Surat Pembaca

Tunaiku Meneror Terus ke Kantor, Membuat Saya Terancam Diskors

Saya pelanggan Tunaiku, dengan nomor pinjaman: 65177347. Saya ada pinjaman di Tunaiku senilai Rp12 juta, dengan cicilan 10 kali dan Rp1,7 juta per bulannya. Saya sudah menyelesaikan 7 kali cicilan dengan nominal Rp12 juta, dengan kata lain nominal pokok sudah saya bayar.

Memang saya masih ada 3 kali cicilan lagi. Saya tidak sanggup bayar dikarenakan imbas pandemi, suami saya di-PHK, sehingga saya single income. Mulailah Tunaiku menagih dengan melalui Whatsapp dan telepon saya. Ini masih saya toleransi. Namun pernah ada kata-kata tidak pantas dari DC Tunaiku, yang menagih dengan kata-kata: ib***, gila, dan membawa nama ibu saya (saya menyimpan rekaman teleponnya).

Kemudian mereka telepon ke kantor saya, mengancam akan mengobrak-abrik kantor, lapor ke HRD dan terus meneror (saya menyimpan rekamannya). Saya sudah pernah minta restrukturisasi dan isi survey link. Namun tidak ada tanggapan dan kelanjutannya.

Tolong jangan teror ke kantor saya, karena itu semua akan berimbas ke status kerja saya. Kenapa kalian tidak memberi saya solusi? Malah mengabaikan alasan saya.

Sheila Ning Thias
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Tunaiku atas Surat Ibu Sheila Ning Thias

Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih atas informasi yang Ibu Sheila Ning Thias sampaikan. Menanggapi surat pembaca yang disampaikan oleh Ibu...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Percayalah riba itu mengerikan.. kl ga, ngapaian diharamkan... melihat berbagai kejadian mengerikan akibat pinjol, wahai masyarakat yg cerdas... carilah cara lain yg ga bikin hidup kita makin susah, sebenarnya riba dengan cara apapun telah mengambil 2 hal, keberkahan dan pintu reski.

  • Setau saya klo udah abcaman dan perbuatan tidak mengenakan bisa laporkan ke polisi. Kita hutang ya tetap bayar, tapi bukan berarti dengan uang manusia bisa di rendahkan. Seperti yg sudah2 biasanya ibu bisa nuntut balik d pengadilan, dan bisa menuntut atas perbuarltan mereka minimal 1 Miliar. Masalah utang, ibu langsung lunaskan entah gimana cara nya, tapi jangan sampai disitu aja masalahanya kelar, ibu perpanjng urusannya. Klo bisa share ke sosmed2 manapun supaya berita nya di angkat. Banyak kok kejadian seperti ini. DC mereka iyu pihak ke 3. Jadi jangan takut ke mereka, termasuk ke amar juga sudah melanggar peraturan ojk dan pemerintah. Sebaiknya dilawan. HUTANG DILUNASIN, HUKUM BERJALAN. intinya itu. Krena setelah lunas mereka ga punya payung hukum buat berlindung lagi.

  • Klo dr pihak amar bank minta maaf lalu anda maafkan ya berarti ga punya harga diri . Ngapain koar2 ke media konsumen mba.. hadeeehhhh... kirain mau lanjut perkaraain.. ckckckc