Ilustrasi Keluhan Pertanyaan Surat Pembaca Kecewa dengan Tingginya Penalti Pelunasan Dipercepat KPR BTN 29 November 2021 Sari 18 Komentar Akad Kredit, Bank BTN, Customer complaint handling, Customer Service, Denda, KPR, Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Rumah, pelunasan dipercepat, Pelunasan Kredit, Penalti Pelunasan Dipercepat, Perjanjian kredit, Properti Ikuti kami di Google Berita Saya adalah debitur KPR BTN Surabaya Bukit Darmo (nomor KPR: 0039301010035191) sejak akhir tahun 2017 dan sudah melewati masa fix rate. Pada tanggal 18 Oktober 2021, saya datang bermaksud ingin menanyakan pelunasan KPR rumah saya. Setelah itu saya diberikan print out rekening pinjaman, yang tercantum saldo hutang dan bunga berjalan. Serta dirincikan biaya yang timbul, diantaranya denda penalti 2% dan roya. Namun customer service (a.n. Bp. Dody) mengatakan, jika pelunasan dengan take over harus ada persetujuan dari kantor pusat dan harus ada surat keterangan take over dari bank tujuan. Dia juga mengatakan kalau take over, besaran penalti bisa berbeda. Tanggal 28 Oktober 2021, saya datang kembali untuk mengajukan permohonan pelunasan dipercepat dengan membawa surat keterangan take over dari bank tujuan. Setelah hampir 1 bulan menunggu, tanggal 25 November 2021, saya mendapatkan informasi dari CS melalui whatsapp bahwa permohonan saya sudah disetujui. Namun betapa kagetnya saya, ketika diinformasikan bahwa biaya penalti yang dikenakan adalah 5%, selisih 3% dari perhitungan awal. Karena bagi saya selisihnya cukup tinggi, saya ingin mengajukan keringanan penalti. Sekali lagi saya kaget, karena CS mengatakan kalau ingin mengajukan keringanan harus bikin memo lagi ke pusat, dengan estimasi jawaban 1 bulan kemudian. Untuk permohonan pelunasan sudah menunggu 1 bulan dan untuk mengajukan keringanan disuruh menunggu lagi 1 bulan. Jadi pikir-pikir lagi saya. Yang menjadi pertanyaan saya: Apakah setiap permohonan di BTN waktu tunggunya 1 bulan? Mengapa setelah akad saya tidak menerima salinan surat perjanjian kredit? Apakah saya harus inisiatif sendiri minta ke bank? Apakah yang menjadi acuan penentuan besarnya penalti? Bukankah seharusnya besarnya penalti sesuai dengan yang tertulis di surat perjanjian kredit? Apakah dalam surat perjanjian kredit ada penjelasan mengenai berapa besaran penalti jika pelunasan dari dana sendiri ataupun dari take over bank lain? Saya tidak mengetahui berapa besar penalti yang tertulis di surat perjanjian kredit saya, begitu juga dengan penjelasannya. Karena saya tidak mempunyai salinan perjanjian kredit. Semoga pihak bank BTN segera merespon keluhan saya ini. Terima kasih. Hendrik Sutikno Sidoarjo, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Sald29 November 2021 - (11:00 WIB)Permalink Saat akad tentunya ketentuan pinalty sudah dijelaskan. Rujuk saja ke situ. Hati hati dengan takeover ke bank lain. Keluar mulut harimau, pi masuk mulut buaya. 9 Login untuk Membalas
Ab30 November 2021 - (19:16 WIB)Permalink Kayaknya semua bank kayak gitu, take over ke bank lain pasti penalty gede. Nanti anda pindah ke bank lain juga gitu dst. Login untuk Membalas
Jajang9 Februari 2022 - (20:42 WIB)Permalink Persis yang sy alami di BTN sda pak, Seminggu sebelum hari H take over jika dihitung penalty yg harus dibayar 2% sesuai dengan Perjanjian Kredit. Anehnya pada hari H jam 9:00 pagi, mendadak di info kalau penalty nya menjadi 3% dengan entengnya mereka jawab kebijakan dari pusat, padahal saya ditlp dari BTN pusat penalti nya 2%. 1 nasabah diapalak 1% kalikan brp nasabah yg pelunasan tiap hari, kemana ya harus mengadu? Login untuk Membalas
soni chan29 November 2021 - (11:59 WIB)Permalink ini BTN banyak kasus begini penalti pelunasan berbeda persenannya dari perjanjian awal. secara sepihak merubahnya.. 6 1 Login untuk Membalas
Sam30 November 2021 - (16:09 WIB)Permalink Pak, setiap akad sudah pasti dikasih salinan jadi pastikan bapak pegang salinan dokumen Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (lembar merah). Di bagian Ketentuan Pokok tercantum info Pelunasan Dipercepat/ Pembayaran Ekstra. Waktu saya akad tahun ini, rate penalti-nya 7% selama periode fixed rate, 5% setelah periode fixed rate, 2% setelah 10 tahun cicil. Login untuk Membalas
SariPenulis artikel30 November 2021 - (16:39 WIB)Permalink Iya kemarin sudah saya minta di bank, dan setelah saya baca pinalty hanya 1%. dan parahnya lagi mau banding dipersulit, kata CSnya yang berlaku ketentuan saat ini bukan saat akad. ingin banding tapi tidak dikasih informasinya Login untuk Membalas
Arif29 November 2021 - (19:24 WIB)Permalink Bank plat merah gak jaminan sesuai ekspektasi ternyata ya wkwkwkw.. Keluar dari fix rate, bunga pinjaman naik tiap tahun dengan alasan tingginya biaya sumber dana. 5 Login untuk Membalas
Mohammad Teddy30 November 2021 - (13:09 WIB)Permalink Bank plat merah tidak menjamin perlindungan nasabahnya, kasus yg lebih parah sy alami saat ini .. KPR BTN bersubsidi sy yg sdh berjalan 9 tahun, dengan seenaknya sertivikat rmh sy diover alihkan ke agen property tanpa sepengetahuan / persetujuan sy, meski surat penangguhan kredit sdh terbit.Dan sy di haruskan melunasi sertivikat rmh sy tsb ke pihak agen peoperty dengan nilai yg sangat besar melebihi pelunasan normal d kpr btn, jika tidak ingin asset (rumah) sy di sita agen property tsb… 1 Login untuk Membalas
Veetha1 Desember 2021 - (11:21 WIB)Permalink Kok bisa pak? Apakah pembayaran pernah macet? Boleh tau kronologinya bgmn, karena saat ini sy jg sdg ambil rumah subsidi. Login untuk Membalas
SariPenulis artikel1 Desember 2021 - (11:32 WIB)Permalink Gak pernah macet pak, cuman alasan banknya karena take over jadi pinalty berbeda. Login untuk Membalas
Dodi30 November 2021 - (19:40 WIB)Permalink Begitulah “Aturan” bank… Logikanya kl nasabah/debitur akan melakukan pelunasan sblm jth tempo kredit, seharusnya pihak bank merasa bersyukur, bhw kreditnya lancar bahkan akan dilunasi, tp nyatanya nasabah/debitur malah kena “penalty”… Aturan yg mendzalimi 2 Login untuk Membalas
Ratu30 November 2021 - (20:30 WIB)Permalink Mohon maaf pak sebelumnya, apakah sudah coba menghubungi pihak BTN pusat nya langsung? Untuk crosscheck Login untuk Membalas
SariPenulis artikel1 Desember 2021 - (05:56 WIB)Permalink Belum bu, kalau crosscek pusat telp contact centernya itu ya? Login untuk Membalas
Nur30 November 2021 - (23:56 WIB)Permalink Nego ke bank tujuan saja agar take over secara silent Lalu ke ba k btn sampaikan mau pelunasan dipercepat secara pribadi. Disitu tunggal merujuk kembali ke perjanjian kredit. Kena berapa? Kalau berbeda ya bisa di gugat dipengadilan dan pasti menang. 1 Login untuk Membalas
Erik1 Desember 2021 - (02:04 WIB)Permalink Ini bank plat merah pelayanan paling parah dibanding lainnya 1 Login untuk Membalas
M21 Februari 2022 - (02:47 WIB)Permalink Saran, selesaikan saja di BPKN. Acuan ke akad yang di tanda tangani sampean. Login untuk Membalas
Ramdan Sucito25 Agustus 2022 - (11:10 WIB)Permalink tetep rujukan nya ke Surat Perjanjian Kredit. Karena pada saat surat itu di ttd, disitu kedua belah pihak menyetujui. Login untuk Membalas