Surat Pembaca

Agen Manulife Berikan Informasi yang Tidak Sesuai dalam Keikutsertaan Asuransi Proteksi Prima Executive

Kronologis Ikut Serta Proteksi Prima Rencana Optima – Executive 05

Saya adalah Nasabah di Bank Danamon sejak tahun 2012 sampai saat ini, pembukaan pertama kali di Jakarta Grogol Muwardi.

Selanjutnya pada tanggal 29 Juli 2016 mengikuti PROTEKSI PRIMA RENCANA OPTIMA – EXECUTIVE 05 dengan Nomor Polis 4292329143 atas nama YAKUB PARDAMEAN (saya sendiri) mengikuti asuransi ini dari 29 Juli 2016 sampai dengan 29 Juli 2020. Awalnya pada saat itu saya sedang berada di Danamon Duri Kosambi untuk menabung, tiba-tiba saya didatangi oleh seorang wanita setelah diketahui bernama So*** sebagai Agen Marketing MANULIFE.

So*** menawarkan kepada saya untuk ikut Investasi asuransi dalam jangka 5 tahun yang pertahunnya premi Rp.10jt. Saya tertarik untuk mengikuti investasi ini karena dijelaskan oleh So*** manfaatnya bukan saja investasi tapi sekaligus asuransi.

Mengikuti asuransi ini dari 29 Juli 2016 sampai dengan 29 Juli 2020. Premi dibayarkan pertahun sebesar 10jt yang akan didebit secara otomatis dari tabungan Danamon saya selama 5 tahun setiap bulan Juli dengan total 50 jt. So*** menjelaskan dan menyarankan kepada saya untuk mengambil uang tersebut pada tahun ke 6 bisa dicairkan pokoknya sebesar Rp. 50jt jika tidak terjadi klaim meninggal dunia/tutup usia dan dari keuntungan investasi tersebut akan berkembang sampai saat tutup usia atau sampai saya berusia 72 tahun.

Pada saat di tahun ke 6 sekitar bulan Juli tahun 2001 saya coba datangi Bank Danamon duri Kosambi dengan maksud untuk menemui So*** Manulife ingin melakukan pencairan, akan tetapi pada saat itu bank Danamon Duri Kosambi tidak melakukan pelayaan/tutup/lockdown.

Pada hari Kamis tanggal 19 Agustus sekitar pukul 13.10 Wib, saya datang ke Danamon Duri Kosambi. Security Bank menanyakan keperluan dan saya bilang mau ke Manulife, tidak lama datang agen Manulife yang mengaku bernama OKI. Saya jelaskan kepada OKI maksud kedatangan saya untuk melakukan pencairan dengan memperlihatkan dokumen asuransi dari Manulife. Setelah itu OKI menghubungi Manulife melalui telepon bahwa uang yang bisa saya dapatkan maksimal sebesar Rp. 21 juta itupun saya harus tutup polis. Oki menyarankan kepada saya untuk tidak menutup polis tersebut dan menyisakan 3-5 juta untuk tetap mengikuti investasi tersebut.

Oleh karena penjelasan OKI sangat berbeda dengan yang disampaikan So*** akhirnya saya meminta OKI mempertemukan saya dengan kepala Cabang untuk lebih pastinya. Akhirnya selang beberapa menit kepala cabang Ibu Ema datang dan saya pun menanyakan permasalahan ini kepada beliau. Karena merasa tertipu saya meminta kepada Ibu Ema untuk menyambungkan saya kepada So*** yang diketahui pindah tugas di Danamon KEBON JERUK, berhubung nomor telepon (0838938019**) So*** nya tidak aktif. Kebetulan Ibu Ema pernah menjabat sebagai kepala cabang di Danamon Kebon jeruk. Saya meminta Ibu Ema untuk menghubungi So*** dengan nomor barunya (0859215155**).

Ibu Ema menyarankan kepada saya untuk langsung mendatangi So*** ke Danamon Kebon jeruk, agar saya meminta pertanggungjawaban So*** dan mencari jalan keluarnya.

Sekitar pukul 14.30 WIB saya tiba di Danamon Kebon jeruk dan bertemu langsung dengan So***. Pada saat itu saya langsung mencoba untuk melakukan proses pencairan 50jt sebagaimana 6 tahun lalu yang ia janjikan kepada saya. Ternyata So*** tidak bisa melakukan pencairan 50jt hanya bisa maksimal di angka Rp. 21.477.334.90 juta dengan bukti email kepada saya jumlah tersebut.

Saya sampaikan kepada So*** berarti Anda menipu saya dong, dia minta maaf dan waktu untuk menyelesaikan asalkan saya tidak melapor ke pimpinannya dikarenakan dia bisa diberhentikan akibat SP3 nya saat ini, saya kasih waktu sampai besok akan tempuh jalur hukum kerena merasa dibohongi dan akan menyurati/mendatangi Manulife serta instansi-instansi terkait lainnya apabila Rp.50 juta itu tidak bisa dicairkan. Saya bilang kepada So*** akan melaporkannya besok hari Jumat jika tidak ada solusi darinya.

Keesokan harinya Jumat pukul 09.37 melalui WA So*** menyampaikan yang isinya “ BANG KALO BISA DITAHAN DULU……AKU LAGI CARI JALAN KELUARNYA”. Saya langsung menghubunginya dan akan memberikan toleransi kepada So*** sampai hari Senin. Pad hari Minggu saya mengirim pesan WA ke So*** yang isinya (terlampir).

Ternyata sampai surat/kronologis ini dibuat So*** tidak ada tanggapan ataupun merespon panggilan saya. Terlampir semua dokumen dan data marketing yang memberi penawaran tersebut. Saya merasa tertipu dan kecewa oleh semua penawaran yang disampaikan agen Manulife So*** pada saat 6 tahun yang lalu sama sekali tidak benar.

Yakub Pardamean, SH
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Penjelasan Asuransi Manulife terhadap Surat Pembaca Bapak Yakub Pardamean

Penjelasan Asuransi Manulife terhadap Agen Keikutsertaan Nasabah dalam Asuransi Proteksi Prima Executive. Sehubungan dengan keluhan Bapak Yakub Pardamean yang dimuat...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Seandainya marketing dan sales asuransi, khususnya asuransi unit link, mau menjelaskan dengan jujur dan transparan, mungkin tidak ada nasabah yang mau ikut asuransi tersebut. Banyak nasabah yang terjebak oleh bujuk rayu sales asuransi, alhasil bukannya dapat untung / benefit dari asuransi, malah uang tabungan lenyap.

    Seharusnya, pihak asuransi unit link mengembalikan uang nasabah ? pada saat jatuh tempo, jika tidak ada klaim, apalagi perusahaan asuransi sudah dapat untung besar dari uang investasi nasabah yang diputar oleh perusahaan asuransi, tanpa bunga alias dana gratis. Jika perusahaan asuransi unit link mendepositokan seluruh dana nasabah, mereka sudah dapat untung besar, ditambah dengan potongan uang nasabah lebih dari 50%. Luar biasa perusahaan asuransi di Indonesia!

    • **Seandainya marketing dan sales asuransi, khususnya asuransi unit link, mau menjelaskan dengan jujur dan transparan......**
      ===>>> tampaknya punya pengetahuan luas ttg produk unit link.

      **Seharusnya, pihak asuransi unit link mengembalikan uang nasabah ? pada saat jatuh tempo.....**
      ===>>> oh.... tampaknya doang. Gimana cara ngitunganya yah dibalikin 100%? Emang dia ga bayar gedung kantor? Gak bayar karyawan?

      Sales So*** ===>>> jahat sekali apabila benar dia melakukan itu.

      TS ===>>> Sarjana Hukum tapi gak baca polis asuransi? Akibat kurangnya membaca. Saya kira, saya saja yang tidak membaca karena gak sekolah tinggi.

      Semoga selesai dengan baik yah.

  • Bawa jalur hukum saja Pak. Apalagi anda SH, yg warga biasa korban asuransi macam Bumiputera, AXA, AIA saja masih harus ngumpul dulu di grup FB lalu sewa bersama pengacara untuk lakukan class action ke perusahaan asuransi yg mengkadalin mereka. Perusahaan asuransi di Indonesia merasa kebal hukum, marketing mereka diizinkan menggombal sebesar-besarnya tanpa merasa bersalah biasanya dengan alasan di awal hanya ilustrasi. Kemudian setelah deal, sudah tidak mau tahu lagi, paling pandai pamer photo2 kekayaan dan pelesiran ke luar negeri di WA atau Instagram hasil dari komisi asuransinya.

  • Sebagai sesama nasabah saya dapat mengerti kekecewaan pa Yakub. Seringkali kita sebagai nasabah sangat mengandalkan informasi dari sales ketimbang membaca dengan teliti informasi produk yang ditawarkan. Sementara tenaga pemasar asuransi bisa jadi menyampaikan informasi produk yang kurang lengkap atau bahkan salah, dengan tujuan untuk menarik nasabah. Walaupun produk itu sendiri bisa saja memang bagus dan penyedia asuransinya juga kredibel. Komentar ini tidak bermaksud memihak pihak manapun. Sebaliknya ini jadi pelajaran buat publik baik dalam posisi sebagai calon nasabah atau tenaga pemasar asuransi, agar memahami produk dengan baik, terutama manfaat dan pengecualian nya. jangan terburu2. Yang pasti asuransi jiwa apapun bentuknya (unit link, tradisional, atau dwiguna) bertujuan untuk mengalihkan resiko financial disaat nasabah tidak mampu (dikarenakan sakit, cacat, pensiun) atau meninggal dunia. Di sisi lain untuk penyelenggara asuransi, khususnya yang kredibel pasti sudah mensosialisasikan dan melengkapi tenaga pemasar dengan tool yang baik. Kembali kepada integritas pelaksana di lapangan. Doa saya semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan dapat diambil hikmahnya.

  • Sama, saya juga seperti itu. Hati2 dengan sales manulife. Saya juga dijanjikan tahun ke 6 bisa diambil uangnya. Ternyata dari 90 jt, hanya 20 jt yang bisa diambil. Ingin seperti bapak bisa menempuh jalur hukum.

  • Halo pak, bagaimana dengan kelanjutan kasus ini ya? Karena saya juga dalam kondisi yang sama sekarang.
    Saya merasa informasi yang diberikan oleh sales manulife tidak sesuai, sama persis dengan kejadian di jabarkan oleh bapak.
    Jika mau di close skrg, pokok dana tidak bisa di tarik, dana yg bisa di tarik adalah nilai tunai yang terbentuk.
    Saya juga merasa kecewa. Adakah solusi?

  • Kejadiannya sama kayak saya juga.. termakan janji gak jelas sama sales manulife.. tiap bulan 850rb sekarang cuman dapat 20jtaan, jadikan pelajaran aja, sales asuransi banyak yg nipu

  • Kebetulan saya daftar polis ini dengan premi 75jt, bearti untuk mencairkan uang pokok 75jt saya harus mati dulu baru keluarga bisa mengambil dana pokok? Kalau diingat" sales ansuransi dulu juga bilang uangnya bisa diambil semua 75jt setelah pelunasan dan ternyata ada syarat kematian dulu. Sales dulu juga gak bilang kalau ini ansuransi kematian bilangnya investasi jangka panjang(kebetulan waktu itu salesnya berada di dalam bank danamon saya kira ini program bank danamon seperti deposito jangka panjang) Saya juga merasa tertipu kalau gini

Penulis
Yakub Pardamean