Surat Pembaca

Agen AXA Mandiri Menjanjikan Tabungan Berjangka, Saya Tidak Pernah Menerima Buku Polis

Melalui Media Konsumen ini saya akan membagikan pengalaman pahit saya tergabung dalam AXA Mandiri. Pada tanggal 18 Oktober 2012, saya pergi ke Bank Mandiri Banda Aceh di Jl. Tgk. HM Daud Beureuh No. 33, dengan niat ingin menabung. Yang mana dalam beberapa tahun ke depan, dapat saya tarik dengan aman untuk keperluan pernikahan.

Sesampainya di gedung Bank Mandiri, saya mengutarakan keinginan saya terhadap staf yang ada. Kemudian saya digiring ke agen AXA Mandiri, yaitu De** Karo**. Kembali saya menjelaskan kalau saya ingin menabung, yang mana dalam beberapa tahun ke depan dapat saya tarik dengan aman.

Saya masih ingat agen De** Karo** mengatakan kalau AXA Mandiri adalah program tabungan berjangka, yang akan dapat ditarik beserta bonus-bonusnya secara full setelah jatuhnya tempo. Beliau juga mengatakan kalau AXA Mandiri adalah anak perusahaan Bank Mandiri.

Karena kepercayaan saya terhadap Bank Mandiri, saya percaya begitu saja. Si agen tidak pernah menjelaskan layanan asuransi unit link yang terdapat pada AXA Mandiri biaya-biaya yang harus saya tanggung seperti:

  1. Biaya akuisisi
  2. Biaya polis
  3. Biaya administrasi
  4. Biaya asuransi
  5. Biaya pengolahan investasi
  6. Biaya penarikan dana
  7. Biaya pengalihan dana
  8. Biaya top up

Si agen hanya fokus menjelaskan kalau menabung di AXA Mandiri lebih menguntungkan daripada deposito (bunga lebih besar), dan juga mendapatkan proteksi kesehatan. Namun saya tidak menghiraukan apa pun itu, karena yang penting bagi saya duit saya aman. Kemudian si agen mendata saya serta meminta menandatangani beberapa berkas. Saya juga disuruh menandatangani beberapa kertas HVS kosong dengan alasan blangko habis.

Ketika itu (18 Oktober 2012), saya adalah seorang karyawan warung ayam penyet sebagai tukang cuci piring, yang mana gaji di bawah UMR saat itu. Setelah jatuhnya tempo, saya baru tahu ternyata unit link harus dijual kepada kalangan tertentu, yang mana benar-benar sudah paham saham, ekonomi mapan, serta harus paham asuransi unit link itu sendiri. Premi yang ditentukan saat itu berkisar Rp523.000 tapi premi yang saya temukan di rekening koran Rp547.853, yang mana tidak ada konfirmasi terhadap saya.

Hingga berita ini di turunkan saya tidak pernah menerima buku apa pun atau polis untuk dipelajari baik fisik maupun elektronik. Karena melalui agen sudah dijelaskan AXA Mandiri adalah program tabungan berjangka serta anak perusahaan Bank Mandiri, jadi saya percaya oleh sebab nama besar Bank Mandiri.

Pada pertengahan tahun 2021 saya mulai menyampaikan keluhan saya terhadap AXA Mandiri. Mulai dari mendatangi kantornya, menelepon, mengirimi surat baik fisik maupun elektronik, tapi pihak AXA Mandiri dengan robotnya menjawab semua sudah sesuai dengan ketentuan.

Pihak AXA sendiri juga mengatakan kalau buku polis sudah dikirim terdahulu via email. Sedangkan 18 Oktober 2012, saya pribadi masih gaptek, tidak punya email, layar hp masih hitam putih (email saya buat 1 tahun terakhir).

Atas apa yang saya alami, pihak AXA Mandiri telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dengan ini saya mohon bantuan Bapak Presiden Joko Widodo pejabat dan badan/ lembaga negara tokoh masyarakat serta tokoh media untuk mengimplementasikan badan atau lembaga yang melakukan misreprensentasi, mis-selling, pelanggaran hukum moralitas dan UU no. 40 tahun 2014 tentang perasuransian sbb:

Pasal 75
Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu dan atau menyesatkan kepada pemegang polis atau peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5. 000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Dengan apa yang saya alami, semoga masyarakat dapat mendapatkan pengajaran jika ditawarkan produk AXA Mandiri pastikan sudah paham betul risiko serta biaya-biaya yang harus ditanggung. Di sini saya adalah korban yang dijebak serta dijanjikan program tabungan berjangka, tetapi dimasukkan ke asuransi unit link yang tidak pernah dijelaskan, tidak saya pahami, dan secara ekonomi saya sendiri tidak pantas untuk membeli.

Besar harapan saya melalui media online ini pihak AXA Mandiri, yang bekerja sama dengan Bank Mandiri, memiliki kesadaran untuk mengembalikan total premi saya, yang akan saya pergunakan untuk acara pernikahan saya.

Roni
Medan, Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Pak, kalau memang mau di tarik uangnya. Langsung ajukan aja ke axa mandiri utk penarikan. Saya juga pakai unitlink (walo bukan axa), taun lalu sdh cair. Sebelum jatuh tempo selesai sudah ajukan utk tidak meneruskan. Jd sesuai kontrak 10 tahun. Uang cair kurleb sebulan. Kalo tidak ada konfirmai biasanya akan berlanjut. Mungkin lebih jelasnya kudu ke axa langsung. Semoga cepat selesai permasalahannya?

  • Tutup sj mas, sodara sy jg spt itu. Iuran 600rb/bln dlm jgka wktu 10th. Stlh 10th mau dcairkn, malav agen blg hrs 15 thn. Diikutilah smpe 15th. Jd bbrp mggu lalu dia mau tutup polis krn sdh 15th. Yg cair hny 30jtaan. Dia marah² dkntor BSI. Krn kejadian ini, sy yg ikut asuransi pndidikan ank jg br mengajukan tutup polis walopun masih 5th. Dstu tertera yg bakal cair sktr 16jtaan. Tp tetap sy tutup krn sy gmau kejadian spt sodara sy ini. Lbh baik mnbung biasa di bank.

    • Saya tidak pernah dijelaskan unit link & saya tidak pernah menerima buku apa pun atau polis untuk dipelajari ??

  • Heran dengan pihak marketing dan sales bank. Kenapa ya mereka suka menawarkan asuransi dengan kedok investasi padahal produk asuransi itu proteksi. Ya memang ada sebagian dana yang dialokasikan ke investasi. Tapi di tahun pertama dan kedua itu ada biaya akuisisi hingga 100% jadi tidak ada nilai investasi sama sekali. Kecuali tertanggung mengalami kecelakaan, cacat tetap sebagian/total, dan meninggal dunia. Nilai investasi baru akan kelihatan di tahun ke 5 dan seterusnya. Itupun kalau polis masih aktif dan top up berkala lancar.

    Harusnya ada regulasi yang mengatur antara asuransi dan investasi. Biar tidak ada yang terjebak lagi apalagi nasabah yang masih awam dengan asuransi.

    • ???
      Pihak AXA Mandiri melalui agen De** Karo** mengatakan duit akan kembali secara full beserta bonus bonusnya setelah jatuhnya tempo ternyata saya dijebak,
      Saya 1 diantara jutaan masyarakat yang jadi korban penipuan @AXA_Mandiri yang kerja sama dgn @bankmandiri ??