengakui bahwa Ibu saya berhutang di Bank Mega.

Ibu saya sekarang berumur 72 tahun serta sedang terkena stroke, dimana harapan finansialnya dari anak-anaknya. Saya sendiri sekarang sudah tidak lagi bekerja selama hampir 1 tahun lebih. Biasanya saya membantu pembayaran atau memenuhi kebutuhan dari ibu. Namun dalam kondisi sekarang tidak memungkinkan saya memenuhi semuanya.

Selama beberapa tahun ini tidak ada masalah sama sekali dalam pembayaran ke Bank Mega. Keterlambatan pembayaran terjadi baru 4 bulan. Dari  bulan Desember 2020 hingga April 2021 ini tidak melakukan pembayaran, karena Ibu saya terkena stroke dari akhir bulan Desember akhir hingga kini, serta saya dalam kondisi tidak bisa membantu.

Yang disesalkan dari Bank Mega yakni dalam hal penagihan. Saya dan istri saya hampir setiap hari diteror oleh mereka yang mengaku sebagai pegawai Bank Mega, dimana seharusnya mereka mengerti soal hal tagih-menagih/prosedur penagihan/etika soal penagihan. Teror ini terdiri dari:

  • Orang Bank Mega masuk ke rumah saya tanpa izin, hanya untuk menaruh surat, saat saya dan istri tidak sedang di rumah. Mereka berkata bahwa saya yang tinggal di rumah alamat penagihan sengaja tidak keluar karena takut. Padahal saya sudah hadapi mereka 3x sebelumnya.
  • Orang Bank Mega menelepon terus, baik telepon biasa ataupun WA ke nomor saya serta istri saya. Padahal saya dan istri bukan kontak darurat.
  • Orang Bank Mega mendatangi alamat penagihan (saya tidak masalah karena ini alamat nasabah) berulang kali dan akhirnya mereka meminta kami membayar hutang tsb dengan arogan. Mereka berbicara dengan berteriak-teriak, bukannya dengan akal sehat di depan rumah kami. Sementara di rumah ada 2 anak saya (umur 7 tahun dan 2 tahun). Mereka ikut mendengar ketika penagih datang dengan suara keras yang mengakibatkan mereka ketakutan setiap lihat orang baru sejak kejadian penagihan dari Bank Mega.
  • Orang Bank Mega meneror dengan cara telepon berkali-kali ke nomor saya dan istri lewat WA dengan nomor pribadi, serta mengancam melalui WA.
  • Orang Bank Mega memaksa saya untuk memberi kontak dan alamat di mana ibu saya sedang dirawat. Saya bukan tidak mau membantu perihal hutang ibu saya, tapi saya sendiri sedang kesusahan karena sudah setahun tidak bekerja akibat pandemi.

Saya harap Bank Mega lebih bijak lagi dalam menjalankan prosedur penagihan. Karena tindakan meneror dan menagih ke bukan nasabah yang berhutang adalah tindakan tidak sesuai prosedur. Saya tekankan di sini perihal masuk ke rumah tanpa ijin dari penghuni merupakan tindakan pidana yang sangat merugikan bagi keluarga saya serta mengancam keselamatan dari keluarga saya.

Saya mempunyai beberapa rekaman yang dapat saya buktikan kebenaran artikel saya di atas ini, yang akan saya gunakan untuk pelaporan ke pihak terkait.

Gerald Septianus
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Gerald Septianus

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Redaksi yang terhormat, Sehubungan dengan surat Bapak Gerald Septianus di mediakonsumen.com pada Hari Kamis, Tanggal 29...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • saya paham mungkin etika penagihan mereka jelek dan tidak sesuai prosedur, dan kondisi ibu anda dan keluarga anda, tapi jangan lupa juga ada etika dalam pembayaran hutang:bayar tepat waktu, selain itu ibu anda sudah dalam perjanjian bahwa akan membayar sesuai prosedur namun juga dilanggar

    ada sebab ada akibat, karena itulah kenapa etika si penagih juga jelek, karena ada etika yang jelek dari pengutang. kuncinya adalah bukan gimana kita bisa mengurangi bagaimana mereka menagih, tapi bagaimana kalian harus membayar, karena itu sama-sama tanggung jawab kalian
    penagih tanggung jawab menagih, pengutang tanggung jawab membayar, apabila utang jumlahnya masih kecil, mungkin bisa jual barang yang ada di rumah, opsi kedua apabila utang jumlahnya besar, harus jual aset, jangan gali lubang tutup lubang ya

    untuk perihal tindakan pidananya, apabila ada rekaman silahkan dilaporkan ke pihak terkait, karena tresspassing merupakan tindak pidana, namun mungkin juga perhatikan pekarangan nya terbuka atau tertutup(ada atau tidak nya pagar) apabila dia memanjat pagar, sudah jelas pidana, tapi apabila anda tinggal di rumah yang tidak ada pagar nya, tidak bisa dibilang pidana, pekarangan harus tertutup, kecuali DC betul2 masuk kedalam pintu rumah, tapi saya lihat fotonya hanya surat diselipkan diluar pintu

    silahkan bilang saya DC terserah atau antek mandiri terserah, hanya memberi saran, semoga masalahnya cepat selesai, terimakasih

  • DC memenuhi syarat sekali untuk di laporkan ke pihak berwajib jadi kalau emg punya rekaman cctv mereka masuk rumah tanpa izin laporin langsung ke polisi

    Untuk Maslah hutang saran aja
    Jika anda punya saudara/i kandung lain coba bicarakan untuk membayar tagihan orang tua anda bersama-sama.
    Jika anda anak satu-satunya anda harus lebih aktif berkomunikasi dengan pihak bank (bukan DC) langsung untuk mencari jalan tengah sesuai kemampuan bayar anda, anda bisa lepas tangan sebenarnya tapi gimana pun itu orang tua anda sendiri.
    Jika anda sudah punya inisiatif untuk membayar sesuai kemampuan bayar anda namun di tolak bank (anda harus rekam atau apa pun untuk bukti anda) maka anda bisa benar2 lepas tangan, karena dari awal bukan anda yang berhutang. Tapi ini jika anda benar2 tidak tau saat orang tua anda membuat pinjaman kepada bank tersebut, kalau anda tau dan/atau anda memanfaatkan org tua anda untuk meminjam demi kebutuhan anda, itu bisa jadi Boomerang buat anda

    Jika itu saya, mental anak2 adalah yang terpenting. Bagaimana pun caranya saya akan selesaikan masalah tersebut di luar rumah (bank), berikan anak anda tumbuh dengan pola gilir dan hal-hal positif. Jangan sampe mereka berfikir intimidasi adalah cara menyelesaikan masalah.

  • Orang tua sendiri loh , dulu disaat kecil membela apapun dia lakukan untuk anak nya. massa perkara begini angkat tanggan ada ya di jaman sekarang yg seperti ini hehehe

    • Saya pada bulan Juli 2021mendapat rektrurisasi kartu kredit dengan bank dengan mega dengan ketentuan cicilan 500 rb untuk 5 bulan pertama dibulan ke 6 angsuran 1 juta sampai selesai kemudian dibulan ke 5 saya mengajukan tertulis kepada bapak Reza da Dedy Apriyanto kalo berkenan minta 1 kali perode lagi cicilan diangka 500 rb tapi samapai akhir bulan Januari 3022 belum belum dijawab tapi karena saya berpikir disetujui tidak ada konfor masi akhir bulan tgl 29 Januari saya bayar 500 rb jatuh tempo tgl 30 tiap bulannya tiba tiba tgl 7 feb 2022 mantan istri saya dibub didept colektor dengan kata kata yang kasar setelah saya tanya ke saudara Reza katannya UD dikasih pihak ke 3 ,padahal saya baru 7 hari kurang 500 dari 1 juta sekarang saya manatar istri dikejar colektor dengan kata kata yg kasar Bank Mega bertidak curang hanya karena terlambat 7 hari tidak ada konformasi dikasih pihak ke 3 ,pihak ke 3 minta dibayar lunas ini keliatan baank Mega tidak propedional tidak bisa membantu orang orang yang dannaya kecil
      Sekarang saya tidak punya uang tapi disuruh lunasi 25 juta dl seminggu dan saya sendiri tidak tahu hitungannya
      selama dan harus lapor kesiapa pihak rezak ditanya jawabnya sudah dipegang pihak ke 3 ngak bisa bantu mohon masukannya saya harus lapor kemana karena diancam semua klg akan dikasih tahu mohon infonnya