Surat Pembaca

Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Tabungan Secara Sepihak oleh BNI

Saya adalah Nungki Sri Handayani, anak kandung dari Imron Sudarisman. Dimana Papa saya adalah korban dari pemblokiran dan pendebetan rekening tabungan sepihak oleh Bank BNI. Saya mewakili Papa untuk membantu mengadukan hal ini, dikarenakan kondisi Papa yang tidak memungkinkan untuk menulis di Media Konsumen karena keterbatasan pengetahuan tentang digital.

Nama Nasabah : Imron Sudarisman
Nomor Rekening : 05028349**
Bank : BNI Cabang Cangkol Cirebon
Nomor ATM : 1946 3401 90** **50

Dengan kerendahan hati, saya mewakili papa, akan menceritakan sedikit kronologi yang terjadi:

Kami adalah salah satu agen yang dipilih oleh BNI dan Dinsos setempat (Cirebon) untuk menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pertama yang kami lakukan adalah membuka rekening BNI dan selanjutnya kami menerima EDC dari BNI untuk melakukan penyaluran BPNT.

Kami agen BNI dari tahun 2017. Pada tahun 2018 atau 2019 tepatnya saya lupa, ada perubahan keagenan, dimana penyaluran BPNT tidak lagi dibawah BNI tetapi BTN. Walaupun saat itu kami berada di bawah naungan keagenan BTN, tetapi EDC dan dana yang masuk dari KPM (Keluarga Penerima Manfaat) masih memakai BNI.

Singkat cerita, kami mengundurkan diri dari keagenan BPNT pada pertengahan 2020, saat ada pergantian EDC BNI ke EDC BTN. Kami selalu melaporkan penyaluran BPNT setiap bulannya ke Dinsos (TKSK) dan ke perbankan (BNI atau BTN). Walaupun kami mengundurkan diri dari keagenan BPNT, tetapi EDC BNI tetap kami gunakan untuk berbagai transaksi di toko kami.

Pada awal bulan April 2021, kami mengecek saldo rekening tabungan BNI pada EDC BNI, tetapi kaget karena saldo berkurang sebesar Rp11.220.000,-. Karena kurang puas maka kami datang ke cabang BNI untuk print out buku tabungan. Di buku tabungan, saldo ternyata tidak berkurang, tetapi saat dicek kembali di ATM, tetap berkurang dengan jumlah yang sama di atas. Ternyata itu tidak terjadi pada kami sendiri, beberapa teman juga yang pernah dan masih menjadi agen BPNT mengalami hal yang sama yaitu berkurangnya saldo dari rekening, tetapi dengan jumlah yang berbeda.

Saldo tidak sesuai

Akhirnya tanggal 23 April 2021, kami menemui Kepala Cabang BNI Cirebon, untuk meminta kejelasan kenapa saldo pada rekening tidak sama dengan saldo yang tertera di ATM. Kami kurang puas dengan jawaban yang dibeberkan Kepala Cabang BNI, karena beliau menunjukkan surat dari BTN (terlampir) bahwa akan ada pemblokiran dikarenakan ada transaksi pembelanjaan kelebihan transfer/pengkreditan dalam rekening tabungan Agen46 Bank BNI yang tercatat oleh BPK RI. (Point 2 – Surat BTN). Sampai kami datang ke Kepala Cabang BNI, surat dari BTN belum kami terima.

Dikarenakan jawaban kurang puas, maka kami datang ke bank BTN cabang Cirebon, untuk meminta kejelasan selanjutnya, karena menurut kami alangkah TIDAK BIJAKSANANYA, kami adalah NASABAH BNI, tetapi kami menerima surat pemberitahuan dari Bank BTN, yang dimana seharusnya surat datang dari Bank BNI, karena kami NASABAH BNI, dan uang kami tertera/ditabung di Bank BNI.

Surat tertanggal 13 April 2021, kami terima 23 April 2021

Selanjutnya kami diterima di BTN oleh petugas yang menangani BPNT, dan baru diberikan surat pemberitahun. Surat tersebut tercatat tanggal 13 April 2021, tapi kami baru menerima tanggal 23 April 2021. Sama halnya kami tidak puas dengan keterangan dari BTN, kami akhirnya mencetak rekening koran hanya salah satu tanggal yang tertera bahwa bank ada kelebihan kredit ke rekening kami. Karena kalau kami memcetak rekening koran semua tanggal yang tertera bisa ratusan bahkan ribuan lembar, dan itu kami harus bayar perlembar dan memakan waktu.

Perhatikan yang dilingkari spidol merah

Seperti disambar petir, setelah dari BTN, kami ke cabang BNI lain untuk hanya sekedar print out buku tabungan, dan uang sebesar Rp11.220.000,- sudah di debet oleh pihak bank tertanggal 15 April 2021 (info CS), karena di buku tabungan tidak terlihat pendebetan sebesar itu. Jadi kalau dihitung secara manual antara saldo kredit, saldo debet tidak sama dengan jumlah akhir saldo!

Untuk itu, kami meminta kejelasan kepada pihak BNI:

  1. Pemblokiran dan Pendebetan tidak ada pemberitahuan dari Bank BNI sendiri.
  2. Pendebetan diam-diam tanpa tercantum pada buku rekening.
  3. Bukti secara transfarant kelebihan Kredit ke rekening Agen46.
  4. Customer Service tidak bisa menjelaskan isi rekening koran.
  5. Di rekening koran terdapat saldo masuk-saldo keluar beberapa kali.
  6. Cetak rekening koran dari KPM yang kelebihan kredit/transfer.

Kalaupun memang itu uang bukan hak kami, tapi setidaknya Pemblokiran dan Pendebetan dilakukan melaui prosedur yang berlaku, yaitu minimal pemberitahuan kepada nasabah terkait.

Mengingat bahwa ini perlu diselesaikan agar tidak berlarut-larut, karena saya membutuhkan uang tersebut kembali dan selaku warna negara yang taat dan tunduk pada hukum yang berlaku, maka sebagai pengingat bahwa adanya perlindungan hukum kepada pengguna jasa layanan perbankan (nasabah) sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, mengenai Kemungkinan Timbulnya Risiko Kerugian yang menyatakan:

Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.

Selain itu selaku pelaku usaha di bidang jasa perbankan berdasarkan Pasal 7 huruf (a), (b), (c) dan (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) memberikan konsekuensi terhadap pelayanan jasa perbankan yakni berkewajiban untuk:

a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

Yang mana seharusnya bank sebagai lembaga penyimpan uang, sudah selayaknya membuat nasabah percaya dan aman merasa menyimpan uangnya di bank tersebut. Namun dengan kondisi seperti ini yang saya rasakan pihak bank malah mengganggap sepele pengaduan saya, dan berdalih tanpa bukti jelas, hanya menyajikan data yang “apa adanya” tanpa berusaha untuk menunjukkan sikap pelayanan yang berfokus pada kepuasan nasabah/konsumen, mengesampingkan nilai kejujuran, keterbukaan dan profesionalitas kerja.

Kami sebagai pihak nasabah yang lemah dan tidak mempunyai cukup kekuatan untuk menuntut hak kami, maka kami menulis Media Konsumen, berharap keluahan kami dapat didengar. Seharusnya Bank sebagai LEMBAGA PENYIMPAN UANG, sudah selayaknya membuat nasabah percaya dan aman menyimpan uangnya di bank tersebut.

Saya harap kejadian ini tidak dialami banyak pihak, apalagi mengingat kondisi sekarang sedang pasang surut. Kami berharap suara saya dapat terdengar sampai kepada jajaran tertinggi sampai terendah supaya BNI bisa memberikan jalan keluar yang baik buat kita semua.

Nungki Sri Handayani
Tangerang Selatan, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan BNI atas Surat Pembaca Bapak Imron Sudarisman

Dengan hormat, Berkaitan dengan surat pembaca dari Bapak Imron Sudarisman (mediakonsumen.com,01/05) tentang “Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Tabungan Secara Sepihak oleh...
Baca Selengkapnya