Tanggapan Tanggapan CIMB Niaga atas Surat Bapak Hary Fajar 10 Februari 2022 Redaksi 2 Komentar Bank CIMB Niaga, Biaya overlimit kartu kredit, Customer complaint handling, Customer Service, Denda, Kartu Kredit, Kartu Kredit CIMB Niaga, Limit Kartu Kredit, Limit Tagihan, Overlimit, Pembayaran tagihan, penghapusan denda Ikuti kami di Google Berita Dengan hormat, Sehubungan dengan surat Bapak Hary Fajar As’ari yang berjudul “Dirugikan Biaya Overlimit CIMB Niaga” (Mediakonsumen.com, 5 Februari 2022), dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Bapak Hary Fajar As’ari. Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, kami telah menghubungi Bapak Hary Fajar As’ari untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi. Dapat kami sampaikan juga bahwa untuk masukan dan keluhan atas pelayanan CIMB Niaga dapat menghubungi Phone Banking 14041 atau melalui email: 14041@cimbniaga.co.id. Demikian kami sampaikan. Atas kerja sama dan dimuatnya tanggapan ini, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Deddy T. Hasibuan Media Relations Group Head PT Bank CIMB Niaga Tbk Jl. Jend Sudirman Kav. 58 Jakarta 12150 Indonesia Telp. (021) 2505151, 2505252, 2505353 Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.
Muda1 Juli 2023 - (00:38 WIB)Permalink Saya juga merasa dirugikan oleh permainan kartu kredit cimb, setiap bulan selalu overlimit, padahal kalau overlimit dalam pembelian barang sudah pasti ditolak oleh pihak bank,dan saya tetap membayar sesuai dengan tagihan juga tidak terlambat dalam pembayaran Log masuk untuk Membalas
denny29 Juli 2023 - (11:40 WIB)Permalink Sama saya juga di rugikan dengan biaya over limit CIMB niaga se enaknya memberikan over limit yang harusnya pemakaian saya tidak overlimit karena ditambahkan overlimit fee jadi seakan kartu kredit nya over limit..dan ini dijadikan dalih pembenaran pihak bank untuk membebankan biaya over limit pada nasabahnya…padahal saya sudah memohon baik2 untuk dihapuskan biaya overlimitnya dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal mereka tidak bisa memberikan kebijakan utk penghapusan biaya overlimitnya..semoga ada pihak yg peduli dengan masalah ini… Log masuk untuk Membalas