Surat Pembaca

Permohonan Maaf dan Ucapan Terima Kasih atas Tindaklanjut PLN ULP Sedayu terhadap Keluhan Saya

Sehubungan dengan telah ditindaklanjutinya keluhan saya mengenai “PLN Secara Sepihak Mengubah Status Pelanggan Listrik pada Rumah Tak Berpenghuni”, dengan ini saya sampaikan bahwa kendala kelistrikan di rumah saya yang beralamat di Bantul, telah terselesaikan atas bantuan pihak terkait khususnya PLN ULP Sedayu.

Atas hal tersebut saya berterima kasih kepada Manajer Area Yogya, Manajer ULP Sedayu dan SPV Pelayanan Pelanggan Sedayu, yang kemarin tanggal 24 Januari 2022, telah berkomunikasi dan melaksanakan pemasangan meter prabayar secara baik dan komunikatif.

Sehubungan dengan Surat Pembaca yang viral tersebut juga, dengan ini saya atas nama pribadi menyampaikan permohonan maaf yang paling dalam kepada berbagai pihak terkait, khususnya PLN UP3 Yogyakarta dan PLN ULP Sedayu. Tidak ada kata yang dapat saya sampaikan untuk menyatakan penyesalan atas rilis media yang saya tulis dan kemudian tersebar luas.

Atas hal tersebut, saya mengakui kekhilafan saya karena akar masalah yang saya ciptakan dengan telah membayar tagihan listrik pasca bayar Nomor ID Pelanggan 521041457543 yang beralamat di Jalan Tugu Gentong, Dusun Gendeng, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan Bantul, di atas tanggal 20 November dan 20 Desember 2021. Ini murni karena kurangnya pemahaman saya sebagai pelanggan terhadap ketentuan pembayaran kewajiban listrik pelanggan pascabayar.

Di sisi lain saya ingin mengoreksi pernyataan saya bahwa ketentuan PLN terkait pembayaran berdasarkan informasi yang saya bisa temukan pada internet yaitu:

  1. Terlambat 20 hari dilakukan pemutusan sementara, sehingga saya dan pembaca sebagai pelanggan mari kita penuhi tepat waktu, kalo pelupa seperti saya sebagaimana saran pembaca di sini bisa dengan melakukan pembayaran otomatis melalui lembaga keuangan, kan teknologi telah memudahkan banyak hal.
  2. Terlambat 60 hari akan dilakukan pemutusan rampung dan dihapus dari pelanggan PLN. Yang kemudian apabila meminta pemasangan ulang akan diperlakukan sama seperti pasang baru.

Sebagai pelanggan saya merasakan bahwa PLN Mobile merupakan terobosan PLN dalam melayani konsumen saya sudah merasakan itu, makanya dalam uraian saya berulang kali menyebut PLN mobile. Coba kita ingat-ingat PLN beberapa tahun lalu, kita yang mengamati pasti tahu perbedaannya. Begitu pula 123, saya di uraian pun juga menyatakan hal tersebut. Karena 123 memang signifikan dapat membantu menangani keluhan pelanggan, saya merasakan itu. Daripada menyampaikan keluhan kepada tetangga, teman, saya yang selalu mengharapkan kemudahan lebih cocok dengan telepon 123 saja.

Terakhir mengenai prabayar, sebenarnya saya sudah menggunakan di rumah kontrakan saya dan no complaint tentang itu. Karena kurang terbiasa saja dan kurang mau mempelajari keunggulannya sehingga muncul keluhan pelanggan di atas.

Coba bayangkan setiap bulan saya membayar 134 ribu rupiah untuk rumah yang hanya CCTV dan lampu teras yang dinyalakan. Padahal harusnya paling di angka 50 ribu rupiah sebulan. Di samping itu tidak perlu ada “kekagetan bill” yang terjadi saat pandemi lalu. Dimana petugas cater PLN tidak bisa mengunjungi rumah kita semua, dan juga di masa pandemi seperti ini saya rasa cocok mendukung 5M sehingga mengurangi potensi adanya penularan covid.

Oleh karena itu saya bersedia untuk menutup link berita di sini dan ke depan berkomunikasi dengan ULP Sedayu dalam menyelesaikan keluhan saya sebagai pelanggan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Terakhir saya memohon maaf apabila pada postingan ini terdapat pesan yang menyinggung dan menyakiti perasaan para pembaca.

Binsar Efendi Parulian Habeahan
Bandung, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan