Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Pelunasan KPR BTN Dipersulit, Penalti Pelunasan Dipercepat Tidak Sesuai Perjanjian 3 Juni 20218 Juni 2021 Hendra Gunawan 10 Komentar Akad Kredit, Bank BTN, Denda, KPR, Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Rumah, pelunasan dipercepat, Pelunasan Kredit, Penalti Pelunasan Dipercepat, Perjanjian kredit, Properti Ikuti kami di Google Berita Pada tanggal 3 Mei 2021, saya melakukan pendaftaran untuk pelunasan dipercepat KPR BTN di Kantor Cabang BTN Kota Bogor dan dibantu oleh CS bernama Rady. Berdasarkan informasi dari CS, pelunasan bisa dilakukan dengan mengisi formulir pelunasan dipercepat. Karena nilai pelunasan yang akan dilakukan di atas Rp500 juta, maka harus mendapatkan persetujuan dari kantor pusat (Nonsubsidized Mortgage & Personal Lending Division (NSLD)) dengan ketentuan waktu persetujuan akan memakan waktu 14 hari kerja. Setelah menunggu sampai dengan 19 hari kerja, pada tanggal 2 Juni 2021 akhirnya saya mendapatkan informasi dari CS melalui whatsapp, bahwa pengajuan tersebut sudah disetujui oleh kantor pusat. Namun, betapa kagetnya saya ketika diinformasikan bahwa biaya penalti yang dikenakan adalah 3%. Padahal sesuai surat perjanjian yang ditandatangani pada saat akad adalah 2% (jika pelunasan dilakukan setelah masa fixed rate), tercantum jelas dan tidak ada perubahan sampai dengan saya menulis surat ini. Tanggal 3 Juni, saya berkomunikasi dengan CS (Rady) mengenai hal ini, dan dengan mudahnya ybs meminta saya untuk membuat surat banding bermaterai kepada BTN mengenai ketidaksetujuan saya terhadap biaya penalti 3%. Saya tidak bersedia, karena yang menjadi pegangan saya adalah surat perjanjian KPR yang disepakati pada saat awal kontrak. Jadi tidak ada dasar hukum bagi saya untuk membuat surat banding, apalagi atas sesuatu yang seharusnya sudah menjadi hak saya dan BTN wajib melaksanakan. Kecuali BTN menganggap hal melanggar perjanjian yang berimplikasi pada konsekuensi hukum adalah hal biasa. Terima kasih dan semoga BTN bisa merespon keluhan saya ini. Hendra Gunawan Tangerang, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
soni chan3 Juni 2021 - (21:02 WIB)Permalink masa fixed rate nya kapan sampe kapan? 1 Login untuk Membalas
Hendra GunawanPenulis artikel3 Juni 2021 - (21:05 WIB)Permalink Hanya 2 tahun pertama saja. Saat ini sdh masuk tahun kermpat dan masuk periode bunga fluktuatif sehingga jika melakukan pelunasan penalty yg dikenakan adalah 2% Login untuk Membalas
soni chan3 Juni 2021 - (21:17 WIB)Permalink aneh juga ya bank bisa menaikkan/mengubah secara sepihak tidak berdasarkan kontrak. Login untuk Membalas
Hendra GunawanPenulis artikel3 Juni 2021 - (21:20 WIB)Permalink Sangat aneh. Sudah salah malah minta konsumen mengajukan surat banding bermaterai. Hati-hati dgn modus seperti ini yg sayangnya dilakukan oleh bank besar. 1 1 Login untuk Membalas
Ken Pandan3 Juni 2021 - (21:45 WIB)Permalink Saran saya selaku org hukum sih,selagi bpk megang akad yg mengatakan ttg penalti 2% ditandatangan bermatrei kedua belah pihak dan pihak ketiga(kalau ada), bapak bener.hukum berlaku smpai perjanjian bapak dgn pihak bank berakhir.jd seharusnya kenaikan 3% itu melanggar kesepakatan.saran saya,bapak tidak perlu banding,cukup ke tempat bapak melakukan akad.karena ini masuk wan prestasi 6 Login untuk Membalas
Hendra GunawanPenulis artikel4 Juni 2021 - (05:15 WIB)Permalink Terima kasih atas advicenya Pak. Login untuk Membalas
Muhtaman14 Januari 2022 - (10:03 WIB)Permalink Kasus Saya sama seperti bapak, dari 2%,diinfokan jadi 5%,saya orang ga paham hukum, harus Bagaimana pak? Mohon saran, makasih Login untuk Membalas
ramadhani2 November 2021 - (16:52 WIB)Permalink Pak Hendra, sampai saat ini bagaimana apakah tetap kena penalty 3% ? kasus nya kebetulan sama dengan saya. tq Login untuk Membalas
Welly8 November 2022 - (13:59 WIB)Permalink Saya juga sedang mengajukan pelunasan dipercepat tapi respon kantor cabang selalu menunggu informasi dari pusat. Prosesnya sangat lambat dan tidak masuk akal, sudah masuk 2 minggu tapi jawaban masing2 personel bisa berbeda-beda. Login untuk Membalas
Rizka20 November 2022 - (15:46 WIB)Permalink Gimana pak sdh dpt info lg ga terkait pelunasan dipercepatnya? Login untuk Membalas