Melihat banyaknya yang komentar dalam surat mediakonsumen.com dari saya yang berjudul “Kebijakan Provider By.U Sangat Kaku Saat Proses Ganti Kartu yang Hilang” saya rasa harus ada surat pendukung. Jika Anda sudah membaca surat yang berjudul di atas saya ucapkan terima kasih, Dalam surat pendukung ini saya akan menjelaskan kebijakan apa yang ada dalam provider jika dilihat dari permasalahan yang saya hadapi.
Sebelum ke pokok pembahasan silahkan lihat 3 gambar yang saya berikan. Gambar tersebut adalah kebijakan yang diberikan oleh provider yang saya anggap merugikan saya sebagai konsumen.
Berikut ini adalah fakta fakta yang saya dapatkan selama mengalami kesulitan tentang keluhan saya sebagai konsumen
Saya robi dari sukabumi jawa barat ingin menegaskan kembali, Saya tidak memiliki maksud untuk menjatuhkan provider byu tetapi saya hanya menyampaikan keluhan yang hadapi yang tidak ada solusi yang saya dapatkan. saya bingung harus kemana lagi mengadukan keluhan saya sebagai pengguna sekaligus konsumen provider byu
Seberapa berharganya no sim untuk saya ? Saya menggunakan kartu sim tersebut sudah masuk dalam 1 tahunan. Saya menggunakan no tersebut sebagai penunjang aktivitas saya sehari hari atau tepatnya mencari nafkah. Sejak pandemi ini saya hanya mencari penghasilan tambahan bisa di bilang hanya dari no tersebut.
Sudah terasa sekali sejak saya kehilangan no tersebut saya kehilangan penghasilan dari itu. Bayangkan saja jika 1 pelanggan biasa nya saya berpotensi mendapatkan keuntungan 25 s/d 50rb. sudah terbayangkan berapa kerugian saya yang didapat jika no sim tidak kembali
Sejak saya berusaha mendapatkan mengajukan pergantian kartu baru dengan no lama ke provider byu tidak ada jalan. Pada saat itu juga saya mengamankan aset saya yang terhubung (Seperti Tokopedia,shopee,bukalapak dan Bank) ke no tersebut. dan alhamdulilah semua bisa kembali dengan selamat serta kembali lagi.
Hanya ada yang belum kembali yaitu beberapa relasi & Rekan bisnis saja. Seingat saya hanya itu saja, hehe.
Mungkin pengalaman saya atas musibah yang saya alami ada hikmah didapat untuk saya atau untuk kita semua. Terima kasih.
Disaat kita lupa sandi pada media sosial facebook misalnya ada tahapan verifikasi yang saya rasa wajar. Seperti Verifikasi wajah teman,Alternatif login via facebook teman atau mengirimkan dokumen pendukung seperti KTP,SIM dsb. Jika proses tahapan verifikasi selesai maka otomatis akun bisa kembali dan mengganti kata sandi tersebut
dilihat dari kontek di atas bahwa jika memang basisnya digital seharusnya ada banyak ruang untuk menyelesaikannya kalau tidak ada ruang kenapa membuat kebijakan provider byu yang tercantum (Di 3 lampiran photo) sangat bertabrakan seperti No sim akan hangus 30 hari dan tidak bisa di aktifkan kembali bila tidak terhubung ke internet.
Saya rasa masih wajar jika proses aktivasi kartu sim menggunakan NIK teman atau saudara karena bila sudah mencoba 3 kali proses aktivasi gagal maka otomatis kartu pasti di blokir dan harus menghubungi provider itu juga. dan mohon di catat juga bahwa kita sebagai warga negara indonesia tidak di berikan akses tentang bagaimana cara melihat NIK yang digunakan pada Kartu SIM. kalau tidak salah juga kita hanya di beri wewenang untuk men UNREG dan REG itupun kalau ada kartu simnya. Yang berwewenang merubah atau mengupdate hanya provider
Keterangan, kepada para pembaca mediakonsumen. jika ingin berdiskusi mari kita diskusikan dengan bijaksana agar permasalahan yang sudah saya alami bisa menjadi hikmah untuk kita kedepannya ada solusi.
Robi Sudarma
Sukabumi, Jawa Barat
Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:
Komentar
Coba sengketakan di BPSK dimana domisili konsumen. Semoga ada jalan keluarnya, biaya gratis sesuai… https://t.co/LZRTUAEj0i
Saya mengalami hal yg sama, menggunakan NIK keluarga utk no by.U krn NIK sy sdh terdaftar di no Telkomsel lain, toh awalnya juga sbg no cadangan. Tapi emang bagus sih, ga bs ubah NIK yg sdh didaftarkan, mengantisipasi fraud dsb, walau menyulitkan klo ada apa2.
Sebenarnya tidak akan sulit bang .
Bila ada niat provider atau upaya membantu keluhan konsumennya .
Misalnya provider melihat history dari awal mula pembelian kartu perdana.
Jika NIK digunakan untuk memverifikasi pemiliknya dan ternyata ada ketidak cocokan antara pemilik dengan data NIK.
Sebenarnya masih banyak ruang juga untuk provider menggali lebih dalam lagi siapa pemilik sebenarnya kartu sim tersebut dan sekaligus memperbaharui data yang tidak sesuai NIK pada saat aktivasi dengan Data sekarang.
Udah inget pak no NIKnya? yang digunakan NIK bapak bukan pas daftar, kalo iya pasti prosesnya mudah dan cepat.
Bagaimana bisa di ingat .tidak aya upaya dari provider ini membantu mengungat NIK.
Sebagai contoh memberi tahu 4 digit terakhir atau yang lainnya
Setiap provider punya kebijakan masing-masing.
Anda sudah mau menggunakan by.U berarti anda tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuannya.
Saya pikir bagus by.U keukeuh dengan SOP nya walaupun bukti lain bisa anda gunakan, tapi tidak bisa mengubah peraturab provider tsb
Benar banget bang .
Coba lihat dan analisa sendiri kebijakan provider dari permasalahan. Yang saya hadapi.
Provider byu tidak memberikan ruang lain untuk itu
menurut saya, 30 hari tidak online, hangus, itu sudah cukup longgar.
Benar banget bang .
Tetapi bagaimana jika kartu sim itu hilang dan tersandra oleh pergantian kartu baru dengan no lama.
manusia TIDAK AKAN PERNAH PUAS, telkomsel grapari ada kantor cabang, pasti ada orang yang bilang, kok tidak bisa melayani online sih ganti kartu, harus ke kantor cabang, orang lagi PPKM gini dipaksa ke kantor cabang.
terus lagi kalo pun by u ada kantor cabang, sangat tidak mungkin semua daerah bisa tercover, By U tidak harus bikin kantor cabang di tempat kampung yang kamu tinggali Robi, By U ada kantor di kota terdekat mu ya kamu masih komplain, harus keluar kota, manusia tidak akan pernah puas
ada orang kayak gt? banyak bung!
terus jangan ngelak dari isu sebenar nya, yaitu kesalahan anda sendiri!
1. mendaftarkan nomor anda menggunakan NIK orang lain
2. melupakan anda daftar dengan NIK nya siapa(tidak ada yang minta kamu hafal nomor NIK nya, Robi, kamu tidak perlu menghafal nomor nya, masa ampun, tinggal ingat saja itu NIK yang kamu pake punya siapa, terus tanya lagi tuh sama orang nya, NIK KAMU BERAPA?)
namanya kamu ikut sebuah layanan/jasa, kamu kan udah setuju kepaada ketentuan yang dibuat, kalo kamu tidak setuju dengan kebijakan-kebijakan nya, ya jangan dipakai lah tuh jasa/layanan
kalo semua layanan/jasa harus sesuai mau mu Robi, ya tidak ada perusahaan yang beda, semua kasi nama PT Robi Sudarma aja
justru ada By U dari telkomsel ini kan pembeda dari layanan kartu halo, as, simpati, antara kartu halo, as, simpati pun juga layanan nya beda semua kok, tidak ada yang persis sama. apalagi sama operator lainnya lagi.
terus kamu jangan hoax, mana ada lupa password facebook bisa kirim KTP/SIM terus password kembali, ngaco
ada nya paling gampang ya reset password by email
"No sim akan hangus 30 hari dan tidak bisa di aktifkan kembali bila tidak terhubung ke internet."
narasi darimana ini, tertulis di aturan situ jaringan, bukan internet Robi, tidak ada yang mengharuskan anda aktif internet
terus mana ada lagi narasi tidak bisa cek NIK yang terdaftar
https://kumparan.com/berita-bisnis/cara-cek-nomor-yang-terdaftar-di-nik-dengan-mudah-1vvBz67fkTN/full
pintar dikit Robi, itu google g sampe 5 menit udah nemu, tolong lah Robi jangan giring opini yang sangat tidak perlu.
anda minta diskusi yang bijaksana ya Robi, tapi ya topik diskusi mu itu dari awal sudah salah, yang buat perusahaan2 itu dan membuat aturan2 itu semua lebih pintar dari kamu Robi, dan ada hal2 yang memang merepotkan konsumen tapi itu perlindungan konsumen, jangan sok tau dan sok pintar kamu Robi
ya Robi ya?
Masih aja kekeh orang ini dah salah boss pake nik orang lain provider hanya menjalankan apa yg diatur kan dalam hukum hal ini juga untuk melindungi konsumen dari penyalah gunaan data untuk daftar nomer apalagi byu operator digital yg notabane g punya kantor cabang cuma bisa verifikasi lewat data yg ada sekali data g cocok ya sampe lebaran monyet g akan direspon sesuai yg kamu inginin
Benar banget bang .
Coba silahkan bikin survey sendiri tentang.seberapa orang mengetahui cara check,reg,unreg nik .
Postingan di kumparan itu tahun2021.saya juga baru tahu. Pada saat aktivasi kartu perdana jujur saya tidak tahu akses untuk mengetahui itu.
Saya menggunakan provider itu tepatnya agustus 2020.
Saya tidak hoax bang .
Silahkan coba sendiri .tentang bagaimana fitut yang sediakan oleh facebook jika kita lupa password,email no hp dsb .
Facebook menyediakan berbagai ruang untuk penggunanya dan itu sangat berbeda dengan provider ini yang katanya berbasis digital.
Pada saat kita login gmail saja .dan kita lupa biasa nya gmail memberikan OTP dikirim ke 08 xxxxxxx12.
Seandainya provider byu memberikan toleransi atau kebijakan seperti itu .saya rasa pelayanan keluhan konsumen pasti selesai.
Tetapi yang saya rasakan provider byu tidak berusaha atau upaya memberikan pelayanan terbaik nya untuk saya sebagai konsumen .
compare-nya ga apple to apple.
Bener banget kan Bang?
percuma anda tulis sejauh itu untuk diketahui pertama adalah anda harusnya tau byu adalah provider digital, dan g bs anda minta ada kantor meskipun dia adalah msh berafiliasi dgn tsel! dan yg kedua ga wajar regis kartu pake nik org meskipun itu sodara, tpi menjadi wajar di masyarakat kita punya byk kartu trus regis pake NIK temen atau sodara, tpi selama yg punya NIK ini yg komplain pasti mudah diselesaikan byu udh byk contohnya, liat aja grup di fb, yg jd masalah anda tidak tau pake NIK yg mana kan?dan kalau emg tau pake NIK siapa ya suruh aja yg punya NIK itu yg komplain klo BENERAN emg sodara, temen atau org terdekat anda.. harusnya bisa... krn udh byk yg kartunya hilang bs segera diganti asal validasinya cocok semua...
Benar banget .
Bagaimana jika saya memberikan NIK se RT .apakah ada jaminan proses validasi selesai .
Saya rasa tidak mungkin .
Jika pada saat itu ada upaya membantu misalnya provider byu memberikan beberapa digit NIK yang disensor. ( 3202xxxxxxxxxx9980 )
Saya rasa tidak sulit bagi saya untuk mengingat dan memvalidasi nya .
Semoga paham dan mengertia untuk saya sebagai konsumen.
Sudah diperiksa belum isi email yang didaftarkan atas kartu byu tersebut? Saya pengguna byu, sudah periksa isi email sendiri, ada informasi pendaftaran atas nama siapa didalemnya