Kategori: Tanggapan

Hak Jawab atas Buruknya Pelayanan dan Berbelitnya Proses Klaim Dakota Cargo

Sehubungan dengan adanya surat pembaca pada laman “Buruknya Pelayanan dan Berbelitnya Proses Klaim Dakota Cargo“, tertanggal 23 Desember 2021 oleh Sdr. Ade Cahyanto, izinkan kami Dakota Cargo untuk memberikan klarifikasi/Hak Jawab.

Sebelumnya kami ingin menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang Sdr. Ade Cahyanto alami saat menggunakan jasa Dakota Cargo. Berikut akan kami sampaikan kronologi dan fakta-fakta yang terjadi mengenai keluhan Sdr. Ade Cahyanto.

Bahwa benar Sdr. Ade Cahyanto melakukan pengiriman barang dengan nomor resi 313102021A001137 asal Tangerang Selatan untuk tujuan Luwuk Timur, Sulawesi. Bahwa isi kiriman berupa Mesin Alkes (sebagaimana tercantum pada Resi).

Barang tersebut sesuai prosedur yang ada wajib dipacking, dalam hal ini sudah dilakukan packing kayu oleh pihak Dakota Cargo yang tentunya sesuai standar packing pengiriman Dakota Cargo. Sehingga segala kemungkinan yang terjadi selama proses pengiriman barang dapat terlindungi oleh packing tersebut.

Dan berdasarkan prosedur pengiriman barang yang ada di Dakota Cargo, untuk barang-barang yang bernilai tinggi dan/atau melebihi 10 (sepuluh) kali ongkos kirim dan/atau dinilai beresiko rusak saat dilakukan pengiriman, maka harus diasuransikan. Dalam hal ini nilai barang Sdr. Ade Cahyanto adalah sebesar Rp. 143.000.000,- (seratus empat puluh tiga juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam invoice penjualan yang diberikan kepada pihak Dakota Cargo. Namun dalam kiriman barang ini ternyata tidak diasuransikan, dan hal ini menjadi perhatian khusus bagi kami untuk menyelidiki mengapa bisa barang yang nilainya besar tidak diasuransikan.

Benar adanya atas kerusakan barang tersebut telah diajukan klaim kepada Bagian Klaim Dakota Cargo.

Berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa hal yang ingin kami sampaikan sebagaimana Hak Jawab kami.

Bahwa proses investigasi lanjutan kerusakan barang Sdr. Ade Cahyanto sampai saat ini masih berlangsung, adapun keterangan Sdr. Ade Cahyanto dalam surat pembaca yang mengatakan “Proses klaim terbilang sangat panjang dan berbelit, dari 11 November 2021 sampai dengan saat ini proses penggantian klaim belum juga selesai.” menurut hemat kami sangat kurang tepat, mengingat mencari tahu kebenaran/fakta-fakta membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian agar hasil yang ditemukan sesuai benar apa adanya, sehingga tidak bisa asal cepat. Begitupula dengan kata “berbelit” adapun prosedur klaim di Dakota Cargo adalah prosedur umum sebagaimana di perusahaan lainnya, dan sudah tercantum di website kami sebagaimana Sdr. Ade Cahyanto melihat syarat dan ketentuan yang sesuai keterangan Sdr. Ade Cahyanto pada surat pembaca, jadi seharusnya Sdr. Ade Cahyanto juga sudah mengetahui prosedur klaim sebagaimana tercantum dalam website kami.

Kalimat “Saya meminta pertanggungjawaban atas kelalaian pihak Dakota Cargo yang menyebabkan barang rusak parah.” dan “Akibat kelalaian dari Dakota Cargo mengharuskan saya keluar biaya tambahan..” dalam surat pembaca juga menurut kami tidak tepat, karena sampai saat ini (27 Desember 2021) belum ditemukan adanya bukti kelalaian kami dalam menangani barang Sdr. Ade Cahyanto, kami sudah menjalankan sesuai prosedur penanganan barang yang ada. Terlebih telah dilakukan packing kayu sesuai standar pengiriman, dan saat barang sampai ditujuan packing kayu kami masih dalam keadaan utuh/tidak rusak/penyok/tergores/berubah bentuk, sehingga hal tersebutlah yang ingin kami dalami mengapa bisa barang di dalam rusak namun kondisi packing baik-baik saja. Terlebih terdapat keterangan Sdr. Ade Cahyanto “bahwa barang tersebut bukan jenis barang yang mudah pecah belah”.

Maka dari itu kalimat “kelalaian pihak Dakota Cargo” merupakan tuduhan yang amat serius dan harus dibuktikan serta dipertanggungjawabkan. Begitpun kalimat “rusak parah” yang harus dijelaskan kembali agar tidak menjadi ambigu, mengingat kata “parah” sangatlah subyektif, relatif, dan tidak dapat diukur.

Adapun dalam melakukan pengiriman terhadap barang seluruh Customer, Dakota Cargo senantiasa melaksanakan sesuai prosedur pengiriman, dengan maksud meminimalisir bahkan meniadakan kasus barang rusak/hilang/kurang. Dalam perkara ini mengingat sudah ditambahkan packing kayu sesuai standar dan tidak adanya permintaan special handling/penanganan khusus (do & don’t) mengenai barang milik Sdr. Ade Cahyanto maka kecil kemungkinan barang dapat rusak.

“Saya sudah selesaikan perbaikan tersebut pada 26 November 2021, saya juga sudah menginformasikan total biayanya ke pihak Dakota Cargo cabang Tangerang Selatan.” mengenai keterangan ini, data yang kami dapatkan berdasarkan pengajuan Sdr. Ade Cahyanto adalah sebesar Rp. 63.325.000,- yang mana jumlah tersebut adalah tepat 10 (sepuluh) kali dari biaya kirim yang dikeluarkan oleh Sdr. Ade Cahyanto yakni sebesar Rp. 6.332.500,- hal ini menjadi pertanyaan kami mengapa angka perbaikan bisa sama persis dengan 10 x ongkos kirim, apakah benar yang dimaksud adalah biaya perbaikan?.

Mengenai aturan penggantian maksimal 10 (sepuluh) kali ongkos kirim bagi barang yang tidak diasuransikan selain terdapat dalam prosedur pengiriman barang, klaim dan syarat ketentuan Dakota Cargo, juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 10 ayat (2), yang mana di dalam aturan 10 (sepuluh) kali ongkos kirim tersebut terdapat kata “maksimal/paling tinggi” yang artinya besaran tersebut disesuaikan dengan kejadian yang ada. Sehingga Saudara harus memahami regulasi mengenai penggantian kiriman.

Begitupun terhadap kalimat “Lebih lucu lagi, penggantian 5 kali biaya kirim itu dibayarkan dalam bentuk voucher potongan untuk biaya pengiriman selanjutnya.” kami juga belum memahami letak lucunya terdapat dibagian mana, mengingat di Peraturan Pemerintah yang sudah kami sebutkan di atas memang tidak diatur bentuk penggantian dalam bentuk apa, sehingga apabila kami memberikan dalam bentuk voucher pengiriman pun tidak melanggar regulasi yang ada. Dan yang harus diingat penggantian tersebut adalah merupakan bentuk itikad baik Dakota Cargo terhadap Customer, walaupun proses investigasi lanjutan sendiri masih berlangsung/belum selesai.

Berdasarkan uraian di atas, maka kami dari Dakota Cargo Pusat akan melakukan pertemuan dengan Sdr. Ade Cahyanto pada 28 Desember 2021 untuk mendengarkan dan membicarakan mengenai perkara ini. Kami juga sudah mengkordinasikan dan akan melakukan uji mengenai kerusakan barang tersebut kepada instansi yang berwenang guna mengetahui penyebab kerusakan barang tersebut. Adapun apabila dikemudian hari ditemukan bahwa kerusakan diakibatkan kelalaian Dakota Cargo maka kami akan bertanggung jawab atas kerusakan barang tersebut.

Demikian tanggapan/klarifikasi (Hak Jawab) kami sampaikan. Sekali lagi kami sampaikan permintaan maaf kepada Sdr. Ade Cahyanto apabila terdapat kekurangan dalam pelayanan kami.

Terima Kasih.

Dakota Cargo
PT. Dakota Buana Semesta
Jl. Wibawa Mukti II No. 8 Jatiasih Kota Bekasi Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Surat Pembaca Terkait Tanggapan Ini

Buruknya Pelayanan dan Berbelitnya Proses Klaim Dakota Cargo

Kami kirim barang dari Tangerang dengan tujuan Luwuk Timur, menggunakan jasa pengiriman barang Dakota Cargo, pada tanggal 16 Oktober 2021,...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Packing kayu utuh? Berarti udah rusak diawal alias sebelum dipacking kayu.

    pengiriman dari agen tangsel ke dakota pusat kan belum dipacking kayu. Proses packing kayu terjadi di dakota pusat. Jadi letak proses rusak nya saat pengiriman dari agen ke dakota pusat.

    jika dakota berasumsi packing kayu utuh dan kecil kemungkinan barang rusak, harusnya dakota menganalisa saat proses packing kayunya.

    apakah barang tiba di dakota pusat sudah rusak, atau tukang yang packing kayunya yang merusakan?

    • Jika nilai barang 143 juta, harusnya pengirim Harus sangat aware ya. 250 kilo berat asli.

      kalau gw jadi pengirim maka:
      1) packing kayu sendiri. Lalu minta packing kayu lagi dari dakota. Jadi dobel packing kayu. Agar berjaga2 pengiriman dari agen ke dakota pusat itu beresiko jika gak packing kayu.
      2) didalam packing kayu buatan sendiri, harusnya dikasi busa busa atau bubble wrap full. Jadi gak ada ruang tersisa.
      3) tanya dakota surabaya, kapal berangkat ke luwuk itu kapan. Jadi pengiriman ke agen di tangsel adalah H-3 sebelum kapal dari surabaya berangkat. Hal ini mencegah barang tertimbun lama di dakota Gresik legundi. Jika semakin lama tertimbun, maka semakin besar resikonya.

      kayaknya margin nya pengirim tipis, jadi packing aman dihiraukan.

      dah ke pengadilan aja. Biar dapat keadilan

  • "sehingga apabila kami memberikan dalam bentuk voucher pengiriman pun tidak melanggar regulasi yang ada."

    Mau vocer 10x (60 jt) atau 5x (30jt) berarti pengirim diajak oleh dakota untuk menjadi agen dakota. Wkwkkw....

    Mana ada sih konsumen sekali kirim langsung 30 jt? Semoga vocer nya bisa untuk multi pengiriman ya? Biar pengirim bisa jadi agen dakota, agar vocer nya cepat habis.

  • Menarik sekali dgn penyataan bahwa tidak ada 'regulasi yang mengatur' sehingga diganti dgn voucher.
    Perlu diketahui bhwa voucher itu bukan alat tukar yang sah. Melainkan pemberian layanan jasa yang dikemas dalam bentuk 'voucher' yang bisa dinilai) ditaksir ke dalam nominal rupiah oleh penyedia jasa tsbt.

    Jika statement itu di pakai sbg dasar setiap hal.
    Maka bisa jadi nanti akan ada penggantian memakai makanan, minuman,tiket dll dalam bentuk 'voucher'.

    Saran saya jika tidak ada kesengajaan / manipulasi oleh buyer.
    Dan semua keluhan adalah murni apa adanya yang terjadi.
    Maka teruskan saya sampai ke pengadilan.