Sudah Ada Pertanggungjawaban dan Permintaan Maaf dari PLN dan Perusahaan Terkait

Terkait surat saya sebelumnya yang berjudul: Tagihan PLN Bermasalah Akibat Petugas Salah Input Angka Meteran KWH, pada 7 Oktober 2021, siang harinya tim PLN serta petugas PLN (dari perusahaan 3rd party sebagai petugas pencatat meter) datang ke tempat saya untuk melakukan klarifikasi. Kemudian mereka menjelaskan, bahwa betul apabila terjadi salah catat atau input angka meter, maka dapat dilakukan revisi, dengan syarat tagihan belum dibayar pelanggan.

Petugas meminta maaf tidak menyampaikan hal tersebut. Karena apabila kesalahan catat atau input direvisi, maka akan ada dampak terhadap penilaian performa petugas oleh perusahaan 3rd party. PLN juga menyampaikan, dan tentu saya sadari, bahwa pelanggan PLN sangat banyak. Dengan workforce manusia yang lebih sedikit dari jumlah pelanggannya, terjadinya kesalahan menjadi suatu hal yang bisa dan wajar ditolerir. Namun tentu jangan sampai pelanggan yang dirugikan apabila disampaikan tidak dapat direvisi.

Pihak perusahaan 3rd party PLN telah bertanggung jawab penuh dengan membayarkan tagihan yang semestinya tidak saya bayarkan. Saya telah menandatangani berita acara bahwa permasalahan ini telah selesai dengan pertanggungjawaban tersebut

Selanjutnya memang saya berencana berpindah ke prabayar atau token. Semoga dalam eksekusinya tidak ada masalah kembali.

Muhammad Hafidz Imaduddin
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

13 komentar untuk “Sudah Ada Pertanggungjawaban dan Permintaan Maaf dari PLN dan Perusahaan Terkait

  • 8 Oktober 2021 - (19:52 WIB)
    Permalink

    Syukur deh mas, itulah terkadang petugas salah tapi karena takut kena tegur performanya, malah akhirnya mengorbankan pelanggan dan berusaha berlindung di balik birokrasi perusahaan.

    11, 12 dengan admin/moderator shopee kalau pas mengambil keputusan yg salah, akhirnya bersembunyi dengan cara spam jawaban robot/textbook.

    4
    1
  • 8 Oktober 2021 - (22:05 WIB)
    Permalink

    tinggal mengganti pascabayar ke prabayar (migrasi), sudah coba melalui layanan.pln.co.id, hanya saja kendala saat input nomor registrasi SLO, tidak bisa lanjut request karna “SLO sudah dipakai sebelumnya” mungkin ada yang bisa koreksi prosedur yang betul

    sekaligus, dimana saya memungkinkan juga akan menurunkan daya

    • 9 Oktober 2021 - (10:49 WIB)
      Permalink

      “bahwa betul apabila terjadi salah catat atau input angka meter, maka dapat dilakukan revisi, dengan syarat tagihan belum dibayar pelanggan.”

      “Petugas meminta maaf tidak menyampaikan hal tersebut. Karena apabila kesalahan catat atau input direvisi, maka akan ada dampak terhadap penilaian performa petugas oleh perusahaan 3rd party. ”

      Tanpa sengaja, anda sudah menyiarkan Rahasia Perusahaan.

      @PLN
      Apakah Benar aturan Teknis nya seperti itu.?

      Monopoli memang merugikan banget deh.

      2
      7
      • 11 Oktober 2021 - (00:08 WIB)
        Permalink

        tepatnya perusahaan 3rd party nya, PLN dalam posisi ini meng-hire PT yang bertanggung jawab dan bertugas untuk pekerjaan lapangan

      • 11 Oktober 2021 - (00:11 WIB)
        Permalink

        salah catat tidak dapat berujung merugikan konsumen, bila belum masuk syarat dikenakannya abodemen,

        kalau lebih catat, dan tidak kena abodemen, bulan berikutnya tagihan pun akan lebih kecil
        namun bila seperti saya kasusnya, kelebihan catatnya cukup besar, hingga mengcover bulan berikutnya, sehingga terkena abodemen yang tidak seharusnya

        • 11 Oktober 2021 - (00:19 WIB)
          Permalink

          namun maaf, betul, kecuali juga ada kebutuhan lainnya, sehingga dananya harus dibayarkan untuk kelebihan catat ketimbang keperluan lain

          akan kembali impas di tagihan berikutnya
          asal tidak disangkut pautkan bunga berbunga ataupun putar uang ^^

  • 9 Oktober 2021 - (10:54 WIB)
    Permalink

    “Karena apabila kesalahan catat atau input direvisi, maka akan ada dampak terhadap penilaian performa petugas oleh perusahaan 3rd party. ”

    *Petugas PLN salah catat, pastinya merugikan konsumen.

    *Jika Petugas PLN mau merevisi kesalahan itu, akan merugikan dirinya sendiri.

    Wooooi. PLN

    Itukan memang kesalahan anda. Kenapa Lo gak mau Rugi. Maunya Untung aja ya Lo.!!!!!!

    Lo salah catat ya pantes Lo yang Rugi. Sialan Lo ya. Baru tau gue cara kerja lo kayak gitu.

    Sialan banget Lo. Merugikan tapi tidak mau dirugikan.

    4
    5
  • 9 Oktober 2021 - (11:03 WIB)
    Permalink

    @Pelanggan PLN

    Itu Rahasia Perusahaan PLN jelas merugikan Pelanggan.

    Apakah aturan PLN memang seperti itu.?

    Petugas pencatat mau Merevisi kesalahan catat, malah di ancam Performa berkurang.

    Apa yang bodoh dari negeri ini, tampak jelas disitu.

    3
    7
    • 11 Oktober 2021 - (00:29 WIB)
      Permalink

      yap, dengan pengakuan dari manajemen sendiri bahwa pelanggan PLN yang sangat banyak dengan workforce yang jauh lebih sedikit, rasanya tidak memerlukan metode penilaian peforma seperti

      bisa menggunakan penilaian peforma dari pelanggan, dimana saat pelanggan melakukan pengaduan, PLN akan mengirimkan petugas, dan terjadi kontak manusia (pertemuan, negosiasi dan permintaan maaf)

      pelanggan dapat melakukan penilaian (melalui aplikasi atau gadget petugas) dari aspek: sikap/keramahan, solusi, dan kecepatan petugas, dan ini dijadikan penilaian peforma petugas. Sama kan ya dengan ojol2 🙂

    • 11 Oktober 2021 - (00:31 WIB)
      Permalink

      memang situs konsumen no.1 ya 🙂
      tak lama setelah diterbitkan segera dikontak oleh pihak terkait

  • 10 Oktober 2021 - (16:35 WIB)
    Permalink

    “Intelek” sekali anda isdebe di satu sisi mengutip “3rd party” di sisi lain mengatakan monopoli. Monopoli mana ada “3rd party company”. Negeri ini orangnya banyak. Penulis bahasannya sudah jelas, anda tidak perlu menambah2 permasalahan. Yang terlihat seperti apa yang isdebe sampaikan isdebe sendiri.

 Apa Komentar Anda?

Ada 13 komentar sampai saat ini..

Sudah Ada Pertanggungjawaban dan Permintaan Maaf dari PLN dan Perusaha…

oleh Hafidz dibaca dalam: 1 menit
13