Status Barang Pesanan Akulaku Dikirim, tapi Resi Tidak Dapat Ditemukan
Pada tanggal 19 Agustus 2021, saya membeli sebuah unit hp Xiaomi Redmi Note 10 dari sebuah merchant di Akulaku. Pada...
Baca Selengkapnya
Kepada Yth
Redaksi Mediakonsumen.com
di Tempat
Dengan hormat,
Terkait dengan surat pembaca konsumen dari Ibu Indri Prihatini pada tanggal 22 Agustus 2021 dengan judul “Status Barang Pesanan Akulaku Dikirim, tapi Resi Tidak Dapat Ditemukan”, kami menyesalkan mengenai pengalaman kurang menyenangkan yang dialami oleh Ibu Indri.
Dapat kami informasikan bahwa laporan Ibu Indri akan dapat dilakukan tindakan lanjut oleh tim terkait dengan melakukan pengecekan data-data pribadi pengguna terlebih dahulu.
Oleh karena itu, diharapkan Ibu Indrii dapat menyampaikan data diri lengkap seperti Nama Lengkap, NIK dan Nomor Handphone terdaftar atas akun Akulaku Ibu Indri melalui email ke pr@akulaku.com dengan subjek yaitu link pengaduan di media konsumen tersebut.
Semoga dengan penjelasan ini dapat menjawab surat yang disampaikan oleh Ibu Indri. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Salam,
Bayou Pangestu
Public Relations – Akulaku Indonesia
Pada tanggal 19 Agustus 2021, saya membeli sebuah unit hp Xiaomi Redmi Note 10 dari sebuah merchant di Akulaku. Pada...
Baca Selengkapnya
Komentar
001667709430 no resi kurir si cepat.
No pesanan
202201241853560283027
Penerima atas nama. Doni Andree
Pembelian hp infinix hot 10s 4/64 GB
Tanggal 25/01/2022
Status pesanan sedang di kirim.akan tetapi ini sudah 4 hari .barang belum kunjung tiba. Saya chat ke merchant nya tidak ada respon .. dan tidak bisa menjawab barang saya kemana belum sampai dan no resi tidak bisa di temukan . Saya sudah chat cs akulaku untuk membatalkan pesanan saya ini .tanggapan nya malah di suruh menunggu 7 hari kerja . Padahal saya tidak butuh kata untuk menunggu .saya butuh ketegasan dan tindakan akulaku .kepercayaan pelanggan malah di kesampingkan. Bagaimana konsumen bisa percaya belanja barang di akulaku? Kalau banyak toko toko penipu .
Hak konsumen untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, dijamin oleh Pasal 4 d Undang-Undang Perlindungan Konsumen.