Angka Keringanan Bank DBS Berubah Setelah Dilakukan Pembayaran

Kepada Yth. Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com,

Saya Elmi, pemegang KTA DBS (sebelumnya ANZ) dengan nomor pinjaman: 3614877831. Tanggal 9 September 2021, saya dihubungi oleh pihak Bank DBS (Ibu Cin*** dari divisi recovery Bank DBS). Beliau menawarkan program keringanan (discount) atas sisa pinjaman saya, menjadi sebesar Rp7.600.000.

Pihak Bank DBS meminta saya untuk mengajukan surat permohonan keringanan untuk pelunasan di angka 7,6 juta rupiah, dan mencantumkan tanggal pembayaran di tanggal 24 September 2021 (sesuai dengan contoh surat permohonan yang dikirimkan oleh pihak Bank DBS). Untuk kemudian diterbitkan surat persetujuannya oleh Bank DBS. Saya meminta waktu untuk mengumpulkan dananya terlebih dahulu.

Untuk menunjukkan keseriusan saya dalam mengikuti program keringanan ini, maka saya kirimkan copy KTP terlebih dahulu sesuai permintaan pihak bank DBS. Surat permohonannya baru saya kirimkan pada tanggal 22 September 2021, setelah dananya tersedia.

Sesuai komitmen yang saya buat di surat permohonan, saya melakukan pembayaran sebesar 7,6 juta rupiah pada tanggal 24 September 2021. Sebelumnya saya sempat menolak untuk membayarkan pada tanggal 24 September, karena masih belum menerima surat dari Bank DBS yang mencantumkan secara jelas bahwa angkanya adalah 7,6 juta rupiah.

Namun pihak Bank DBS berkali-kali meyakinkan saya untuk tetap melakukan pembayaran di tanggal 24 September agar program keringanannya tidak batal (meskipun surat persetujuannya belum keluar). Dengan alasan bahwa angka 7,6 juta rupiah dikeluarkan oleh manajemen DBS dan sudah sesuai dengan Bank Indonesia, sehingga tidak akan mungkin berubah lagi. Pihak Bank DBS menjanjikan surat lunas dan pemutihan BI checking akan selesai dalam waktu 2 minggu.

Tanggal 28 September 2021, saya diinformasikan bahwa ternyata angka yang disetujui adalah sebesar Rp9.470.000, sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sekitar 1,8 juta rupiah. Yang mengherankan adalah Surat Persetujuan tersebut ternyata terbit tanggal 17 September 2021 (5 hari sebelum saya mengajukan surat permohonan).

Pada awalnya Ibu Cin*** menyampaikan akan bertanggung jawab dan menanggung kekurangannya sebesar 1,8 juta tersebut. Namun selanjutnya Ibu Cin*** berkelit dan menghindar dengan mengatakan bahwa dirinya sudah tidak bekerja karena dikenakan SP (Surat Peringatan) oleh perusahaan dikarenakan membantu nasabah.

Ibu Cin*** bahkan sempat “mengancam” akan mengalihkan/menyerahkan penanganan tagihan saya kepada collector, untuk menagih sisa pembayaran dengan membatalkan program keringanannya. Saat saya meminta komitmennya untuk membayar kekurangannya tersebut, dituangkan dalam surat pernyataan tertulis dan ditandatangani di atas meterai.

Saya sudah coba berkali-kali menghubungi Ibu Cin***, tapi tetap tidak berhasil. Saya meminta istri saya untuk menghubungi Ibu Cin*** (dengan nomor telepon yang berbeda). Namun ditengah pembicaraan, di saat istri saya sedang mencoba untuk mengklarifikasi dan menyampaikan bukti-bukti, Ibu Cin*** langsung menutup teleponnya. Saat ditelepon kembali langsung di-reject. Atas dasar tersebut maka saya memutuskan untuk menyampaikan surat terbuka pada kepimpinan terkait di Bank DBS.

Pertanyaan saya untuk Bank DBS:

  1. Mengapa surat approval dapat terbit sebelum adanya surat permohonan dari nasabah? Apakah mengirimkan KTP saja dapat dianggap sebagai suatu permohonan?
  2. Mengapa angka keringanan pelunasan dapat berubah disaat telah dilakukan pembayaran secara penuh (full payment)?
  3. Apakah benar Bank DBS mengeluarkan SP kepada karyawannya karena alasan membantu nasabahnya?

Melalui surat ini saya sangat mengharapkan kebijaksanaan pimpinan Bank DBS untuk memenuhi komitmen di awal dimana angka pelunasannya adalah 7,6 juta rupiah, sehingga saya bisa segera mendapatkan surat lunas serta pemutihan BI checking. Kondisi saya saat ini pun sudah tidak bekerja dan tidak mempunyai penghasilan tetap.

Terima kasih.

Elmi Hedian Apriadi Wijaya
Bandung, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Sdr. Elmi Hedian

Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mediakonsumen.com. Melalui surat ini, kami...
Baca Selengkapnya

4 komentar untuk “Angka Keringanan Bank DBS Berubah Setelah Dilakukan Pembayaran

  • 19 Oktober 2021 - (09:20 WIB)
    Permalink

    Tujuan penulis apa sih? Collector nya salah, mau ganti sisa nya. Tapi penulis memaksa minta surat pernyataan. Fungsi nya surat pernyataan itu apa?

    kalo gw jadi collector nya, udah untung gw bayar kesalahan gw, eh debitur ngelunjak, mending gw resign. Gak tau diuntung debitur nya. Surat pernyataan gak dapet, sisa pembayaran gak dapat juga. Haha

    • 19 Oktober 2021 - (11:27 WIB)
      Permalink

      “Namun selanjutnya Ibu Cin*** berkelit dan menghindar dengan mengatakan bahwa dirinya sudah tidak bekerja karena dikenakan SP (Surat Peringatan) oleh perusahaan dikarenakan membantu nasabah”

      collector nya mana mau ganti sisanya? ini sebenarnya seperti jebakan, sudah tahu tidak di acc tapi tetap disuruh bayar , dipikir paling nanti tinggal ngeles harus nambah lagi debiturnya.

  • 25 Oktober 2021 - (22:53 WIB)
    Permalink

    Tapi saya di acc pas dapet keringanan diskon 50% via wa juga dan dikasih waktu sebulan buat ngumpulin uangnya karna lumayan emang jumlahnya. Pas hari H suru bayar langsung saya transfer gak nunggu surat approve dari dbs jadi saya by wa aja buat negonya.
    Trus abis itu saya teror balik dc nya minta surat pelunasan, mayan agak lama tapi akhirnya dikirim juga by email. Alhamdulillah sekarang udah lunas.

 Apa Komentar Anda mengenai KTA Bank DBS?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Angka Keringanan Bank DBS Berubah Setelah Dilakukan Pembayaran

oleh Elmi dibaca dalam: 2 menit
4