Kategori: Tanggapan

Tindak Lanjut Pengaduan Peserta BPJS Kesehatan a.n. Jonathan Simanungkalit

Yth. Bapak Jonatahan Simanungkalit
di
Jakarta Utara

Menindaklanjuti pengaduan yang masuk melalui Media Konsumen pada tanggal 22 Oktober 2021 yang disampaikan oleh Bapak/Ibu Jonatahan Simanungkalit selaku pelapor, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaporan dari Media Konsumen tidak menyertakan nomor kontak atau email pelapor yang dapat dihubungi;
  2. Telah dilakukan pengecekkan pada aplikasi kepesertaan BPJS Kesehatan berdasarkan nomor kartu yang diinformasikan oleh Bapak Jonathan Simanungkalit dan didapatkan bahwa informasi data peserta tidak dilengkapi Nomor Hp dan email peserta;
  3. Adapun data peserta dengan nomor kartu 0001903554281 atas nama ANJEL VERONICA BORU N. dan 0001903554898 atas nama AGRE YOHANA ROSA NABABAN saat ini kami informasikan bahwa terdaftar dengan status non aktif sebagai tanggungan anak dari Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) PNS Daerah dengan keterangan usia anak > 21 tahun (lebih dari dua puluh satu) tahun dan 26 (dua puluh enam) tahun
  4. Berdasarkan data yang telah dilampirkan saat ini tidak terdapat tagihan iuran yang wajib dibayarkan oleh Peserta sehingga tidak dapat mengikuti Program Relaksasi Tunggakan Iuran yang diperuntukkan bagi peserta Mandiri menunggak yang programnya telah berakhir sejak tanggal 25 Desember 2020.
  5. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Bab 2 Pasal 5 ayat (1), Anggota keluarga dari Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah paling banyak 4 (empat) orang
  6. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan kriteria:
    a. Tidak atau belum pernah menikah, atau tidak mempunyai penghasilan sendiri dan
    b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih menempuh pendidikan formal
  7. Berdasarkan regulasi diatas maka, status kepesertaan anak akan otomatis non aktif, dan apabila saat ini masih menempuh pendidikan formal dapat dilakukan aktifasi kembali dengan melampirkan surat keterangan masih aktif pendidikan formal dari institusi yang berwenang
  8. Surat keterangan tersebut berlaku maksimal 1 (satu) tahun dan dapat dilakukan pembaharuan setiap tahun hingga usia anak maksimal 25 (dua puluh lima) tahun.
  9. Jika saat ini tidak dalam pendidikan formal peserta dapat melakukan peralihan segmen Kepesertaan menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan masa tunggu 14 (empat belas hari) sejak peralihan segmen.
  10. Prosedur administrasi pengaktifan kembali kartu anak usia > 21 tahun masih dalam pendidikan formal atau peralihan segmen menjadi peserta PBPU dapat dilakukan melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp) Kantor Cabang setempat

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

Regina Natalia
Staf Komunikasi Publik dan Hukum
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Utara
Jl. Raya Plumpang Semper No. 6 Tugu Selatan, Koja
Jakarta Utara 14260

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Surat Pembaca Terkait Tanggapan Ini

Masalah Birokrasi dalam Program Relaksasi BPJS Kesehatan

Saya ingin mengurus relaksasi BPJS Kesehatan untuk 2 orang saudara saya. Saya sudah telepon call center Kontak BPJS Kesehatan, untuk...
Baca Selengkapnya