DC PermataBank yang Kurang Menyenangkan
Yth. Media Konsumen dan PermataBank, Saya pemilik kartu kredit PermataBank dengan nomor 55430260******79. Saya memiliki tunggakan dan saya sudah cukup...
Baca Selengkapnya
Berkenaan dengan Surat Pembaca yang ditulis oleh Ibu Elena Sitinjak, berjudul “DC PermataBank yang Kurang Menyenangkan” melalui Surat Pembaca Redaksi Media Konsumen, edisi tanggal 08 Februari 2022, dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami Ibu Elena Sitinjak.
PermataBank telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dimana pada tanggal 11 Februari 2022 Staff Customer Care PermataBank telah menghubungi Ibu Elene Sitinjak untuk memberikan penjelasan dan penyelesaian atas pengaduan yang disampaikan dan Ibu Elena Sitinjak telah menerima penjelasan dan penyelesaian tersebut. Maka dengan demikian pengaduan Ibu Elena Sitinjak telah kami tindaklanjuti.
Demikian tanggapan yang dapat kami kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Richele C.I. Maramis
Senior Vice President
Head, Corporate Affair
PermataBank
Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.
Yth. Media Konsumen dan PermataBank, Saya pemilik kartu kredit PermataBank dengan nomor 55430260******79. Saya memiliki tunggakan dan saya sudah cukup...
Baca Selengkapnya
Komentar
Sudah habis waktunya menggunakan cara2 preman...
dimana pihak yang berwenang ketika adanya pelanggaran
Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/ 17 /DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
Pasal 8
Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:
Huruf c:
tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
Ayat 1:
menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
Ayat 3
penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
Ayat 5
penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu
dan melanggar
UNDANG UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
TENTANG PERBANKAN
"Pasal 40
(1) Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah
Penyimpan dan simpanannya
Saya pernah mengalami hal yg sama diteror orang item dari sisa hutang 3jt hrs byr 6jt.
Berkat mediasi resmi dari bank permata sendiri saya dikasih kebijakan tetep bayar 3 jt dianggap lunas
Nah mungkin itu cara jitu permata nagih tunggakan ya ???