Tanggapan AdaPundi atas Surat Pembaca Bapak Eko Harianto

Kepada Yth.
Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com

Sehubungan dengan surat pembaca bertajuk “Pencairan Pinjol AdaPundi Tanpa Persetujuan Terlebih Dahulu” yang dimuat secara online oleh Mediakonsumen.com pada tanggal 02 Juli 2021, Kami menemukan bahwa surat pembaca tersebut berisi tentang komplain dari Bapak Eko Harianto bahwa AdaPundi telah melakukan penipuan untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan pencairan dana sepihak tanpa proses verifikasi ataupun persetujuan dari peminjam, serta ketika menghubungi pihak AdaPundi Bapak Eko Harianto mendapat informasi bahwa dana pinjaman yang telah dicairkan tidak dapat dibatalkan kembali.

Melalui surat ini, kami bermaksud mengklarifikasi bahwa kami selaku pihak internal AdaPundi telah melakukan pengecekan secara menyeluruh dan tercatat pada sistem AdaPundi, tanggal 30 Juni 2021 jam 15:21:51 Bapak Eko Harianto menekan tombol pencairan dana sehingga AdaPundi memproses pengajuan pinjaman pada jam 15:21:55 kemudian dana berhasil dicairkan pada jam 15:26:17.

Selanjutnya berdasarkan hal tersebut, kami telah menghubungi Bapak Eko Harianto melalui email pada tanggal 11 Juli 2021 untuk menyampaikan hasil klarifikasi pengecekan AdaPundi. Tagihan Bapak Eko Harianto sendiri telah dibayarkan pada tanggal 30 Juli 2021.

Bahwa dapat dipastikan Aplikasi AdaPundi tidak dapat mencairkan dana secara otomatis apabila konsumen tidak menekan tombol “cairkan dana sekarang”.

Kami berterima kasih kepada Mediakonsumen.com yang telah menayangkan artikel ini agar menjadi perhatian untuk lebih berhati-hati, baik dari kami selaku Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, maupun juga dari sisi konsumen.

Besar harapan kami apabila Mediakonsumen.com juga dapat menayangkan surat tanggapan ini tidak lain dikarenakan permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik dan kami juga akan tingkatkan kualitas pelayanan kami untuk ke depannya.

Hormat Kami,

AdaPundi
Capital Place Building, Lantai 47, Suite B,
Jl. Jend. Gatot Subroto No. Kav. 18 Jakarta 12710, DKI Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Pencairan Pinjol AdaPundi Tanpa Persetujuan Terlebih Dulu!

Pada tanggal 30 Juni 2021, saya melakukan pembayaran atas kewajiban saya di aplikasi pinjaman online AdaPundi, sebesar Rp1.488.000 melalui m-banking...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan AdaPundi?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Tanggapan AdaPundi atas Surat Pembaca Bapak Eko Harianto

oleh CS AdaPundi dibaca dalam: 1 menit
0