Surat Pembaca

Bukti Ancaman DC Beberapa Pinjol yang Digerebek Polisi di PIK

Salam sejahtera,

Beberapa hari belakangan ini, media kembali mengabarkan beberapa pinjol ilegal yang digerebek Mabes Polri di kawasan PIK 2, Jakarta Utara. Pada hari Rabu, 26 Januari 2022, ada 2 ruko yang digerebek, dengan 99 karyawan.

Mereka mengoperasikan 14 pinjol ilegal dengan beberapa nama, di antaranya: Uang Rodi, Modal Uang, Dana Online, Dana Roket, Dana Induk, dan sebagainya. Sayangnya, akun Modal Uang sudah berganti nama menjadi Sumber Modal. Saya bisa bicara seperti ini, karena kebetulan saya adalah nasabah pinjol online tersebut.

Kemudian, pada hari Kamis, 27 Januari 2022, ada satu lagi ruko yang digerebek dengan 27 karyawan. Mereka mengoperasikan 4 pinjol dengan nama: Doku, Kredito, Kotak Online, dan Dana Kilat.

Setahu saya keempat pinjol tersebut bernaung di bawah bendera PT Tri Usaha Berkat. Karena saya pernah meminjam di Doku dan Kredito. Setelah saya transfer dengan BRIVA, yang muncul semua atas nama PT Tri Usaha Berkat.

Berikut ini saya lampirkan hasil screenshot ancaman DC kepada nasabah yang bisa memperkuat bukti Mabes Polri untuk menjerat mereka.

Reski Agustina
Magetan, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • Wah.. Pinjol masih merajarela ya, kasian para korban deh.

    Eh, PT Tri usaha berkat tu kayaknya Perusahaan transfer dana deh min, jadi (hanya jasa saja) sebagai transfer uang, seperti aplikasi flip gt lah, jadi mereka kayaknya memanfaatkan Tri Usaha itu agar bebas biaya admin aja.

    Setau saya gitu sih, bisa cek di webnya http://www.linkqu.id

  • Selama manusia masih butuh uang, pinjol ilegal, legal. renternir dll nya tetap ada dn takan pernah hlng. Percuma di lapor, digrebek,. situkang utang ttp berhubungan dg mereka.

  • Utk mba Resmi, jadi kl ada yang menagih seperti ini, diabaikan yah? Saya ada pinjaman tapi ini menagih atas nama pinjaman2 yang Saya tidak tau dari mana. Data saya dipakai juga. Saya sudah minta VA nya tidak ada yang sesuai.

  • Saya juga sama hri ini mengalami nya, pt tri usaha berkat, mengirim dana tgl 28 jul lalu lalu hri ini tgl 1 agustus sya d tagih ples bunga nya, sya tidak prnh merasa meminjam , org itu nagih secara kasar kata kata kasar, jika sya tidak melunasi smpai jm 10 ktanya data saya akan disebarluaskan, saya dilema menghadapi nya, bisa mnta saran untuk yg prnh mngalami ini terimakasi

  • Terkait kasus ini, kaka masih di tagih kh setelah jatuh tempo atau setelah melakukan pembayaran?