Surat Pembaca

Kredit Pintar Tidak Mau Mengembalikan Pembayaran yang “Double Transfer”

Nama saya Subiyantoro, semoga dari pihak Kredit Pintar membaca tulisan ini. Pada tanggal 1 Agustus 2021 sekitar pukul 07:10 pagi, saya melakukan pembayaran melalui mobil banking Bankaltimtara ke virtual accuount BRI Kredit Pintar, dengan nominal Rp2.083.000. Namun transaksi gagal dan saya ulang lagi,  gagal lagi, sampai saldo rekening terdebet satu kali.

Pada pukul 14 lebih, saya melakukan pembayaran lagi dan berhasil. Saya melapor ke Bankaltimtara bahwa transferan yang gagal masuk pada H +1. Jadi secara tidak disengaja, saya melakukan pembayaran 2 x Rp2.083.000. Saya komplain dan minta dikembalikan dana yang transaksinya gagal, tapi terdebet saldonya.

Pada tanggal 6 September 2021, saya mendapat balasan dari pihak BRI bahwa dari pihak Kredit Pintar tidak mau mengembalikan dana yang terdebet.

Saya mohon profesionalisme dari pihak Kredit Pintar. Saya sudah menghubungi CS Kredit Pintar, tapi mereka bilangnya hanya 1 kali saja yang masuk.

Subiyantoro
Malinau, Kalimantan Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Kredit Pintar atas Surat Bapak Subiyantoro

Kepada Yth, Bapak Subiyantoro, Menanggapi surat Bapak Subiyantoro di www.mediakonsumen.com pada tanggal 05 Juli 2019 berjudul “Kredit Pintar Tidak Mau...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Hai Sobat BRI, terima kasih atas informasi yang diberikan. Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tks~Yuka

  • Iyalah, mana mau dikembalikan. Namanya juga kredit pinter, pinter segalanya, seharusnya nasabahnya harus lebih pintar, dengan tidak berhubungan dengan rentenir online.

    Sungguh miris, jika nasabah telat bayar sehari, DC gak henti telepon, dan dendanya bikin elus dada. Tapi, ketika nasabahnya kelebihan bayar, gak mau refund. Begitulah rentenir!

  • "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” demikian bunyi Pasal 85 UU Nomor 3/2011.

  • saya juga seperti itu sekarang cs oun sulit di hubungi tidak ada profesional dalam bekerja.... samapi mengemis pengembalian dana karena untuk berobat....