Tanggapan Tunaiku atas surat Bapak Ikraq Nafia

Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih untuk informasi yang Bapak Ikraq Nafia Sampaikan.

Menanggapi pengaduan Bapak Ikraq Nafia pada Media Konsumen tanggal 24 Maret 2022 berjudul “Terganggu Kolektor Tunaiku yang Menagih untuk Tagihan yang Sudah Dibayar”, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Bapak Ikraq Nafia.

Sehubungan dengan pengaduan yang Bapak Ikraq Nafia sampaikan, tim Penagihan dan tim Complaint Management kami telah berhasil menghubungi Bapak pada tanggal 25 Maret 2022, untuk menyampaikan permohonan maaf dan mengkonfirmasi terkait pengaduan tersebut. Berdasarkan hasil percakapan, Bapak Ikraq Nafia dan pihak Tunaiku telah menemukan penyelesaian atas permasalahan yang dialami. Sehingga pengaduan Bapak Ikraq Nafia telah ditutup dan dinyatakan selesai.

Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas kepercayaan Bapak Ikraq Nafia untuk memilih Tunaiku sebagai solusi finansial Bapak.

Hormat Kami,

Tim Complaint Management – Tunaiku
Office Park Thamrin Residences Blok RA. 07-08.
Jl. Thamrin Boulevard (d/h. Kebon Kacang Raya)
Jakarta Pusat 10220

Email: tanya@amarbank.co.id
Hotline : 021 – 40005859
instagram : tunaikucom
Facebook : Tunaikucom
Twitter : tunaikucom

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Terganggu Kolektor Tunaiku yang Menagih untuk Tagihan yang Sudah Dibayar

Saya nasabah Amar Bank Tunaiku yang memiliki pinjaman dengan jadwal jatuh tempo tanggal 24 setiap bulannya. Pada tanggal 22-23 Maret...
Baca Selengkapnya

3 komentar untuk “Tanggapan Tunaiku atas surat Bapak Ikraq Nafia

  • 26 Maret 2022 - (07:53 WIB)
    Permalink

    Percum Ngeluh …dari pihak bank. kite peminjam ini intiny klo minjam harus bayar tepat waktu klo ga ya di teror trus sama rekan2 ny mao salah di die atau di kite tetep aj die kekeehh kaga mao tau ent harus bayar tepat waktu apalagi blm jatuh tempo aj dah di suruh bayar

    3
    1
  • 26 Maret 2022 - (18:00 WIB)
    Permalink

    semua pinjol mau yg legal atw ilegal ga ada bedanya, sama” tukang teror! di laporin k ojk juga ttp aja sperti itu, jadi bedanya apa ilegal n legal?

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Tunaiku?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

Tanggapan Tunaiku atas surat Bapak Ikraq Nafia

oleh Tunaiku Amar Bank dibaca dalam: 1 menit
3