Surat Pembaca

Jalan Rusak yang Membahayakan Pengguna Jalan di Jatisari, Karawang

Kondisi jalan yang rusak di wilayah Karawang, belakangan ini menarik perhatian masyarakat. Pasalnya kondisi jalan tersebut dapat membahayakan para pengguna jalan yang berkendara dan juga memicu kecelakaan, bila tak segera diperbaiki oleh pemerintah atau penyelenggara jalan.

Kondisi jalan di Jatisari ini telah memakan tiga orang korban kecelakaan dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei pada tahun 2021. Hal ini sangat meresahkan masyarakat terutama pengguna jalan di Jatisari ini, dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) yang berbunyi penyelenggara jalan wajib segera untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Namun apabila belum dapat dilakukan perbaikan, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak, untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

Undang-undang tersebut telah menegaskan kewajiban penyelenggara jalan untuk memfasilitasi keamanan bagi pengguna jalan. Ketika kerusakan jalan yang tidak diperbaiki telah merugikan pengguna jalan, maka pengguna jalan berhak meminta pertanggungjawaban, seperti yang dirangkum dalam UU no 22 tahun 2009 Bab XX ketentuan pidana pasal 273 yaitu penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki Jalan yang rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan korban luka ringan, kerusakan kendaraan serta barang, dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Lalu Jika mengakibatkan luka berat, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 Juta. Selain itu juga jika mengakibatkan kematian, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 Juta.

Saran dari penulis untuk Pemkab Karawang ialah secepatnya jalan di jatisari terutama diperbaiki karena jalan ini adalah jalan yang sering di lewati para pengendara baik roda 4 atau pun roda 2, jangan sampai ada korban lagi yang disebabkan jalanan rusak ini.

Abshar Lukman
Mahasiswa Digital Public Relations, Telkom University.
Penduduk Karawang, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Penulis
Abshar