Tanggapan Sequis atas Surat Bapak Tomy Antonius

Kepada Yth.
Redaksi MediaKonsumen.com
Di tempat

Hal: Surat Jawaban Sequis atas Tulisan di MediaKonsumen.com

Dengan hormat,

Menindaklanjutkan tulisan yang dimuat di MediaKonsumen.com pada 30 Oktober 2021 berjudul “Klaim Asuransi Sequis Life Bertele-Tele, Tak Kunjung Beres” maka kami bermaksud menyampaikan pernyataan balasan kami sebagai berikut.

Pertama-tama kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat keterlambatan pembayaran klaim asuransi dengan nama pemegang polis Bapak Tomy Antonius dengan Tertanggung Bapak Joel Betrand Antonius dan Bapak Jeremy Antonius. Adapun informasi pembayaran klaim sebelumnya sebesar Rp75.000,- dan keterlambatan total pembayaran klaim terjadi karena adanya beberapa informasi penting yang masih dibutuhkan sehingga Sequis membantu nasabah untuk mendapatkan informasi tersebut dengan melakukan penelusuran kepada pihak ketiga terkait klaim tersebut. Proses penelusuran tersebut membutuhkan waktu beberapa hari sampai akhirnya semua informasi yang dibutuhkan telah dilengkapi pada akhir minggu lalu. Oleh karena itu pada hari ini Sequis menyetujui untuk membayarkan klaim tersebut.

Klaim sejumlah Rp9.532.200,- untuk polis Bapak Joel Betrand Antonius dan sejumlah Rp2.024.000,- untuk polis Bapak Jeremy Antonius akan Sequis bayarkan dan sedang dalam proses pembayaran hari ini (01/11/2021). Kami sampaikan juga bahwa Sequis telah menghubungi nasabah yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan terkait hal ini serta permintaan maaf atas keterlambatan proses ini.

Sebagai perusahaan asuransi yang sudah berdiri selama lebih dari 37 tahun di Indonesia dan diawasi oleh OJK sudah merupakan komitmen kami untuk selalu menjaga kepercayaan nasabah dan membayarkan klaim yang menjadi hak nasabah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis. Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau kepada para nasabah asuransi untuk membaca dan memahami manfaat serta pengecualian pada produk asuransi yang tercantum pada buku polis, serta memahami persyaratan dan prosedur klaim. Kami anjurkan juga bagi nasabah sebelum mengajukan klaim untuk melengkapi seluruh kelengkapan informasi dan dokumen secara lengkap sehingga proses klaim bisa cepat terselesaikan. Untuk informasi lebih lengkap terkait hal ini bisa dipelajari di website resmi perusahaan sequis.co.id atau bisa menghubungi Customer Care perusahaan jika ada yang hendak ditanyakan.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan dan kami mohon kerja samanya untuk dimuat sebagai tanggapan resmi PT Asuransi Jiwa Sequis Life (“Sequis”) atas penyelesaian permasalahan yang ada. Besar harapan kami Bapak/Ibu redaksi MediaKonsumen.com berkenan memuat hak jawab kami sebagai tanggapan resmi Sequis. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Sequis Care
PT Asuransi Jiwa Sequis Life
Sequis Tower Lt.33, Jl. Jend. Sudirman No. 71
Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Klaim Asuransi Sequis Life Bertele-tele, Tidak Kunjung Beres

Kami mengajukan klaim asuransi anak-anak kami, yang dirawat karena positif Covid, pada tanggal 20 Agustus 2021 (catatan kiriman kantor cabang...
Baca Selengkapnya

2 komentar untuk “Tanggapan Sequis atas Surat Bapak Tomy Antonius

  • 2 November 2021 - (16:20 WIB)
    Permalink

    Mentalitas khas manusia +62, keluhan konsumen ditanggapi kalau sudah viral kemana-mana – memang menyedihkan.

  • 3 November 2021 - (10:41 WIB)
    Permalink

    mantaf ni media konsumen ??
    klo ada masalah yg di posting di mari.
    maka pihak yg bersangkutan dengan masalah nya , langsung selesaikan masalah nya dan selalu yg jawab dan menyelesaikan masalah adalah pihak mereka dengan jabatan tinggi ?? .
    krana tau efek nya….., krana media konsumen di baca puluhan ribu, bahkan juta an nitizen ??.

    thank media konsumen , selalu jaya …. ??????????????

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Sequis?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Tanggapan Sequis atas Surat Bapak Tomy Antonius

oleh Sequis Life dibaca dalam: 2 menit
2