Tanggapan Bank Danamon atas Surat Bapak Heri Fauzan

Sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan oleh Bapak Heri Fauzan melalui redaksi mediakonsumen.com pada tanggal 17 April 2021 dengan judul “Klausul Hangus Jika Berhenti di Tengah Jalan Tidak Tercantum di Polis Asuransi Proteksi Perima Medika“, dapat kami sampaikan bahwa atas pengaduan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan menghubungi Bapak Heri Fauzan secara langsung pada tanggal 27 April 2021 namun tidak terjawab dan melakukan korespondensi melalui email.

Pada kesempatan itu telah disampaikan penjelasan mengenai batal dan berakhirnya Pertanggungan beserta hasil keputusan dari pihak Manulife terkait pengembalian premi yang tidak dapat dipenuhi.

Demikian disampaikan. Atas perhatian serta kerjasama Redaksi mediakonsumen.com untuk memuat hak jawab ini, kami ucapkan terima kasih.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Service Quality And Contact Center

Rio Franstedi
Contact Center Head


Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.

Klausul Hangus Jika Berhenti di Tengah Jalan Tidak Tercantum di Polis Asuransi Proteksi Prima Medika

Saya pertama kali membuka tabungan di Danamon tanggal 5 Desember 2020. Saat itu ditawarkan asuransi yang sifatnya autodebit tiap bulan...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Bank Danamon?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Tanggapan Bank Danamon atas Surat Bapak Heri Fauzan

oleh Redaksi dibaca dalam: 1 menit
0