Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat Bapak Bobby Handoyo yang berjudul “Penghapusan Denda Keterlambatan yang Sudah Disepakati CIMB Niaga Tetap Ditagih” (Mediakonsumen.com, 28 Juli 2021), dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Bapak Bobby Handoyo.
Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, kami telah menghubungi Bapak Bobby Handoyo untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi dan permasalahan telah diselesaikan.
Dapat kami sampaikan juga bahwa untuk masukan dan keluhan atas pelayanan CIMB Niaga dapat menghubungi Phone Banking 14041 atau melalui email: 14041@cimbniaga.co.id.
Demikian kami sampaikan. Atas kerja sama dan dimuatnya tanggapan ini, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Deddy T. Hasibuan
Media Relations Group Head
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Jl. Jend Sudirman Kav. 58 Jakarta 12150 Indonesia
Telp. (021) 2505151, 2505252, 2505353
Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.