Surat Pembaca

Tagihan Overlimit Bank Mega yang Sangat Menjebak

Saya nasabah Bank Mega atas nama Jafit, ingin menyampaikan keluhan saya atas sistem Bank Mega yang melakukan penagihan overlimit charge senilai Rp250 ribu, tanpa melakukan konfirmasi sebelumnya bahwa pemakaian kartu kredit saya sudah mencapai overlimit.

Pada tanggal 25 April 2021 saya menerima billing tagihan dari Bank Mega. Saya kaget karena menemukan tagihan overlimit pada billing tagihan saya. Sedangkan sebelumnya saya tidak pernah menerima notifikasi dari Bank Mega bahwa pemakaian kartu saya sudah melebihi limit.

Saya menganggap Bank Mega menjebak nasabah untuk terkena biaya overlimit ini. Karena setelah saya menghubungi pihak Mega Call, diinformasikan seharusnya saya membayar pemakaian saya minimal 2 hari sebelum tanggal cetak billing tagihan, agar overlimit tidak muncul pada billing tagihan.

Padahal Bank Mega sendiri tidak pernah menginformasikan apa-apa kepada saya. Apakah seperti ini sistem jebakan overlimit kepada pemakai kartu kredit Bank Mega? Saya berharap Bank Mega bisa lebih memperbaiki sistem ini agar ketentuan overlimit tidak menjadi jebakan bagi pengguna aktif kartu kredit seperti saya.

Saya sangat kecewa dengan overlimit yang ditagihkan kepada saya ini. Mohon perhatian dan pengkajian kembali dari pihak Bank Mega.

Jafit Lie
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Jafit Li

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Bapak Jafit Lie di mediakonsumen.com yang disampaikan pada Hari Jumat, Tanggal 30 April...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Sebagai mantan pengguna kartu kredit bank Mega, setahu aku memang bank ini memberikan fasilitas overlimit sebesar 10% dari limit yang diberikan. Jadi ketika terjadi overlimit dan masih dibawah 10% yang diberikan maka transaksi tsb akan lolos, dan tidak ada yang namanya notifikasi apapun terkait overlimit tsb.
    Beda dengan bank lain (sebut saja BCA) yang langsung dilakukan pembatalan transaksi ketika terjadi overlimit. Pernah kejadian transaksi sukses dan lolos dan terjadi biaya overlimit, tapi karena itu kesalahan sistem BCA jadinya overlimit dibatalkan. Untuk kasus bank Mega sepertinya "waive" tidak akan mungkin diberikan deh. Saran sih, sering sering cek sisa limit di aplikasi mobile-nya sebelum bertransaksi.

    • kebetulan saya pengguna kartu kredit bank lain juga dimana saya pernah mengalami overlimit namun saat overlimit terjadi saya mendapatkan notifikasi berupa SMS , bahwa kartu saya sudah overlimit, menurut saya ini yang tepat.
      bank bukan hanya bisa kasih notifikasi pembayaran , nagih pembayaran , tapi kalo overlimit saja gak bisa kasih notifikasi , menurut saya ini adalah " menjebak "
      saya tidak keberatan dengan program overlimit, tapi tolong jangan pakai sistem jebakan sperti ini, sangat merugikan

      • apakah pengiriman notifikasi ada dalam syarat dan ketentuan dari pihak bank? kalo tidak ada, berarti bukan kewajiban dari bank dan tidak menjebak. tapi kalo itu ada, berarti itu salah bank nya

      • Ini sama persis dengan case saya, satu2nya niat dlm hati gak akan pernah mau lagi punya CC Bank Mega, terllau parah, saya gak prnh pakai CC Mega, hanya membayar utk melunasi cicilan agar bisa di tutup CC-nya tetapi apadaya krna jarang cek sprti case diatas saya bbrpa bulan kena overlimit 250rb pdhal gak prnh ada pemaikain sungguh miris pdhal jaman lagi pandemi, Uda coba telp ke CC kan gak sepenuhnya salah cust tpi yah itu gak ada gunanya, iuran tahunan dengan ksh limit paling kecil diantara bank bank lain Mega termasuk itungan pemberian iuran tahunan besar lho, bner2 not recommend deh, fkrlah seribu kali kalau mau apply CC Mega, sesat menipu sungguh

  • kok menurut saya bukan jebakan juga ya, bukannya sudah tanggung jawab kita untuk menggunakan kredit sesuai limit yang kita punya?
    dan ya sudah benar info yang diberikan, pakai lebih ya tidak apa, tapi dibayar dulu sebelum tagihan tercetak, agar tidak terkena overlimit.
    menurut saya ini fitur ya bukan jebakan, karena ada kartu lain seperti bca, yang tidak memperbolehkan overlimit/overlimit nya sangat kecil, setau saya tiap jenis kartu tiap bank akan berbeda. jadi apabila anda membutuhkan transaksi menggunakan kartu tersebut ya masih bisa, meskipun melebihi limit, mungkin karena kebutuhan mendesak atau serupa nya.
    akan tetapi memang saya setuju alangkah baiknya ada notifikasi, namun perlu di ingat, bank adalah penyedia jasa perbankan nya, uang masih uang anda sendiri, anda perlu mengatur sendiri dengan baik

    saya yakinnya sudah ada sih di syarat dan ketentuan pemakaian kartu kredit nya untuk sistem overlimit tersebut. apabila belum dibaca sebelum memakai kartu kredit nya alangkah baiknya dibaca dari A-Z, karena kebiasaan orang sini betulnya tidak membaca semuanya, namun kaget saat kejadian seperti ini.

    • kebetulan saya pengguna kartu kredit bank lain juga dimana saya pernah mengalami overlimit namun saat overlimit terjadi saya mendapatkan notifikasi berupa SMS , bahwa kartu saya sudah overlimit, menurut saya ini yang tepat.
      bank bukan hanya bisa kasih notifikasi pembayaran , nagih pembayaran , tapi kalo overlimit saja gak bisa kasih notifikasi , menurut saya ini adalah ” menjebak ”
      saya tidak keberatan dengan program overlimit, tapi tolong jangan pakai sistem jebakan sperti ini, sangat merugikan
      buat saya sistem bank mega hanya bisa buat tagihan yah , kalau something yang me-remaid nasabah bahwa jangan sampai terkena overlimit kayanya gak ada yah / sengaja supaya nasabah kena 250k

    • yang saya angkat bukan syarat dan ketentuannya , mohon bisa di baca dari a-z keluhan saya, yang saya angkat adalah sistem penagihan overlimit yang " Menjebak " jiak sebelumnya bank mega memberikan notifikasi saya gak mungkin complaint, masalahnya gak ada notifikasi sama sekali dari bank sekelas bank mega,
      bank lain aja mau loh kasih notifikasi.

      • telah saya sampaikan juga alangkah baiknya ada notifikasi,
        mungkin untuk perihal ini, bisa dibandingkan dengan adanya rambu lalu lintas baru disebuah jalan yang biasa anda lewati

        anda biasa putar balik di jalan ini, tapi suatu hari anda di tilang, karena ternyata ada rambu yang anda tidak lihat, anda berdalih selama ini tidak ada rambu itu, tidak ada pemberitahuan,
        polisinya pasti berkata, mengemudi harus lihat rambu, tidak peduli kemarin ada atau tidak, anda tetap melanggar peraturan

        apakah dapat dibilang menjebak? saya rasa tidak, karena sudah ada rambu nya, anda tidak melihat karena sudah biasa putar balik,
        sama halnya dengan kasus anda, rambu ini dalam arti limit anda, yang harus anda perhatikan

        • kenapa bank lain bisa memberikan fasilitas itu sedangkan bank mega tidak bisa ???

          kalo lalu lintas memiliki standart yang sama kenapa bank beda beda yah,

          artinya alibi lalulintas tidak bisa disamakan dengan case ini, dan case penagihan overlimit tanpa Notifikasi = menjebak , karena tanpa ada notifikasisebelumnya seperti layanan bank lain, sayang sekali yah.

          • kenapa anda mau pakai bank itu kalau anda merasa fasilitas nya kurang?
            emang bank info semua fasilitas nya sampai ke detail2nya? saya yakin anda akan bosan sendiri ya anda harus tanya dong kalau anda merasa itu penting bagi anda

            sama bapak, rambu itu dipasang tapi kan tidak ada notifikasi dari polisi atau pemkot, rambu nya itu bukan notifikasi di persamaan ini, tapi limit anda, kan sudah saya jelaskan

          • Kenapa anda jadi mau mengatur Bank yang sedang membantu kesulitan keuangan anda dengan memberikan pinjaman? Bay De Weyyyy. Berapa limit anda sampai over? Hmmm... Dan ada kartu kredit di sebelah lagi, mungkin belum over limit. Hmmm... Nggak jadi aku mo nanya belanja apa... Hahahaha...
            Yang aku nggak setuju anda bilang bank itu menjebak anda. Helloo...udah bagus dikasih denda over limit, supaya Nggak jorjoran ngutang.... Eitz! Ngutang aja loe komplen....

  • Pengalaman saya over limit, saya selalu bayarkan kelebihan pemakaian 2hari stnagh tgl cetak.. jd alhamdulilah tdk pernah dikenakan Biaya Overlimit

  • Kalo yg dimasalahkan notifikasi kalo overlimit, tiap bank punya teknologi masing² yg berbeda, bank A bisa kasih notifikasi knp bank B tidak ?
    Lihat kemampuan tim IT nya juga lah.
    Kalo keberatan dgn overlimit yg tdk dinotifikasi ya jangan dipake kalo perlu tutup saja, kartu kredit itu sedikit² biaya dan pendapatan bank masuk dari biaya² seperti itu.