Tanggapan

Tanggapan Pos Indonesia tentang Masalah Kiriman Paketpos Singapore-Pontianak atas nama Saudara Firdaus Kusuma

Kepada Yth Saudara Firdaus Kusuma
di Pontianak

Pertama-tama kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Saudara atas ketidaknyamanannya.
Menanggapi pemberitaan di mediakonsumen.com tanggal 17 Desember 2021 atas kiriman Paketpos dengan barcode LP214181745SG berdasarkan hasil investigasi kami sampaikan sbb :

  1. Kiriman Paketpos dengan nomor barcode LP214181745SG diterima di Pontianak tanggal 29 Oktober 2021 kemudian dilakukan proses pemeriksaan custom oleh Bea Cukai.
  2. Pada Tanggal 01 November 2021 dilakukan pengantaran tetapi kurir menemukan alamat rumah kosong, kemudian dilakukan pengantaran ulang pada tanggal 10 November 2021 tetapi alamat tersebut didapati kembali dalam keadaan kosong. Setelah ditelusuri lebih lanjut terjadi kesalahan rumah tujuan karena alamat rumah no 39 ternyata bersambungan dengan nama jalan lain namun kurir tidak berusaha untuk bertanya atau konfirmaasi melalui Hp Penerima dan mengakibatkan kiriman dikembalikan (retur) ke kantor Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Bea Cukai Pontianak.
  3. Pada tanggal 14 Desember 2021 Penerima menanyakan ke Customer Service Kantor Pos Pontianak dan berdasarkan pengecekkan posisi kiriman sudah retur di gudang TPS Bea Cukai tanggal 16 November 2021.Hal ini telah diinformasikan kepada penerima.
  4. Sebagai informasi bahwa sejak bulan Oktober 2021 telah diberlakukan kebijakan baru satu pintu untuk pembayaran biaya kiriman yang berasal dari luar negeri dengan melunasi biaya melalui Virtual Account yang tercantum pada sms atau invoice yang dikirimkan kepada penerima, sehingga jika terjadi keterlambatan pelunasan biaya akan menimbulkan biaya simpan.
  5. Menindaklanjuti atas pengaduan tersebut perwakilan kami dari Kantorpos Pontianak yang diwakili oleh Deputi Bapak Dadang Hermawan beserta team pada tanggal 18 Desember 2021 dan telah bertemu untuk meminta maaf dan menjelaskan secara langsung kepada Sdr. Firdaus Kusuma dan menyatakan permasalahan sudah terselesaikan.
  6. Kepada Kurir yang bersalah telah diberikan teguran keras dan surat peringatan pada tanggal 18 Desember 2021.
  7. Pos Indonesia berterima kasih atas segala saran kritik yang membangun untuk perbaikan kualitas layanan.

Demikian tanggapan kami, terima kasih atas perhatian Saudara.

Bismo Ariobowo
Manajer Public Relations PT Pos Indonesia (Persero)
Jl Anggrek No. 59, Bandung, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan