Kategori: Tanggapan

Tanggapan Pegadaian atas Keluhan Ibu Lilis Suryani

Menanggapi keluhan yang disampaikan Ibu Lilis Suryani di Surat Pembaca mediakonsumen.com pada tanggal 30 November 2021 yang berjudul “Cicilan Emas di Pegadaian Pusat Kota Bandung Tiba-tiba Hangus Tanpa Pemberitahuan Apapun”, kami manajemen PT Pegadaian memohon maaf atas ketidaknyamanan yang saudari alami dalam perbedaan persepsi yang terjadi.

Namun kronologi dalam kasus ini adalah sebaagi berikut:

  1. Ibu Lilis Suryani telah melakukan transaksi produk Emasku seberat 25 Gram secara angsuran untuk masa 12 bulan, pada Rabu 21 November 2018.
  2. Berdasarkan data yang ada di kantor Cabang Pungkur, Ibu Lilis Suryani telah melakukan sebanyak 3 kali angsuran dengan setiap angsuran selalu ada tunggakan, dalam artian selalu adanya keterlambatan saat membayar angsuran.
  3. Setiap perjanjian terdiri dari 5 Halaman yang memuat pasar secara urut mulai dari pasal 1-14, dengan kondisi setiap halaman telah dibaca oleh yang bersangkutan. Kami percaya pada halaman 3, 4, dan 9 yang menerangkan wanprestasi sampai pasal 12 mengenai eksekusi sudah cukup jelas dan tidak mungkin terlewat.
  4. Ibu Lilis Suryani dalam perkembangannya tidak menjalankan kewajiban pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian kredit yang disepakati (menunggak).
  5. Kami menegaskan tidak ada 1 klausul pun yang disembunyikan oleh Pegadaian dalam setiap transaksi.
  6. Berdasarkan data yang ada, jatuh tempo kredit sdri. Lilis Suryani pada 21 November 2019, pelaksanaan eksekusi lelang pada tanggal 5 Februari 2020. Masa Kadaluarsa (Bukan hangus) [ada tanggal 5 Februari 2021, sedangkan sdri. Lilis Suryani datang menelusuri kembali cicilan emasnya tanggal 5 April 2021 serta melaporkan dalam berita media 30 November 2021.
  7. Kecurigaan dan dugaan sdri. Lilis Suryani mengenai klausul dan oknum yang dimaksud sama sekali tidak mempunyai dasar dan harus segera diklarifikasi.

Berdasarkan keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa:

  1. Proses penyaluran sudah benar dan telah terjadi kesepakatan kedua belah pihak.
  2. PT Pegadaian dalam hal ini terbuka dan siap untuk menjelaskan kepada sdri. Lilis Suryani baik secara online maupun offline.

Kami juga terus mengingatkan seluruh nasabah untuk berkomunikasi dengan contact center Pegadaian melalui 1500569, WA Chat 0813 2443 2443, Instagram @pegadaian_id twitter @pegadaian atau webchat www.pegadaian.co.id.

Hormat kami,

Basuki Tri Andayani
Kepala Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian
Jl. Kramat Raya no. 162, Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Surat Pembaca Terkait Tanggapan Ini

Cicilan Emas di Pegadaian Pusat Kota Bandung Tiba-tiba Hangus Tanpa Pemberitahuan Apapun

Saya melakukan transaksi buka tabungan emas dan cicil emas di Pegadaian Jl. Pungkur No. 125, Balong Gede, Bandung, pada tanggal...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Saya ingin menyanggah tanggapan sepihak pihak Pegadaian yang saya yakini saat menanggapi keluhan saya tidak coba mengecek langsung ke Pegadaian Pungkur.
    1. Coba cek tanggal angsuran pertama saya lebih cepat dari tgl seharusnya malah, dan saat itu sangat sulit utk melakukan pembayaran cicilan karena harus datang ke kantor Pegadaian langsung sbb belum bisa online.
    2. Saya tidak pernah menemukan dan membaca klausul tentang hangusnya uang cicilan yg sudah masuk pada saat tanda tangan, lihat fi foto tsb tidak ada paraf saya. Dan saat saya tanda tangan pembar perjanjian tsb masih sebatas di klip kertas belum di steples.
    3.Saya pada akhirnya menunggak karena usaha saya bangkrut (0 penghasilan)dan saat saya sudah ada penghasilan selisih 2 bln saya ingin mengurusnya dan menyelesaikannya, tetapi Pegadaian cabant pungkur sangat sulit di hubungi, bukan sulit lagi tidak bisa di akses by phone ke CS nya, sempat 2 kali ada yg jawab telp laki2 selalu bilang nanti disampaikan tinggalkan nomor telp. Saya dipimpong sana sini oleh petugas di sana saat saya sempat datang.
    4. Saya tidak pernah mendapat telp balik dari pihak Pegadaian Pungkur. Dan tidak pernah ada pemberitahuan apapun terkait tgl jatuh tempo dari pihak Pegadaian. Jika ada tolong tunjukan buktinya. Jadi wajar jika ada kecurigaan di saya.
    5.Ingat konsumen anda juga dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen.
    6. Saya tegaskan Saya ingin pihak Pegadaian Pungkur bertemu dg saya menunjukan bukti yang bisa menyanggah kecurigaan saya.
    Demikian dan terimakasih

  • Satu lagi. Pihak Pegadaian baru bersikap komunikatif setelah ada permasalahan atau keluhan dari pihak konsumen, contohnya dg kasus saya. Selama ini sangat sulit utk bisa berkomunikasi bahkan sangat sulit menemukan nomor contact yg bisa direct ke pihak yg dituju.

  • Iya, langkah tsb akan di ambil jika Pegadaian benar2 terus bersikap non kooperatif. Bahkan bisa saja jalur hukum ditempuh jika benar2 tidak ada win2 solution dari mereka. Bukan hanya penyelesaian win2 solution yg di harapkan tetapi juga ketranfaransian apa yg sebenarnya terjadi dg kasus saya. Sebab bukan hanya saya yg mengalami tapi banyak konsumen lainnya. Jika sampai semua konsumen yg mengalami spt saya membaca postingan saya di sini terus turut menggugat entahlah apa yg akan terjadi...

  • saran saya BPSK dulu, Saya sudah pengalaman, kalu di BPSK tidak bisa mufakat langsung pakai jalur hukum.