Surat Pembaca

Bank BTPN Memblokir Rekening Jenius Secara Sepihak dan Tanpa Kejelasan

Saya adalah seorang nasabah Jenius Bank BTPN, dengan nomor rekening 900128214** a.n. I Gede Sagus Yudistira Laksana. Saya telah lama menggunakan layanan perbankan ini, sebagai media transaksi usaha yang saya jalankan, hingga akhirnya menjadi korban buruknya SOP (Standard Operating Procedure) Jenius Bank BTPN.

Pada tanggal 23 Juli 2021, akun Jenius saya tiba-tiba tidak bisa login melalui aplikasi. Setiap kali mencoba login selalu muncul “Sesi Anda telah berakhir”. Awalnya saya mengira bahwa Jenius sedang mengalami gangguan dan saya membiarkannya begitu saja, karena berpikir bahwa nanti akan normal sendiri.

Kemudian masih pada hari yang sama, pada pukul 6:36 PM, saya mendapatkan email bahwa rekening saya berada dalam status terblokir. Berikut adalah lampiran email yang saya terima:

Saya yang panik dan segera menghubungi call center Jenius melalui telepon 1500365, untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Pada saat melakukan panggilan, CS menginformasikan bahwa saya perlu melakukan pengkinian data ke kantor cabang dengan menyerahkan KTP, foto selfie, email notifikasi yang menunjukan rekening terblokir, kartu debit Jenius, dan kartu tanda pengenal selain KTP.

Dikarenakan weekend (bank tutup) dan kesibukan yang saya miliki, saya baru sempat melakukan penyerahan dokumen yang diminta pada tanggal 4 Agustus 2021 di Bank BTPN/Jenius cabang Teuku Umar, Denpasar, Bali. Saat itu saya diberikan bukti pengaduan konsumen dengan nomor laporan: CAS-21-DG8146 dan diminta untuk menunggu SLA 20 hari kerja. Tepatnya saya diminta menunggu hingga 3 September 2021 untuk mendapatkan perkembangan terkait laporan yang saya kirimkan.

Singkat cerita, 1 bulan berlalu dan saya kembali mengunjungi kantor cabang Bank BTPN/Jenius pada tanggal 6 September 2021 (hari ini). Betapa terkejutnya saya, ketika mendengar bahwa rekening saya diblokir sepihak, dikarenakan adanya oknum yang melaporkan rekening saya melakukan penipuan. Padahal saya tidak pernah melakukan penipuan.

Sebagai informasi, usaha yang saya jalankan adalah distributor pulsa dan kuota. Biasanya saya mendapatkan transfer dana dari pelanggan dengan kisaran Rp100 ribu – Rp1 juta untuk top up saldo pulsa mereka, untuk dijual kembali di konter. Di dalam rekening Jenius terdapat saldo sebesar Rp120.771.702, yang sesungguhnya adalah uang yang dipercayakan oleh agen untuk diteruskan ke operator, agar mereka dapat berjualan pulsa di konter mereka.

Berikut adalah print out sisa saldo yang diserahkan CS kantor cabang kepada saya:

Ketika saya mencoba untuk menanyakan CS bagaimana cara untuk membuka blokirnya, dengan entengnya mereka menjawab bahwa rekening saya saat ini sedang dalam penutupan rekening dan tidak dapat diaktifkan kembali. Lalu bagaimana dengan dana sebesar Rp120 juta yang ada di rekening saya? Apakah itu akan menjadi milik Bank BTPN? Apakah sebegitu liciknya Bank BTPN dalam merenggut dana nasabahnya?

Setahu saya, bank tidak berhak untuk memblokir rekening secara sepihak tanpa adanya surat dari pengadilan yang menyatakan bahwa seseorang bersalah. Dalam kasus ini, Bank BTPN memblokir rekening saya hanya dikarenakan ada pihak yang melaporkan, tanpa mengetahui kebenaran dari laporan yang dikirimkan ataupun adanya proses hukum melalui pengadilan.

Dari puluhan, bahkan ratusan pelanggan yang saya miliki, semua dana yang masuk ke rekening saya semuanya proses dan mereka puas dengan pelayanan yang saya berikan. Namun dikarenakan ada oknum yang melaporkan rekening saya, rekening saya diblokir begitu saja oleh Bank BTPN. Saya bahkan tidak diinformasikan siapa pihak yang melaporkan, berapa dana yang dilaporkan, dan tanggal berapa dana tersebut ditransfer ke saya. Ketika saya bertanya hal tersebut, CS hanya menjawab mereka tidak tahu. Apakah itu logis?

Saya sudah puluhan kali mencoba menghubungi Bank BTPN, baik melalui cabang, email, dan telepon. Namun tidak ada hasilnya. Berikut adalah notifikasi yang memperlihatkan berapa kali saya mencoba menghubungi Bank BTPN:

(Email dengan judul “Email Penerimaan Inquiry Jenius CRM: ***” adalah email notifikasi yang saya terima ketika saya menghubungi Jenius melalui telepon).

Saya harap dengan dikirimnya surat ini, pihak Bank BTPN dapat memberikan solusi terkait dana yang terdapat pada rekening saya. Dikarenakan baik kantor cabang maupun call center tidak dapat memberikan solusi yang dapat membantu saya.

I Gede Sagus Yudistira Laksana
Ubud, Gianyar, Bali

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank BTPN atas Surat Pembaca Bapak I Gede Sagus Yudistira Laksana

Dengan hormat, Menanggapi surat pembaca dari Bapak I Gede Sagus Yudistira Laksana berjudul “Bank BTPN Memblokir Rekening Jenius Secara Sepihak...
Baca Selengkapnya

Komentar

    • Baik kak, terimakasih atas dukungannya.

      Saya hanya ingin kejelasan status dana saya. Dana 120jt itu bukan dana yang kecil.

      Pada saat terjadi pemblokiran, saya sebagai pemilik rekening sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan terhadap laporan yang yang ditujukan kepada saya. Tahu tahu rekening saya telah terblokir saja.

      Mohon kepada bank BTPN untuk memberikan solusi.

      • Mungkin dapat saya simpulkan sprt ini gan, menurut saya ada memeber juragan yg menyalahgunakan akun jenius agan untuk menipu korban dengan cara transfer ke rek jenius agan untuk top up saldo milik member juragan yang penipu itu, jadi lain kali kalo ada member juragan yg top saldo ke agan memakai akun rekening bukan miliknya sendiri itu patut di curigai, ini menurut pendapat saya gan , maaf jika ada salah kata ??????

  • Laporan penipuannya dijelaskan seperti apa gak? Apakah agan mengetahui transaksi yg terindikasi fraud tsb? ?

    • Ini yang menjadi masalahnya kak.

      Sesuai yang saya sampaikan pada surat terbuka diatas, ketika saya tanya CSnya lewat call center, mereka bilang tidak tahu/tidak mau memberikan jawaban yang jelas. Cuma dikatakan terindikasi fraud.

      Saya tidak tahu siapa yang melaporkan, berapa dana yang dilaporkan, tanggal berapa dana yang bermasalah.

      Seakan-akan kalau ada yang melaporkan rekening Jenius, pemilik rekening yang dilaporkan sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi/pembelaan terhadap laporan yang dilaporkan.

      Kalau di bank lain, seperti BCA, Mandiri, BRI kalau tidak salah ada yang namanya mediasi. Jadi bank sebagai mediator yang menghubungkan antara pelapor dengan pemilik rekening untuk mendapatkan titik terang penyelesaian masalah.

      • Coba buat konten di YouTube terkait apa yang terjadi.

        Mungkin nanti bisa dapat perhatian lebih dari Bank BTPN.

        Menuliskan artikel seperti ini mungkin tidak cukup, coba di booming lagi ini kasus blokir sepihaknya.

  • Gara gara para penipu pada make rekening jenius buat nipu akhirnya jenius jadi sensitif hanya dengan 1 laporan aja bisa langsung beku

    • Yang membuat saya heran adalah, pemblokirannya benar benar dilakukan sepihak kak.

      Tidak ada angin, tidak ada hujan. Tiba tiba langsung blokir.

      Ada oknum buat laporan, rekening langsung dbilokir.

      Saya tidak diberikan ruang untuk tidak membela diri.

    • Buat video di sosmed dan YouTube, kemudian viralin.

      Pasti lebih cepet ditanggapi om.

      Lebih cepat daripada melalui call center maupun kantor cabang

  • Harapan saya hanyalah kepastian nasib saldo 120jt yang ada di rekening saya.

    Semoga bank BTPN dapat melihat surat terbuka ini dan dapat memberikan solusi terbaik untuk kendala ini.

  • Saya sudah kapok banget pake Jenius karena tidak jelas dari akun yang pelepasan device dan sejenisnya sudah ribet ga bisa lewat aplikasi harus call ke call center dikerjakan 2 hari baru bisa

      • Untuk sekarang saya masih mengharapkan Bank BTPN bisa melakukan mediasi kak.

        Kalau lewat telp dan kantor cabang, mereka sudah tidak bisa bantu. Muter-muter jawabannya. Karena itulah saya coba publikasikan surat terbuka.

        Jika masih belum bisa, baru saya coba jalur hukum.

  • gede banget uangnya, sayang itu kalau gak kembali. gw yg di rugikan puluhan ribu aja gak ikhlas, apalagi ratusan juta.

  • Bisa minta mediasi ke Ojk @ojk atau Bank Indonesia kak,,karna kan ada Regulasinya dan peraturan undang-undangnya.

  • Kalau dari sudut pandang saya, ini Jenius yang melakukan penyalahgunaaan wewenang.

    Main blokir aja.

    Baru pertamakali liat ada perbankan seperti ini.