Jebakan Administratif PermataBank yang Merugikan Nasabah

Pertama-tama, terima kasih kepada Media Konsumen yang telah memuat keluhan saya ini. Saya adalah nasabah pinjaman Back to Back PermataBank. Bagi yang belum tahu apa itu pinjaman Back to Back, pinjaman Back to Back adalah pinjaman dengan jaminan deposito yang nilainya setara dengan pinjaman. Jadi secara nggak langsung, ya sebenarnya uang sendiri.

Oke lanjut, kredit dimulai tanggal 11 September 2020. Dalam prosesnya, transaksi berjalan dengan baik. Hanya saja, ada beberapa kali penggantian marketing yang handle account saya, sampai saya tidak tahu harus menghubungi kemana, ketika ada masalah dengan account saya.

Pada tanggal 1 September 2021, saya dihubungi oleh marketing baru lagi a.n. Mbak Velda, yang menginfokan bahwa kredit akan jatuh tempo pada tanggal 11 September 2021 dan menanyakan apakah berminat untuk diperpanjang. Namun setelah saya pikir-pikir, rugi juga kalau harus bayar bunga dan admin, padahal sumber uangnya adalah uang milik sendiri. Jadi saya memutuskan untuk tidak melanjutkan kreditnya.

Mbak Velda cukup kooperatif dalam mengirimkan form untuk saya isi, untuk proses pencairan deposito dan penutupan kreditnya. Saya sudah mengisi dan mengirimkan form yang perlu diisi sesuai dengan permintaan marketingnya ya, jadi untuk persyaratan sebenarnya sudah lengkap.

Nah, masalah terjadi pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 kemarin (tepat 1 hari sebelum kredit dan deposito saya jatuh tempo). Saya ditelpon oleh Mbak Velda yang menginformasikan detail penutupan pinjaman.

Jadi katanya, karena pinjaman jatuh tempo pada hari Sabtu, deposito baru dapat dicairkan pada hari Senin. Namun credit line-nya tertutup pada hari Sabtu, sehingga mengakibatkan akan terdapat denda. Karena credit line-nya sudah tutup, tapi belum terdapat pembayaran (padahal uang saya di PermataBank didepositokan, tinggal diambil aja kasarnya).

Ada opsi kedua, dimana depositonya dicairkan terlebih dahulu, tapi jadinya kena denda karena depositonya dicairkan sebelum jatuh tempo.

Ada juga opsi ketiga, saya harus mentransfer uang yang terpakai dari credit line-nya, dimana ini sudah hari H-nya. Saya yang sedang di luar kota tidak bisa ke bank, transfer online limitnya cuma Rp25 juta.
Sial banget ya yang kreditnya jatuh tempo di hari Sabtu, padahal jaminannya deposito saya. Kasarnya saya menggunakan uang saya sendiri, kalau mau ditutup tinggal ambil aja uangnya dari deposito saya, masih ada sisa juga uang saya.

Sampai hari Senin, tidak ada kabar dari marketingnya, harus saya tanyakan terlebih dulu baru di infokan. Jawabannya sungguh mengecewakan, karena saya kena denda Rp994 ribu.

Saya sangat kecewa dengan pelayanan PermataBank. Kekecewaan saya dalam beberapa poin ini:

  1. Jaminan saya deposito, dimana uangnya dipegang PermataBank. Jumlah yang saya gunakan juga lebih kecil dari jumlah deposito yang di-lock oleh pihak PermataBank.
  2. Marketing harusnya info ke saya dari beberapa hari sebelumnya, kalau PermataBank butuh ditransfer uangnya untuk penutupan kredit, bukan pada hari H. Saya jadi tidak bisa berbuat apa-apa.
  3. Saya adalah nasabah prioritas di PermataBank, tapi sangat kecewa dengan pelayanannya yang seperti ini.

Untuk Media Konsumen terima kasih yah sudah memuat keluhan ini.

Victor Raymond
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan PermataBank atas Surat Bapak Victor Raymond

Berkenaan dengan Surat Pembaca yang ditulis oleh Bapak Victor Raymond Liwongan, berjudul “Jebakan Administratif PermataBank yang Merugikan Nasabah” melalui Surat...
Baca Selengkapnya

4 komentar untuk “Jebakan Administratif PermataBank yang Merugikan Nasabah

  • 17 September 2021 - (05:58 WIB)
    Permalink

    Terima kasih atas sharingnya. Sehingga kami bisa lebih tahu bahwa nasabah prioritas memang lebih punya derajat lebih tinggi di bank. Sampai-sampai punya kemampuan untuk negosiasi serta ada personal financial guide.

    Saya membayangkan untuk nasabah kecil, boro2 diberikan keringanan, semua harus sesuai mau itu denda, pinalti Dan lainnya, apabila sudah kondisi gagal bayar berbulan bulan. Baru kemudian akan diberikan keringanan bunga tidak bertambah.

  • 17 September 2021 - (06:01 WIB)
    Permalink

    Kasihan nasabah prioritas diperlakukan demikian. Kalau saya akan berhenti jadi nasabah permata bank.

  • 17 September 2021 - (08:48 WIB)
    Permalink

    Minta di reimburse saja pak, apalagi anda Prioritas. Kalau RO nya bagus tanpa anda minta pun, dia yg menawarkan untuk membantu pengajuan reimburse (dari pengalaman sendiri).
    Kalau tidak direimburse, bilang ke ROnya semua dana akan dipindah ke bank lain. Biasanya nanti dia yg akan ketar-ketir, karena performa Funding nya akan jeblok ketika anda pindahkan dana dalam jumlah besar, ini saran dari teman saya yg kerja di bank.

    Dan jangan lagi pakai fasilitas B2B, itu tidak berguna sebenarnya. Karena Dirjen Pajak sekarang sudah punya wewenang untuk mengajukan buka data rekening kepada bank.

 Apa Komentar Anda mengenai PermataBank?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Jebakan Administratif PermataBank yang Merugikan Nasabah

oleh victor_lee dibaca dalam: 2 menit
4