Tanggapan BPJAMSOSTEK Tanggapan Tanggapan BPJAMSOSTEK atas Keluhan Bapak Riski Dhani Juniarta 30 Januari 2022 BPJS KETENAGAKERJAAN Beri komentar BPJS Ketenagakerjaan, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Dokumen, Klaim Asuransi, Klaim BPJS, Klaim Jaminan Hari Tua, Layanan Pelanggan, Pencairan dana asuransi, Verifikasi Data Ikuti kami di Google Berita Menanggapi pengaduan yang disampaikan oleh Bapak Riski Dhani Juniarta, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan yang kami berikan. BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim JHT pada tanggal 25 Januari 2022 dan telah mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan. Selanjutnya kami informasikan bahwa BPJAMSOSTEK terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi seluruh peserta. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan secara online menggunakan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Bagi peserta yang terkendala pada kanal online dapat dilayani secara onsite di Kantor Cabang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku, guna menekan penyebaran Covid -19. Kami juga menghimbau kepada para peserta untuk mengajukan klaim JHT melalui kanal resmi dan tidak menggunakan jasa calo, karena seluruh proses klaim tidak dipungut biaya. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 175 atau media sosial resmi BPJAMSOSTEK. Humas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Plaza BPJAMSOSTEK, Jalan HR Rasuna Said nomor 112 Jakarta Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.