Hai Media Konsumen,
Ayah saya nasabah Pegadaian UPC Songgon, Banyuwangi, atas nama Moh. Iqbal Setio Budi, dengan nomor CIF 9001447252. Beliau menggadaikan 3 jenis perhiasan. Namun beliau meninggal pada tanggal 22 November 2021.
Karena pinjaman di Pegadaian ada asuransinya, maka pada tanggal 20 Desember 2021, saya ke kantor pegadaian UPC Songgon untuk mengurus klaim asuransi, dengan melengkapi semua persyaratan yang diberikan. Setelah itu saya disuruh menunggu kabar dari petugas Pegadaian.
Pada tanggal 3 Januari 2022 saya datang lagi ke kantor pegadaian UPC Songgon untuk menanyakan perkembangan pengajuan klaim asuransi ayah saya. Jawaban dari petugas pegadaian, klaim asuransi ayah saya tidak bisa dicairkan, dengan alasan: Nasabah yang meninggal bulan September – Desember klaim asuransinya tidak dapat diproses.
Saya sertakan screenshot tanggal 20 November 2021, sebagai bukti keikutsertaan asuransi ayah saya. Namun sekarang (setelah pengajuan klaim) data keikutsertaan asuransi ayah saya tidak dapat diakses.
Pertanyaan saya, apakah seperti itu aturannya? Karena ayah saya meninggal di bulan November, sehingga klaim asuransinya tidak dapat diproses? Mohon tanggapan dari pihak terkait. Terima kasih.
Salam,
Aldyna Ary putra
Banyuwangi, Jawa Timur
Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:
Komentar
ko bisa gt ya bang
Lho kok bisa gitu..alasannya apa yg meninggal sept-desember gak bisa dicairkan?
Kemungkinan biaya asuransi yg dibebankan ke nasabah pegdaian tidak dilaporkan ke asuransi jasa raharja, sehingga secara sistem terdaftar asuransi di pegadaian tetapi tidak terdaftar di jasa raharja.
Entah terlalu sering atau apa, masalah2 seperti ini rasanya tidak mengherankan lagi sih.
Semoga cepat terselesaikan
Assalamu'alaikum wr wb
Menanggapi artikel Bp Aldyna Ary Putra, bersama ini dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Bapak terhadap Pegadaian,
2. Adanya kesalahpahaman atas berakhirnya kerjasama antara Pegadaian dan Asuransi Jasaraharja Putera, namun
3. Terkait pengajuan klaim kematian Kredit KCA Pegadaian atas nama Bp. Moh. Iqbal Setio Budi pada dasarnya sudah dalam proses klaim ke pihak Asuransi Jasaraharja Putera, dan menurut pihak Asuransi Jasaraharja Putera kredit KCA Pegadaian an. Bp. Moh. Iqbal Setio Budi masih tercover asuransi.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, kiranya hal ini menjadi baik. Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr wb.
ttd.
Pemimpin Cabang Pegadaian Rogojampi
itu petugas yang mengatakan tidak bisa dicover asuransinya, harus diberi sanksi dan wajib meminta maaf ke nasabahnya... ckckckck harus belajar lebih banyak lagi ke SATPAM BCA
Waalaikumsalam wr wb.
Terima kasih atas respon dari pihak pegadaian Rogojampi yang sudah menghubungi keluarga kami.
Mohon info, untuk proses pembayaran klaimnya butuh waktu berapa lama?
mengingat kami sudah melakukan pengajuan klaim dari tanggal 20 Desember 2021.
Kalo asuransi gk bs cair hangus dong kalo agunannya tidak ditebus.. Sebenarnya dijamin asuransi gk sih pegadaian ini ato hanya lip service belaka..
Dalam hal ini kami sudah konfirmasi dengan ahli waris, dan saya selaku pimpinan pegadaian cabang Rogojampi sudah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini, kiranya ini menjadikan hal yang baik ?
Jadi keputusan dan penyelesaiannya bagaimana?
Percuma karena sampeyan bukan korban... Paling gak dibalas
Kelakuan birokrasi harus di-blowup dulu ke media baru tergopoh-gopoh mau penuhi hak nasabah.