Saya melakukan pengajuan pinjaman melalui Tunaiku Amar Bank pada tanggal 30 Oktober 2021, dengan nomor pinjaman: 104256585. Kemudian saya mendapat pemberitahuan bahwa pinjaman disetujui pada tanggal 2 November 2021.
Besoknya saya melakukan tanda tangan kontrak di kantor, pada tanggal 03 November 2021. Sebelum tanda tangan kontrak, call center sudah mengkonfirmasi bahwa pinjaman sudah disetujui dan hanya tinggal menunggu pencairan dana setelah tanda tangan kontrak.
Namun selang 3 jam setelah penandatanganan kontrak, saya kaget ketika melihat email dan aplikasi, statusnya menjadi tidak disetujui. Padahal tanda tangan kontrak di atas materai sudah dilakukan dan copy perjanjian pun sudah ada di saya (penulis melampirkan salinan kontrak untuk redaksi, – red).
Saya ingin meminta kejelasan dari pihak Tunaiku Amar Bank, apa alasannya setelah tanda tangan kontrak malah pinjaman tidak setujui? Bukannya apabila tanda tangan kontrak itu sudah final?
Mohon ditindaklanjuti, apabila memang harus ada penilaian analis, kenapa bukan sebelum tanda tangan kontrak? Karena itu membuang waktu saya untuk meluangkan hal yang tidak berguna. Mohon tindak lanjutnya dari pihak Tunaiku Amar Bank.
Melati Sekar
Bekasi, Jawa Barat
Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Komentar
E-commerce saat ini makin lama makin tidak safety disebabkan makin banyak dan seringnya Marketplace membekukan Akun Seller (Penjual), dari beberapa case banyak saldo Seller yang ikut Hangus atau tidak jelas dikarenakan Akunnya ditutup Sementara, Dibatasin atau Permanen. Pihak Marketplace mengemukakan penyebabnya sistem, transaksi mencurigakan, dan lain sebagainya, Ironisnya hal ini dilakukan secara sepihak tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke Pihak² Seller atau Penjual. Hal ini juga terjadi kepada perusahaan penyedia Dompet Digital, banyak akun di bekukan karena ada indikasi mencurigakan, dll.
Aturan macam apa ? Semoga ada yg blow up masalah ini, dan harusnya pemerintah, Polisi, BIN, Bareskrim ambil tindakan. Kalau 1.000 penjual dikalikan akun saldo nya minimal 100.000 sudah berapa juta dan ada yg nominal nya puluhan juta. Jangan dibiarkan mereka melakukan aturan sendiri di negara ini.
Sedangkan bank saja mau bekukan rekening itu banyak persyaratannya, laporan kepolisian dan lain-lain.
LSM, DPR, LBH, OJK juga diharapkan banyak bergerak, selain Pinjol, E-commerce skr banyak merugikan, mereka maen digital dan menerapkan aturan sendiri.
komentarnya panjang sekali dan sangat bersemangat, tapi hubungannya dg Tunaiku/Amar Bank apa ya?
Datengin aja kk ke kantornya, minta tanda tangan dihapus krna emang ditolak. Bahaya, bakal disalah gunakan itu. Tetiba kk dpt teror dari DC suruh bayar, padahal ditolak. Ambil lagi tanda tangan nya.
Kenapa banyak para pembaca menghakimi?biarkan pihak amar bank yang menjawab,masalah riba dan lain tidak perlu ikut campur,dapat pahala tidak malah dosa yang didapat dari komentar anda. Moga pihak amar bank dapat segera menjawab
Senasip.......
Lah penulis kok govlok ya? Kalau masalah lu TTD takut disalah gunakan, lu ambil lagi kontrak nya, lu robek robek dah.
dih penulis govlok tenan.... angel wes angel tenan
Gausah pake ngata2in orang mas, kayak kamu udah pinter aja.. mikir kalo komen
Kalau mmng sdh dpt kbr tdk di ACC, minta saja data form yg SDH ditanda tangani sampai dapat, Habis itu musnahkan dg merobeknya