Komplain Terkait Prosedur Pelunasan Tagihan Kartu Kredit Maybank

Saya ingin komplain terkait prosedur pelunasan tagihan kartu kredit almarhum ayah saya (a.n. Edy Saputra, nomor kartu: 4423-****-****-2001) di Maybank. Sebelumnya almarhum ayah saya terlilit hutang kartu kredit di Maybank yang cukup besar nominalnya, dan belum terbayarkan selama beberapa bulan.

Sampai akhirnya pada bulan September 2021, pihak collection mengirimkan WA ke nomor ayah saya, untuk menagih pembayaran. Lalu saya sampaikan ayah saya sudah meninggal dunia dan kami ingin meminta keringanan kepada Maybank untuk pembayaran tagihannya.

Setelah itu, kami pun ke kantor cabang Maybank untuk mencari informasi terkait tagihan kartu kredit ayah saya. Namun saat di kantor cabang Maybank, kami diarahkan untuk menghubungi call center Maybank. Kemudian dari call center Maybank menyampaikan bahwa data kartu kredit ayah saya sudah dialihkan ke pihak collection atau pihak ketiga, karena sudah menunggak terlalu lama. Call center hanya bisa membantu membuatkan laporan untuk nantinya dihubungi pihak collection. Sehingga kami belum mengetahui rincian tagihannya seperti apa.

Beberapa hari kemudian saya dihubungi pihak collection atas nama Bapak Wil***. Dia menyampaikan total tagihan ayah saya mencapai *** juta. Kami terus terang terkejut mendengarnya, lalu kami menanyakan rincian tagihannya apakah dapat kami dapatkan atau kami lihat dahulu. Dia sampaikan tidak bisa, dan silakan dapat dicek di billing tagihan ayah saya saja. Padahal jika kami cek di billing tagihan ayah saya, tidak terlihat nominal seperti yang disampaikan.

Kemudian dia pun menawarkan keringanan dengan 2 opsi. Yang pertama dengan mekanisme pelunasan semuanya dengan diskon atau mencicil tanpa bunga selama tenor 5 tahun. Saya sampaikan kami akan pertimbangkan dahulu dan kami butuh rinciannya dahulu, agar dapat kami ketahui secara langsung hutang ayah saya. Namun Pak Wil*** tetap tidak dapat memberikan dan menyarankan saya untuk datang ke kantornya saja.

Lalu selang beberapa waktu, tepatnya tanggal 7 Oktober 2021, saya pun akhirnya datang ke kantor Pak Wil*** di Jalan Billiton (tempat collection Maybank berada). Ternyata pada saat itu tagihan ayah saya bukan Pak Wil*** lagi yang meng-handle, melainkan Ibu Re**. Awalnya Ibu Re** tidak mengizinkan saya untuk bertemu dia, karena alasannya selama COVID-19 mereka tidak diizinkan menerima nasabah. Anehnya sebelumnya malah Pak Wil*** yang menyuruh saya datang ke kantornya saja agar dapat dijelaskan, tapi sekarang tidak boleh datang oleh Ibu Re**.

Pada akhirnya, karena saya sudah terlanjur datang ke kantor collection Maybank, Ibu Re** akhirnya dapat saya temui dan saya minta penjelasan terkait total tagihan hutang saya. Kemudian dijelaskan jika hutang ayah saya sudah bertambah, karena bunga dan denda yang berjalan. Saya pun pasrah dan sampaikan jika saya ingin melunasi semuanya, apakah menerima keringanan berupa diskon. Ibu Re** sampaikan bisa menerima keringanan, sebesar potongan *** juta.

Saya pun berusaha negosiasi dan akhirnya dicapailah angka kesepakatan sebesar Rp70 juta. Sebelumnya Ibu Re** sudah konfirmasi juga ke atasannya atas nama Pak Gan**. Saya juga sudah menerima email dari Pak Gan** terkait approvalnya. Hanya saja yang membuat aneh approval tersebut hanya dari email saja, tidak ada tanda tangan dari pejabat Maybank terkait. Sampai di sini saya masih berusaha mencoba mengikuti prosedur dari pihak collection Maybank.

Keesokan harinya tanggal 8 Oktober 2021, saya pun membayarkan seluruh nominal yang sudah disepakati di kantor cabang Maybank. Semua bukti pembayaran sudah saya sampaikan ke Ibu Re** maupun via email ke Pak Gan**. Lalu Ibu Re** menyampaikan akan diproses 1 hari kerja setelahnya, yaitu di hari Senin tanggal 11 Oktober 2021. Sampai di sini kelihatannya baik-baik saja.

Namun pada tanggal 11 Oktober 2021, saya menerima telepon Ibu Re**. Dia sampaikan hal yang di luar dugaan saya, dia membutuhkan bukti percakapan saya dengan saudara saya, terkait saya meminjam dana 70 juta rupiah tersebut. Saya sampaikan tidak ada, karena saya meminjam pun via telepon. Kebetulan untuk dana pelunasan tersebut memang saya dapat dengan meminjam uang kepada saudara saya.

Selain bukti percakapan, dia juga butuh surat pernyataan ahli waris, slip gaji dan mutasi rekening saya untuk proses pelunasan kartu kredit ayah saya. Saya bilang saya tidak ada dokumen slip gaji dan mutasi rekening pun saya belum sanggupi, karena hal tersebut privasi saya. Dari awal pun sewaktu saya ke kantor collection Maybank tidak disampaikan terkait hal tersebut, dan Ibu Re** hanya menyampaikan apabila diperlukan hanya meminta surat pernyataan ahli waris saja bermeterai Rp10.000.

Tentu saja saya komplain atas prosedur semacam itu. Uang pelunasan sudah saya bayarkan semuanya, kenapa pihak Maybank masih membutuhkan dokumen-dokumen tersebut? Saya terus terang merasa dipersulit dalam hal ini dan merasa dirugikan apabila tidak dapat proses pelunasan tagihan kartu kredit ayah saya. Tolong pejabat-pejabat Maybank dapat konfirmasi terkait akan hal ini.

Yuda Lesmana
Tangerang, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Maybank Indonesia atas pengaduan Bapak Yuda Lesmana

Dengan hormat, Menanggapi pengaduan yang disampaikan oleh Bapak Yuda Lesmana melalui Mediakonsumen.com pada tanggal 15 Oktober 2021 berjudul ”Komplain Terkait...
Baca Selengkapnya

6 komentar untuk “Komplain Terkait Prosedur Pelunasan Tagihan Kartu Kredit Maybank

  • 14 Oktober 2021 - (20:13 WIB)
    Permalink

    Seandainya saya jadi anda,sy minta dicicil semampu saya,tanpa bunga.Karena debitur juga sudah nggak ada.Masih banyak kebutuhan yg diperlukan anda dan saudara2 anda yg masih hidup.

  • 14 Oktober 2021 - (23:28 WIB)
    Permalink

    Anda teralu baik nak. Klo gak dibayar, rugi nya apa? Blacklist nama alm?
    itu kan kartu kredit, gak ada agunan. Jd bayar aja 100 rb sebulan gpp.

  • 15 Oktober 2021 - (01:31 WIB)
    Permalink

    Sangat disesalkan, anda terlalu terburu-buru melunasi tunggakan kartu kredit almarhum orang tua anda. Di satu sisi Anda patut diapresiasi karena dengan segera melunasi tunggakan KK almarhum, tapi disisi lain, Anda terlalu terburu-buru.

    Ada 2 (dua) hal yang seharusnya anda selesaikan dulu tentang tunggakan KK almarhum, yaitu:

    1. Jika akan ingin segera melunasi tunggakan KK almarhum, harusnya Anda pastikan bahwa pihak collection sudah setuju nilai pelunasan dan surat persetujuan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, masalah yang anda tulis di MK ini tidak akan terjadi, dan Anda tidak akan ditagih lagi dibelakang hari atau beberapa tahun yang akan datang.

    2. Mengenai KK, semua bank penerbit KK ada asuransi untuk proteksi terhadap resiko kematian dan resiko cacat. Proteksi asuransi ditandatangani oleh nasabah di lembar permohonan KK atau pada saat membayar tagihan. Seharusnya anda tanyakan dulu kepada Bank penerbit KK apakah almarhum sudah membayar asuransi KK?

    Jika almarhum sudah menandatangani dan membayar asuransi proteksi, maka proses selanjutnya adalah mengurus penghapusan tunggakan KK 100% dari nilai tunggakan, tidak perlu membayar karena sudah di cover oleh pihak asuransi. Dan, pihak asuransi akan memberikan uang santunan kepada ahli waris senilai 200%.

    Dengan adanya proteksi KK dari asuransi terhadap resiko kematian, maka ketika pemegang KK meninggal dunia maka seluruh tunggakan akan dibayar oleh asuransi.

    Tentu saja, pihak collection tidak akan menjelaskan soal proteksi asuransi kepada ahli waris, mereka tetap ingin menagih kepada ahli waris meskipun sudah diproteksi oleh asuransi. Bisa juga, collection menagih kepada ahli dan kepada pihak asuransi. Kesempatan tidak akan disia-siakan oleh tukang tagih utang!

 Apa Komentar Anda mengenai Maybank Indonesia?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Komplain Terkait Prosedur Pelunasan Tagihan Kartu Kredit Maybank

oleh Yuda Lesmana dibaca dalam: 3 menit
6