Surat Pembaca

Permohonan Program Keringanan Kartu Kredit Bank CIMB Niaga

Saya adalah nasabah kartu kredit Master Gold dari Bank CIMB Niaga dengan nomor kartu: 5481 1**2 **59 **47. Saya sudah tidak bekerja lagi terdampak Covid-19 sejak setahun terakhir. Keadaan itulah yang membuat saya tidak dapat membayar tagihan kartu kredit saya. Saya mengajukan permohonan Program Keringanan dan reschedule beberapa kali, tapi selalu bermasalah dengan pihak Bank CIMB Niaga.

Pertama kali saya mengajukan permohonan Program Keringanan, pihak bank meminta saya membayar DP dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Saya menyanggupi dan memenuhi semua persyaratan yang diminta tersebut. Akan tetapi kemudian pihak Bank berkata kalau pengajuan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, dikarenakan saat itu masih ada sanggahan transaksi yang sedang diselidiki pada kartu kredit saya.

Kemudian selanjutnya setiap kali saya minta untuk ikut program keringanan, selalu gagal diproses lebih lanjut dengan berbagai alasan. Kemudian terakhir saya dihubungi oleh pihak collection melalui WhatsApp dan menawarkan untuk program keringanan pada tanggal 16 September 2021.

Pada tanggal 17 September 2021, mereka menginformasikan perhitungan DP dan cicilan perbulannya untuk dituliskan dalam surat permohonan yang harus saya buat dan kirimkan ke pihak bank juga jika permohonan saya disetujui.

Setelah bernegosiasi dengan pihak mereka, meski dirasa masih berat untuk saya membayar setiap bulan di angka tersebut, tapi karena saya sangat ingin bertanggung jawab untuk membayar dan menyelesaikan masalah ini, maka saya akhirnya mengiyakan dan memenuhi syarat yang diajukan oleh pihak collection itu. Setelah saya kirimkan semua dokumen yang diminta, mereka meminta saya untuk menunggu jawaban dari pihak manajemen apakah disetujui atau tidaknya.

Pada tanggal 22 September 2021, saya menghubungi pihak collection tersebut karena tidak ada kabar sama sekali tentang pengajuan saya melalui WhatsApp. Pesan tersebut tidak direspon sama sekali hingga saya harus mengulang pada tanggal 23 September. Orang tersebut mengatakan kalau pihak manajemen baru akan memberikan jawabannya pada esok harinya pada tanggal 24 September 2021.

Pada tanggal 24 September, mereka memang menghubungi saya kembali. Akan tetapi mereka langsung meminta saya untuk membayar DP program keringanan tersebut atau program itu batal diproses. Mereka juga mengirimkan surat melalui email saya yang menyatakan bahwa permohonan saya telah disetujui oleh pihak manajemen Bank CIMB Niaga divisi kartu kredit.

Setelah saya transfer uang DP program keringanan sesuai kesepakatan sebelumnya, saya menghubungi pihak collection memberitahukan kalau sudah saya transfer uang DP-nya. Saya juga bertanya soal perbedaan jumlah nominal yang ada di surat attachment pada email yang dikirimkan ke saya (untuk saya ketik ulang dan tanda tangani di atas materai), dengan nominal yang disepakati sebelumnya dan tertuang di surat permohonan untuk mengikuti program keringanan yang telah saya kirimkan sebelumnya dan telah disetujui oleh pihak manajemen Bank CIMB Niaga divisi kartu kredit.

Kemudian pihak collection tersebut bilang kalau nominalnya memang berbeda, dikarenakan saat ini tagihan baru sudah keluar dan sudah bertambah perhitungan bunga dan dendanya. Saya berkeras bertahan di nominal yang telah disetujui oleh pihak manajemen, karena dengan jumlah itupun saya masih keteteran dan memaksakan diri, hanya karena saya tidak ingin masalah ini berlanjut. Pihak collection itu tidak mau tahu dan berkeras untuk tetap dengan nominal yang mereka bilang perhitungan terbaru.

Yang jelas tidak masuk akal dan tidak dapat saya terima adalah kejanggalan pada perihal sebagai berikut:

1. Penjelasan dari pihak collection yang menyatakan bahwa saya mengajukan permohonan Program Keringanan pada tanggal 17 September 2021 di siang hari dan perhitungan baru pada tanggal 17 September di malam hari. Perhitungan tersebut yang membuat perhitungan menjadi bertambah pada saat saya harus membuat surat pernyataan kesanggupan sesuai attachment pada email yang dikirimkan oleh pihak collection.

Hal ini tidak masuk akal, karena pada tanggal 16 dan 17 September itu mereka baru menawarkan program keringanan. Saya membuat surat pengajuan sesuai contoh dan hitungan mereka (mereka bilang kalau hitungan itu sesuai dengan data-data tagihan kartu kredit saya yang ada pada mereka).

Yang janggal adalah, seandainya saat tanggal 17 September tersebut memang hitungannya bertambah pada malam harinya, mengapa pada tanggal 24 September 2021 saat mereka telepon saya untuk meminta saya membayar DP dan menyampaikan perhitungan, yang katanya sesuai dengan rincian data-data tagihan saya yang ada pada mereka?

Tidak ada disampaikan kalau nominalnya sudah bertambah sejak tanggal 17 September malam hari (sesuai dengan keterangan yang diberikan ke saya saat saya pertanyakan mengapa nominalnya berubah). Saya hanya disuruh membayar DP sebelum siang hari agar proses dapat dilanjutkan. Email surat pernyataan persetujuan dari pihak manajemen Bank CIMB Niaga divisi kartu kredit untuk permohonan Program Keringanan kartu kredit atas nama saya, baru dikirimkan setelah saya mengirimkan bukti transfer uang DP-nya.

Mengapa dibuat surat pernyataan persetujuan dari pihak manajemen Bank CIMB Niaga divisi kartu kredit atas surat permohonan mengikuti program keringanan yang saya ajukan, jika belum terjadi kesepakatan antara pihak Bank dan nasabah? Logikanya, jika sudah dinyatakan disetujui berarti pihak Bank CIMB Niaga telah membaca, menimbang dan menghitung semua secara data yang ada, lalu menyatakan persetujuan dan sepakat dengan apa yang tertulis pada surat permohonan dari nasabah terkait, yang selanjutnya dikeluarkan surat pernyataan persetujuan.

Terus terang saya sangat kecewa dengan pihak Bank CIMB Niaga divisi kartu kredit yang sangat berbeda dengan divisi KTAnya. Divisi kartu kredit sangat-sangat tidak profesional dan seolah ingin membuat nasabah semakin sulit di kondisi saat ini.

Keadaan pandemi seperti ini semua bisnis tidak bergerak, harusnya bank dapat mengerti dan memberikan kemudahan bagi nasabah yang ingin bertanggung jawab, dengan membayar tagihannya meski dengan cara mencicil sesuai kemampuan pada saat ini. Karena dengan demikian berarti nasabah tersebut memiliki itikad baik. Toh mereka juga diberikan kebijakan oleh Pemerintah dalam hal ini. Pemerintah menginstruksikan kepada OJK untuk mempermudah nasabah melakukan restruktur.

https://finance.detik.com/moneter/d-5265408/ojk-perpanjang-restrukturisasi-kredit-hingga-2022-ini-manfaatnya

Jadi jangan berkata “program restruktur sudah tidak ada”, mempersulit proses restrukturisasi ataupun mengakali perhitungan tagihan. Karena informasi ada di mana-mana dan nasabah tidak buta informasi juga tidak semua nasabah buta hukum.

Tolong pihak CIMB Niaga divisi kartu kredit agar dapat bertindak profesional dan dapat menyelesaikan masalah ini. Jika dibutuhkan, saya memiliki data lengkap dan rekaman telepon pembicaraan dengan pihak collection. Terima kasih.

Dhea Cathereyna Z.
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan CIMB Niaga atas Surat Ibu Dhea Cathereyna

Dengan hormat, Sehubungan dengan surat Ibu Dhea Cathereyna Z yang berjudul “Permohonan Program Keringanan Kartu Kredit Bank CIMB Niaga” (Mediakonsumen.com,...
Baca Selengkapnya

Komentar

    • Mbak Carla dari CIMB,

      Saya tidak ada akun Twitter, ma'af. Boleh tolong share alamat email atau by WA ke saya?nmr saya ada di data bank Anda dan ada di redaksi juga. Terima kasih.

      • @Dalyz

        Pihak Collection Bank mencoba Memeras anda.

        Anda disuruh membayar DP artinya anda di Peras.

        Kalo bunyinya, Program Keringanan, ya tidak pakek DP.

        Cukup bilang setuju dan tanda tangan (atau collection merekam percakapan). Itu saja. Perintah membayar setelah itu ya bisa disebut Angsuran Pertama.

        Tidak ada DP men-DP. Apalagi setelah DP malah kesepakatan berubah lagi. Itu jelas banget anda di Peras dua kali.

        Untungnya anda punya bukti rekaman. Dan narasi yang anda tulis juga sudah cukup kuat bahwa anda pada posisi yang Benar.

        Bagian collection nya pasti malu banget, ketahuan liciknya, merasa apes ketemu nasabah yang smart.

        Teruslah berjuang buk,

  • Ya namanya juga kewajiban memang harus dibayarkan entah sesulit apapun kondisinya, Karena kalo udah terikat sama kartu kredit sejak awal kita juga harus tau resiko kedepannya bagaimana mba, tapi coba lagi aja minta permohonan keringanan nya dateng ke bank langsung. Mungkin bisa diproses, semoga membantu ya :)

    • Bpk/Ibu Haidar,

      Saya tau kalo kewajiban untuk membayar atas pemakaian kartu kredit saya. Dan saya bukannya lari dari tanggung jawab, saya ingin bertanggung jawab kok...dan yg saya ajukan juga ada programnya pada OJK or pemerintah. Masalahnya, pihak collection itu seakan mencari-cari alasan agar saya tidak ikut program keringanan. Dan ini berlarut-larut sampai tagihannya membengkak oleh bunga dan denda.
      Terima kasih untuk komentar sarkasnya. Alhamdulillah kalo Anda tidak merasakan menjadi pengangguran tanpa pemasukan tetap dan tetap bisa hidup nyaman dimasa pandemi seperti sekarang. Tapi saya termasuk orang yang tidak seberuntung Anda sehingga harus mencari solusi untuk masalah saya disini.

      • Maaf sebelumnya, kekeliruan Anda adalah percaya sama collector sehingga Anda membayar DP restrukturisasi. Anda membayar DP dengan harapan proses restrukturisasi KK Anda berjalan lancar, tetapi kenyataannya tidak seperti itu, yang terjadi justru setelah membayar DP, proses tidak sesuai harapan dan nilai cicilan tidak sesuai kesepakatan awal.

        Sejatinya, anda jangan bayar DP dulu sebelum surat persetujuan restrukturisasi KK dari CIMB Anda terima. Dan, jika surat persetujuan restrukturisasi KK tidak sesuai kesepakatan, Anda justru bisa menolak.

        Ketika Anda sudah membayar DP, Anda tidak punya kesempatan untuk tawar-menawar dan negosiasi dengan pihak collector, justru Anda akan ditekan dan dipaksa untuk menerima program restrukturisasi sesuai kehendak collector atau pihak bank.

        Trik collector memang begitu, mereka akan menekan, memaksa sampai dengan merayu nasabah dengan berbagai cara supaya nasabah segera bayar. Setelah nasabah bayar, mereka seenaknya merubah kesepakatan atau bahkan menolak kesepakatan sebelumnya.

        Kekeliruan Anda sampai KK macet adalah bukan karena pandemi atau karena Anda sudah tidak bekerja, tapi kesalahan dalam menggunakan KK. Sejatinya, menggunakan KK harus sesuai dengan kemampuan bayar, bukan asal gesek. KK hanyalah pengganti uang tunai, jika gak punya penghasilan jangan pakai KK, sehingga tidak dikejar-kejar collector sampai mengajukan restrukturisasi.

      • halo salam kenal..sy yohan. Sy pnya mslh yg sama dgn anda. Sy akan share solusi ke anda. Kirim nmr hp yg bisa sy hub ke email jojo21evogue@yahoo.com
        Sy tdk share di kolom umum krn terlalu ribet dgn org2 yg saling provokasi.makanya kirim nmr wa anda melalui email sy agar hny sy yg tau. Tdk dgn org2 lain yg berkomentar. Trims

    • Masalahnya hampir serupa dengan saya, namun saya lebih beruntung pihak collection nya lebih mudah untuk negosiasi.

      Namun yg masih saya bingung kan, saya terakhir bayar kartu kredit tagihan bulan November 2019 di Desember nya rincian kartu kredit hilang di octoclick.
      Dan saya fikir saya dapat program restrukturisasi biasanya 6 bulan seperti KTA CIMB niaga.
      Setelah 6 bulan ko tetap gaada di octoclick, saya sempet bingung mau lihat tagihan dimana kalo begitu.
      Soalnya di octoclick saya tertera saya tidak memiliki kartu kredit.

      Di bulan Juli nya pihak cimb menelfon saya katanya saya ga bayar tagihan selama lebih dr 6 bulan.
      Saya bingung bukan nya dapat program restrukturisasi?
      Ternyata tidak, kartu kredit saya di blokir karna tidak bayar tagihan selama 3bulan .
      Gimana saya mau bayar toh gaada tagihan nya di octoclick maupun email.
      Tiba tiba di tlp suruh lunasin dengan nominal tertentu dengan sekali pelunasan.
      Dan tidak ada opsi lain untuk melunasi nya.

      Pada akhirnya cs yg lain menghubungi saya dan deal pelunasan dengan DP dan cicilan hingga saat ini.

      Yg saya bingung kenapa bisa tiba tiba hilang ya dan muncul lagi dengan denda dan bunga nya yg sudah berbulan bulan.
      Padahal setiap bulan nya saya gapernah telat bayar .

  • Bapak M.Zubir,
    Pertama saya ingin menyampaikan terima kasih atas komentarnya. Akan tetapi untuk masalah pembayaran kartu kredit saya tersebut dan kartu kredit lainnya, sebelum pandemi dan menganggur, pembayaran saya selalu full dan lancar (bisa di cross check dengan pihak Bank). Alhamdulillah penghasilan saya sewaktu bekerja sangat mampu untuk meng-cover seluruh pengeluaran saya termasuk untuk membayar kartu kredit saya. Sewaktu awal pandemi sampai dengan saya akhirnya harus terkena PHK karena perusahaan yang sementara tidak beroperasi (perusahaan tempat saya bekerja di sektor pariwisata), saya pun tetap membayar meski setengah dari tagihan sampai minimal payment. Dan semenjak saya tidak bekerja lagi, saya tidak menggunakan kartu kredit saya. Itu mengapa saat ada tagihan penggunaan kartu kredit, saya langsung mengajukan sanggahan transaksi. Karena saya tahu pasti saya tidak gunakan kartu kredit sama sekali lagi.
    Dan kalau masalah collector, saya sudah minta agar pembayaran DP setelah kontrak restrukturisasi dikeluarkan oleh pihak Bank, tapi collector bilang kalau ingin ikut program keringanan, saya harus bayar DP terlebih dahulu atau program keringanannya batal. Ketentuan seperti itu yang membuat saya terpaksa bayarkan uang DP nya.

  • Alangkah baiknya pihak Bank pun mencarikan solusi untuk keringanan pembayaran nasabah yang memiliki tagihan yang mungkin tidak bisa langsung dilunaskan. Yang penting ada itikad baik dari nasabah untuk melunasi.
    Dan membuat perjanjian baru atas tagihan yang berjalan untuk dilunasi.
    Thx