Debt Collector BNI Melakukan Pengancaman Nasabah, Apakah Ada Kebocoran Data?

Yth. Bapak Direktur Utama BNI 46,

Saya pemegang Kartu Kredit BNI yang tidak pernah terlambat membayar tagihan, sebelum akhirnya pekerjaan saya terdampak pandemi. Debt collector menelpon saya dan saya sudah pernah jelaskan bahwa saya belum sanggup membayar sampai nanti apabila saya punya uang, saya akan melunasi hutang saya.

Baru-baru ini kejadian, ada debt collector yang terus menelpon dan mengancam saya, kerabat/teman-teman kerja saya. Meneror dengan menelpon nomor pribadi dan mengirim pesan melalui Whatsapp berkali-kali, dimana saya tidak pernah mencantumkan atau menginformasikan nomor tersebut kepada pihak Bank BNI.

DC tsb bahkan menyebutkan data pribadi saya dan mengancam akan mengganggu orang-orang terdekat saya. Yang mana menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, disebutkan bahwa ada beberapa etika yang harus dimiliki oleh debt collector yang melakukan penagihan:

  1. Debt collector memiliki identitas dari Penerbit Kartu Kredit yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
  2. Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
  3. Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  4. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
  5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
  6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
  7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit;
  8. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu;
  9. Penagihan Kartu Kredit menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan (debt collector) hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit.

Penerbit Kartu Kredit yang tidak mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang Kartu Kredit dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. teguran;
  2. denda;
  3. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“APMK”); dan/atau
  4. pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan APMK.

Selain itu ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan kepada pihak Bank BNI mengenai pesan whatsapp yang diterima oleh teman/kerabat saya, apakah ada kebocoran data pribadi oleh pihak Bank BNI mengenai hal ini? Karena mereka sudah mendapatkan nomor whatsapp yang bersifat pribadi, yang mana saya tidak pernah mencantumkan nomor-nomor yang telah DC tsb hubungi.

Mohon sekiranya dari pihak Bank BNI menindaklanjuti hal ini karena sangat mengganggu psikologi dan mental saya. Saya akan menyelesaikan tagihan saya yang menunggak apabila pekerjaan saya kembali normal. Selama pandemi ini tempat saya bekerja masih berhibernasi dan belum beroperasi kembali.

Febi Verina
Denpasar, Bali

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Penjelasan BNI Tentang Debt Collector BNI Melakukan Pengancaman Nasabah, Apakah Ada Kebocoran Data?

Menanggapi surat Ibu Febi Verina di www.mediakonsumen.com pada tanggal 19 September 2021 berjudul “Debt Collector BNI Melakukan Pengancaman Nasabah, Apakah...
Baca Selengkapnya

53 komentar untuk “Debt Collector BNI Melakukan Pengancaman Nasabah, Apakah Ada Kebocoran Data?

    • 19 September 2021 - (12:12 WIB)
      Permalink

      Anda mencurigakan pak, kalau memang anda mau membantu, kenapa tidak anda saja yang share nomor hp anda disini.?

      Banyak orang yang butuh solusi, bukan hanya satu dua orang saja.

      Atau jangan jangan, anda pilih pilih orang, yang sekiranya bisa anda apakan gitu.?

      25
      • 19 September 2021 - (16:54 WIB)
        Permalink

        Apa lebih baik KK sy tutup ajaa y.. Kyaknya makin serem tambah lama liat kondisi kyak gini.. Meskipun udah ada asuransi tapi koq semuanya k DC dan selalu tagihan makin bengkak..

        6
        1
      • 20 September 2021 - (12:14 WIB)
        Permalink

        Emang selama itu gabayar tagihan kartu kredit minimum nya ya, dulu aku gpaham jadi pernah juga sampe telat kena tagih debt kolektor, langsung ku lunasin seh, sekarang gapernah lagi sampe telat, minimum aku bayar tagihan separuhnya, kalo lancar banget kufullin bayarnya jadi gak pernah telat bayar kartu kredit sampe ditagih2

    • 19 September 2021 - (13:09 WIB)
      Permalink

      Jika pak @yohan punya solusi, bisa di share disini gak? Siapa tahu solusinya bagus dan bisa jadi referensi bagi pembacanya yang bermasalah dengan KK.

      Kalau menurut saya, solusi jika KK macet adalah menghubungi bank dan mengajukan permohonan untuk bisa mencicil sesuai kemampuan. Jangan mencicil jika permohonan belum disetujui oleh bank secara tertulis.

      Atau dengan menyerahkan kasus KK macet ke lawyer, tentu dengan membayar biaya lawyer ya. Sampaikan ke lawyer Anda mampu mencicil KK berapa rupiah per bulan. Sampaikan juga ke lawyer, Anda hanya mampu membayar biaya lawyer satu kali untuk satu KK yang macet. Biasanya biaya lawyer gak mahal kok, sekitar 1-3% dari nilai KK yang macet. Jika lawyer berkenan untuk bantu silahkan dilanjutkan.

      Jika sudah diserahkan ke lawyer, Anda bisa tidur tenang, jika ada DC yang telepon, suruh hubungi aja lawyer Anda. Beres!

      Mau solusi yang lain? Ada. Gak bayar dan Anda akan masuk SLIK OJK. Anda akan sulit mengakses fasilitas bank kedepannya. Mau kredit motor atau mobil gak bisa, mau ajukan KPR/KPA bakal ditolak. Terserah masing-masing, mau pilih solusi yang mana, semua ada resikonya, karena pemilik KK lah yang yang membuat resiko untuk dirinya sendiri.

      20
      1
      • 19 September 2021 - (17:57 WIB)
        Permalink

        Nama nya sama kayak nama sahabat saya Febiverina huzarilla sudah saya sampaikan di whatsapp,katanya itu bukan namanya,kata dia saya sarap..

        1
        5
        • 19 September 2021 - (20:09 WIB)
          Permalink

          Dibilang sarap ya wajar.

          Lagian anda juga kok konyol banget. Pakek kira kira kalo dia temen anda hanya karena namanya sama.

          Masalah hutang kan sensitif. Kalo bukan dia yang hutang ya sama saja anda Menghina dia dong.

          Mungkin ini Percakapan anda itu.

          Anda : Feb, itu Lo ya, yang nulis laporan di Media Konsumen bahwa lagi di kejar kejar penagih hutang.

          Temen Lo : Eh ati ati kalo ngomong. Enak aja Lu nuduh gue yang di kejar kejar penagih hutang. Sarap Lu ye.

          10
  • 19 September 2021 - (12:19 WIB)
    Permalink

    @Febi Verina

    “ apakah ada kebocoran data pribadi oleh pihak Bank BNI mengenai hal ini? “

    Datanya Bocor ketika anda Telat Bayar.

    Data akan TerTambaL kembali saat anda bisa membayar Lancar.

    Hal hal seperti itu seharusnya anda tahu sejak awal, bukan seperti sekarang ini kayak kebakaran Jenggot.

    11
    5
  • 19 September 2021 - (12:29 WIB)
    Permalink

    bukan data bocor, sudah ke pihak 3 kali yang berwenang DC karena telat bayar. kalo tidak ancaman kayanya bakal enak2 aja yg punya hutang dalam konteks ancaman seperti itu msh wajar, selama tidak ada kontak fisik.

    udah diangsur? atau minta keringanan gitu, atua memang belum ada pemasukan sejak terhentinya pembayaran.

  • 19 September 2021 - (12:40 WIB)
    Permalink

    Pembaca MK bisa memaklumi kekesalan Anda tentang kelakuan DC dalam melakukan penagihan tunggakan KK. Umumnya, jika kredit udah tertunggak lebih dari tiga bulan, Bank sudah melimpahkan penagihan kepada DC rekanan bank. Kelakukan DC dalam melakukan penagihan menjadi tanggung jawab pihak rekanan.

    Benar, dalam melakukan penagihan harus menggunakan etika sesuai aturan BI, tapi pihak DC juga punya trik sendiri supaya nasabah segera melakukan pembayaran. Mengajari bank supaya bank melakukan penagihan sesuai aturan BI, mirip seperti kita mengajarkan ikan berenang.

    Bagi Bank, jika nasabah membayar kredit dengan lancar, bank akan sangat menghargai, tapi ketika nasabah sudah bermasalah dengan kreditnya, bagi bank sudah dianggap “gak penting”. So, DC akan melakukan penagihan dengan berbagai cara, termasuk menghubungi keluarga, rekan kerja, teman dan orang-orang dekat, supaya nasabah segera membayar. Bagaimana DC mendapatkan nomor kontak? DC tentu punya cara untuk itu. Dan, itu bukan kebocoran data tapi cara DC dalam melakukan penagihan.
    DC tidak mau nasabah yang punya kredit macet bisa tidur nyenyak, mereka akan membuat nasabah galau sepanjang hari.

    Bagaimanapun alasan nasabah sampai membuat kredit macet, apakah karena pandemi Covid atau resign dari pekerjaan bukanlah alasan yang bisa dijadikan pembenaran, kewajiban nasabah tetap harus membayar KK ke bank. Kartu kredit hanya sebagai alat bayar, seharusnya nasabah bisa menggunakan KK dengan bijak, menggunakan KK jika punya uang untuk membayar pada akhir bulan, bukan pembayaran minimum payment. Meskipun bisa membayar dengan minimum payment, itu bukan cara bijak dalam menggunakan KK.

    Saya bukan DC atau berpihak kepada DC, ini cuma pendapat umum aja. Mohon maaf jika kurang berkenan. Terima kasih!

    35
    3
    • 19 September 2021 - (18:42 WIB)
      Permalink

      DC juga manusia, mereka udh capek tenaga dan ga ada hasil bahkan mungkin dimarahin atasan pula
      Itu katanya ada itikad baik tapi nyatanya kalau di tagih langsung kabur terus, ya pasti pihak DC marah2
      Udah Setahun lho

      6
      1
      • 19 September 2021 - (20:24 WIB)
        Permalink

        Perlu anda pahami juga, bahwa bukan DC saja yang capek. Karena semua yang terlibat pada hutang seperti ini, mereka mengalami hal yang sama. Pegawai Bank capek, DC capek, Nasabah juga capek, hingga akhirnya mereka akan di pertemukan di tempat yang sama. Mereka semua korban dari sistem Riba’ yang di ciptakan oleh orang orang terdahulu.

        Dan mereka pun nantinya akan kena azab yang sama.

        5
        8
        • 19 September 2021 - (22:19 WIB)
          Permalink

          Dan perlu lu pahami juga @isdebe, bahwa bukan DC saja yang capek. Karena semua yang terlibat pada hutang seperti ini, mereka mengalami hal yang sama. Pegawai Bank capek, DC capek, Nasabah juga capek, dan kita2 pembaca MK PALING CAPEK baca bacot alias komen sampah lu hingga akhirnya kita trauma mau buka website MK karena takut lu lagi lu lagi yang nongol!! Kita semua korban dari bacotan dan teori Riba’ yang lu ciptakan.

          Dan lu nantinya akan kena azab karena bacot nyinyir lu yang unfaedah!

          6
          5
  • 19 September 2021 - (12:44 WIB)
    Permalink

    Mohon hati-hati, jika ada yang meminta nomor HP atau alamat melalui MK ini, sebaiknya jangan pernah diberikan. Jika ada pembaca yang punya solusi, kenapa tidak dituliskan saja disini, supaya semua pembaca MK bisa belajar dari pengalaman orang lain.

    12
    • 19 September 2021 - (14:21 WIB)
      Permalink

      Hati-hati, jangan memberikan no telepon atau identitas pribadi Anda ke pihak lain. Khawatirnya, nanti beliau menghubungi Anda mengaku-ngaku sebagai DC dari bank yang bersangkutan. Lalu meminta transfer ke rekening mereka yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan bank tempat Anda berhutang.

    • 19 September 2021 - (19:46 WIB)
      Permalink

      Kembali ke orangnya sih Bu, semuanya kalau dengan bijak ya tidak ada yg buruk. Kartu kredit misalnya. Anda sedang tidak ada uang cukup untuk membeli tiket saat ada keperluan mendadak (keluarga sakit), anda bisa menggunakan kartu kredit untuk membeli tiket dengan catatan dilunasi saat jatuh tempo dan tidak akan terkena bunga. Tapi kalau greedy, konsumtif, ga mikir ya ujung ujungnya gini menyalahkan pihak lain karena kesalahan sendiri.

      6
      3
      • 20 September 2021 - (16:21 WIB)
        Permalink

        Betul bgt tuh saya setuju, saya juga punya cc tp makenya seperlunya aja, selebihnya saya lebih suka pake debit atau cash. Yg saya alami selama pembayaran lancar dan pemakaian bijak, sofar ga ada masalah

  • 19 September 2021 - (15:48 WIB)
    Permalink

    Klo emang ancamanya sdh mengandung kekerasan / pencemaran nama baik, sebaiknya lapor polisi, tapi itu bukan jaminan hutang jadi lunas ya, karena hutang tetap harus dibayar

    2
    1
  • 19 September 2021 - (19:16 WIB)
    Permalink

    Febi Verina bayarlah hutang kau.
    Setelah diperlakukan barulah kau muncul ke media mempublikasikan kalau kau punya hutang dan tidak mampu bayar alasan bla bla. Gesek gesek sini ga pake mikir.

    9
    8
  • 19 September 2021 - (19:41 WIB)
    Permalink

    Kenapa ya setiap baca case seperti ini, selalu yg ga bayar itu merasa jadi korban dan seolah olah ga berdosa? Kartu kredit itu sifatnya konsumtif yang artinya bukan kebutuhan pokok, kalau ibu sampai terlambat bayar artinya untuk pembayaran minimum (5% dari tagihan) pun anda tidak mampu yg artinya sifat anda yg perlu diperbaiki, jangan sampai besar pasak daripada tiang. Di perbankan itu jelas kalau jatuh tempo tgl X, mau anda salto atau terbang sekalipun sistem akan membaca anda terlambat bayar. Jadi kalau masalah mau selesai ya bayarlah minimum payment nya.

    7
    3
    • 19 September 2021 - (20:16 WIB)
      Permalink

      “ Kenapa ya setiap baca case seperti ini, selalu yg ga bayar itu merasa jadi korban dan seolah olah ga berdosa? “

      Dalam ajaran agama tertulis bahwa orang yang terlilit hutang Riba’ akan mengalami Siang Gelisah Malam tak bisa tidur.

      Coba saja anda mengalami “Siang Gelisah Malam tak bisa Tidur”. Selama 1 tahun.

      Andapun akan bersikap aneh seperti yang anda pertanyakan itu.

      4
      2
      • 19 September 2021 - (20:49 WIB)
        Permalink

        Pada saat anda menggunakan fasilitas keuangan tersebut apakah anda ingat tentang agama anda dan riba? Oh tidak, anda akan ingat tentang agama dan riba setelah anda terjebak di dalamnya (yg mana kesalahan anda sendiri). Apakah anda akan berada dalam kondisi ini jika anda menggunakan fasilitas tersebut dengan bijak sesuai kemampuan anda? Jelas tidak, anda terjebak di kondisi ini karena anda tidak bijak dalam menggunakan fasilitas tsb. Jadi perlu diperjelas di sini, fasilitas perbankan seperti ini bukan seperti anda meminjam kepada teman dan saudara yg bisa “bayar nanti kalau ada uang”, ada sistem yg tentunya tidak bisa “dinego” dengan berkata “saya akan bayar kalau ada uang”.

        3
        1
        • 19 September 2021 - (22:08 WIB)
          Permalink

          Teori anda persis seperti teori orang orang perbankan.

          Menurut anda :
          1. Kartu kredit pasti aman aman saja bila di gunakan secara bijak.
          2. Pengguna kartu kredit harus tunduk pada sistem.

          Apakah itu artinya pengguna kartu kredit tidak boleh melakukan pengeluaran untuk kebutuhan tak terduga, seperti ketika terkena musibah misalnya.?

          Pengguna kartu kredit tidak boleh kena musibah. Walaupun kena musibah, bayarlah pengeluaran dengan bijak. Contoh ketika membayar biaya rumah sakit, bayarlah sesuai limit kartu kredit saja. Tidak perlu bayar untuk biaya sampai sembuh.

          Apakah itu artinya ketika manusia sudah memiliki kartu kredit, dia tidak boleh menganggur dan dia tidak boleh mati.? Karena sistem selalu berjalan, sistem tidak pernah menganggur dan sistem tidak pernah mati. Tidak ada toleransi karena pengguna harus tunduk pada sistem.

          Teori itu sungguh menyeramkan.

          ————————————————-

          Kenyataannya, Musibah dan kematian datang tak terduga. Tidak ada kata bijak disitu. Dan Manusia tunduk pada Nasib bukan pada sistem.

          Daripada memaksakan diri menuruti sistem dan bijak bijakan.

          Lebih baik hidup apa adanya. Tanpa hutang hidup tenang.

          7
          2
          • 19 September 2021 - (22:38 WIB)
            Permalink

            Statement tidak berdasar yg hanya menggunakan opini dan menjadikannya fakta. Itulah kenapa saya bilang semua harus disikapi dengan bijak, orang tidak akan berkembang jika pemikirannya persis anda.
            Bisakah orang dengan gaji 4jt memiliki rumah senilai 180-200jt?
            Bayar kontrakan 700rb atau memilih mencicil rumah 700rb?
            Jika semuanya dilakukan dengan bijak maka hasilnya akan baik. Yg terjadi saat ini adalah konsekwensi dari perbuatannya sendiri dan harus diselesaikan sesuai sistem bukan dengan perkataan “akan saya bayar jiga ada uang”.

          • 20 September 2021 - (16:26 WIB)
            Permalink

            Bayar RS kan sekarang ada BPJS yg jauh lebih murah, masa ada BPJS lebih milih pake cc? Mas nya ketinggian jelasin nya, cc itu bukan di pake untuk musibah mas nya yg maha benar. Klo sekiranya ga ada budget buat menutupi hutang sebaiknya jangan hutang apa lagi pakai cc yg terkenal penagihan nya pake dc.

        • 19 September 2021 - (23:45 WIB)
          Permalink

          Di sini saya share pengalaman pribadi saya ketika saya tidak bisa membayar tagihan CC,saran saya mbaknya datang langsung saja ke kantor penagihan bank BNI. Tanyakan saja pada CS atau bagian Collection. Bicarakan langsung disana,jangan lewat DC.,cara ini saya rasakan utk saya sangat efektif. Bawa bukti2 jika memang anda sedang dalam kesulitan ekonomi,dan bawa saja surat tagihan dari CC bank lain bila ada. Ini juga salah satu cara membuktikan bahwa anda ada niat baik utk membayar. Jangan pernah sekali pun menggunakan lawyer,karena toh ini kan pemakaian utk pribadi. Dan pihak bank juga akan lebih mengapresiasi kedatangan anda tanpa melibatkan lawyer . Saat itu tagihan saya memang tidak banyak,hanya 6 juta. Tapi ya nama nya kalau lagi tidak ada uang ya tetap saja sulit. Puji syukur saya mendapatkan keringanan sampai 50% di cicil selama 10 bulan. Hadapi semua dengan kebesaran hati,ikhlas dan yakin tidak ada permasalahan yang diluar kemampuan kita…disni tidak bicara hanya materi. Yang terpenting niat kita mau menyelesaikan dengan sungguh2. Semoga bermanfaat.

          • 20 September 2021 - (08:47 WIB)
            Permalink

            Bagus sekali Bu Sonia, ini adalah cara terbaik karena bagaimanapun hal tersebut tetap konsekwensi dari tindakan yg telah diambil dan bagaimanapun harus tetap diselesaikan. Bukan dengan menyalahkan kartu kredit, riba dan mencari suaka di media padahal sudah menikmati fasilitasnya dengan tidak bijak.

          • 20 September 2021 - (16:29 WIB)
            Permalink

            Betul bu saya juga pernah sampai 5 jt, tapi waktu itu solusi saya pake jasa pelunasan, kemudian tagihan yg seharusnya saya bayar sekaligus, bisa saya cicil selama 12 bln. Dan akhirnya setelah lunas kredit saya status nya sudah lancar.

        • 20 September 2021 - (00:19 WIB)
          Permalink

          Lo pakek kartu kredit buat cicil rumah, buat bayar kontrakan.?

          Gak salah tuh.?

          Astaga……. malah ngajarin gak bener nih.

          • 20 September 2021 - (08:50 WIB)
            Permalink

            Dari cara anda menjawab sudah terlihat bagaimana dan seberapa pengalaman anda. Memang bukan tanggung jawab saya, tapi saran saya sebaiknya anda harus lebih banyak bergaul dengan orang di luar kalangan anda yg itu itu saja, coba menambah wawasan terutama di bidang yg anda “berani berkomentar dan menjustifikasi” agar komentar yang Anda berikan lebih bijak bukan sekedar berdasar pada grup sosmed yg di share oleh rekan rekan yg berpikiran tertutup seperti anda.

      • 19 September 2021 - (21:59 WIB)
        Permalink

        Saran saya jual aja iPhone anda, buat lunasin KK dan tutup KK, lagi pandemi gini harusnya sadar diri pendapatan kurang malah make KK ga bijak,makan tuh teror DC wkwke

      • 20 September 2021 - (00:26 WIB)
        Permalink

        Ini lagi Tuan Guru dadakan pake ceramah segala,…yang ditanya tuh solusi..bukan ajak ngaji,…. ngomong riba segala macem,…tapi pake masih transfer transferan,pake transaksi digital….itu semua isinya hasil riba,.. dikelola pake duit hasil riba,semua bermuara ke Bank, proses simpan pinjam….tukang tahu mw jualan gak punya modal,dia gadein BPKB motor ke bank, dagangan lancar,lu ikutan beli,makan tahu bareng keluarga,Tahu nya dari hasil beli sendiri yg dibeli dari tukang tahu yg punya modal dari pinjam ke bank,bank dpt simpanan dari salah satu keluarga lu yg transaksi via bank…..
        Nahkan..ribet kan…awu ah….w juga ribet….w mw Bobo dlu…dh lama gak mimpi basah…..kabur ????????

        5
        3
    • 20 September 2021 - (15:17 WIB)
      Permalink

      berarti anda mesti bersyukur bro buat case ini masih bekerja dan gaji masih lancar. Bukan seperti TS yg kena pandemi kemudian terhenti. Seharusnya di kasih solusi lah biar bisa bayar TS nya

  • 20 September 2021 - (00:40 WIB)
    Permalink

    Dulu punya kartu kredit,bangganya minta ampun, karena untuk mengajukan kartu kredit sulit banget. Tapi banyak orang tidak sadar bahwa kartu kredit itu adalah kartu utang bukan kartu debit. Kartu kredit bunganya cukup tinggi. jika kurang bijak dalam penggunaannya, maka bisa gagal bayar apabila sumber penghasilan berkurang atau tidak ada sama sekali. Kalau gagal bayar atau macet, tentu bank akan menyerahkan penagihan pada pihak ketiga, yang sudah tentu akan menggunakan berbagai cara termasuk memaki, menghina dan mengucapkan kata kata kasar seperti babi, anjing, lonte agar yang punya hutang punya rasa malu dan bayar utangnya. Agar terbebas dari ancaman dan makian debt colektot, jual barang yang bernilai misalnya sepeda motor dan kemudian lunasi utang dan masalah selesai dan hidup menjadi tenang.

  • 20 September 2021 - (02:39 WIB)
    Permalink

    Solusinya 1 klo ga mampu terus terang ke yg hubungi ibu minta keringanan. Pengalaman semakin di cuekin semakin jadi.

  • 20 September 2021 - (03:21 WIB)
    Permalink

    Berfikiran tenang dan bangkitkan lagi mental/psikologis anda, jgn smpe melakukan tindakan2 yg diluar nalar.
    menurut opini saya lebih baik Laporkan saja ke OJK dan minta saran dari OJK, krna memang betul ketika masa covid 19 atau ketika penghasilan seseorang sedang terdampak covid masalah hutang piutang perusahaan tidak boleh menggunakan jasa DC, dan DC pun punya Etika dalam melakukan penagihan, semua sudah ada aturanya dan klo smpe dia melakukan tindakan2 sperti contoh wa diatas dia pun sudah menyalahi aturan jg.untuk selanjutnya saran saya anda bsa lakukan negosiasi untuk pengajuan restrukturisasi ke perusahaan tsb.
    Toh sudah setahun jg resikonya sudah anda tanggung, contoh data slik anda kan sudah jd kolek macet mungkin dan tdk bisa melakukan pengajuan pembiayaan lgi next time.

  • 20 September 2021 - (05:20 WIB)
    Permalink

    Jadi yang salah ini sebenarnya, nasabah yang tidak membayar utang atau DC yang menyebarkan data nasabah? lebih bijaklah dalam mengelolah keuangan, apalagi kartu kredit ini bersifat konsumtif,

  • 20 September 2021 - (07:52 WIB)
    Permalink

    Sabar yak buk, namanya jg debt collector, desk colector apalah itu ya gitu itu kerjanya, kalo ngga nelpon sms maki2 orang ntar dikira ngga kerja cuma makan gaji buta buk,

  • 21 September 2021 - (07:05 WIB)
    Permalink

    Mereka cuma mengingatkan Ibu Febi, anda kalau punya hutang ya harus bayar dan jangan cari alasan sama janji”
    Mereka datang ketempat anda pakai uang sendiri,agar anda melakukan pembayaran untuk penyelesaian sama pihak kreditur.

  • 21 September 2021 - (19:10 WIB)
    Permalink

    Terimakasih untuk semua kritik dan sarannya. Permasalahan ini sudah ditanggapi dan ditangani langsung oleh pihak Bank BNI dan sudah mendapakan solusi dan jalan keluarnya.

    Bagi nasabah yang memiliki masalah yang sama seperti saya untuk bisa mendapakan informasi lebih lanjut bisa menghubungi BNIcall 1500046.

    Salam Hormat.

  • 24 September 2021 - (09:16 WIB)
    Permalink

    Klo sy yg di gitukan sdh pasti sy buat laporan perbuatan tidak menyenangkan yg sdh sangat menggaggu, terlebih itu sama aja pencemaran nama baik juga, apa lg ini di lakukan oleh DC dari salah satu bank ternama, klo sprti ini sama aja ga ada bedanya kayak pinjol” yg non OJK di saat melakukan penagihan sdh sprti ke maling aja..
    Coba liat dengar dan simak video” bang Hotman biar Lbh berani lg utk mempertahankan nama baik kita, terlebih di saat sikis dan mental kita terusik oleh DC” bank yg setiap hari mengganggu kita, liat di berita bukan satu dua kantor bank / kntor pinjol yg melakukan penekanan dlm penagihan terhadap konsumen di grebek dan di tangkap oleh pihak kepolisian, terlebih itu bank yg sdh ternama pasti di saat Lbh viral lg krna perlakuan dc nya terhadap konsumen, ujung” minta maaf dan ngajak damai, saran sy buat laporan di kepolisian biar ada pertanggungjawaban dari pihak bank nya atas DC” dari pihak bank tersebut yg sdh mencemarkan nama baik dan mengganggu ketenangan mba

  • 5 Oktober 2021 - (09:40 WIB)
    Permalink

    Saya juga baru saja mendapat pengalaman yang sama, dan waktu lihat nomor HP yang tertera di tangkapan layar, ternyata sama persis dengan yang meneror saya (0877-4556-1407). Terlepas dari fakta bahwa memang saya yang berhutang, dan memang saya berkewajiban untuk membayar, penagihan oleh DC ini memang betul-betul menyebabkan ketidaknyamanan. Meskipun saya sudah jelaskan bahwa kondisi saya saat ini belum mampu untuk membayar cicilan, mereka tidak mau tahu. Padahal dari 26 juta hutang kartu kredit, saya sudah sempat cicil hingga sekarang tinggal 12 juta, tapi beberapa bulan terakhir macet karena terdampak pandemi dan kebetulan tertimpa musibah. Tapi saya dibilang tidak ada itikad baik. Saya diamkan malah semakin menjadi-jadi. Kerabat saya ditelepon lewat telepon rumah dan dikata-katai tua bangka, penipu, dan sok belagak bego (sayang sekali kerabat saya tidak sempat merekam pembicaraan tersebut). Padahal saya tidak pernah mencantumkan nomor telepon rumah kerabat saya. Saya tidak ada niatan untuk tidak membayar hutang, saya pasti akan lunasi meskipun sedikit demi sedikit seperti ini. Namun perlakuan yang saya terima ini membuat saya setuju dengan Ibu Febi bahwa penagihan dari DC BNI ini sudah menyebabkan ketidaknyamanan dan melanggar ketentuan OJK. Saya sebagai nasabah BNI mengaku sangat kecewa dan berencana untuk tidak lagi menjadi nasabah setelah saya selesai menuntaskan kewajiban saya.

  • 22 Desember 2022 - (12:52 WIB)
    Permalink

    Saya mohon maaf sblmnya blm bisa cicil tagihan kartu kredit sy.Sy tidak ada d rumah, masih kerja diluar kota.Kemarin tgl 21 Des 2022 datang 3 org DC berbadan besar dr PT.Manna Jaya Abadi, waktu itu ibu saya yang membuka pintu untuk petugas air, mereka memaksa masuk mendorong ibu saya sampai keseleo. Beliau udah umur 68 thn.Awalnya mereka datang udah teriak2 kasar kelakuannya persis bajingan bagaimana mau bicara kalau teriak2 begitu.Hari ini mereka datang lagi pagar rumah saya didobrak dorong2 lho apa mau merampok rumah yaa kalau kelakuan begitu.Lho yang saya heran kok bank negara plat merah sekeren BNI kok bisa pake orang yg seperti penjahat yaa. Saya tau kewajiban hutang sy, sy butuh waktu ada prioritas utama lain sekolah anak , kebutuhan makan kalau kita tidak bisa hidup gmn mau bayar hutang. Hutang sy ke BNI bisa dikatakan tidak besar bagi BNI krn yang makan lebih banyak pasti ada. Saya yakin BNi jg gk akan runtuh hanya karena hutang saya. Tapi gimana orang tua sy bapak 75th ibu 68 thn, kalo setiap hari didatangi penjahat-penjahat itu. Ya saya tau mungkin mau tahun baru kejar komisi. Tapi kalo orang tua saya sampai celaka , apa BNI mau tanggung jawab penuh atas kejadian yang menimpa mereka ASAP

 Apa Komentar Anda mengenai Bank BNI?

Ada 53 komentar sampai saat ini..

Debt Collector BNI Melakukan Pengancaman Nasabah, Apakah Ada Kebocoran…

oleh Febi dibaca dalam: 2 menit
53