Keluhan Surat Pembaca Penagihan Bank CTBC Kasar dan Meresahkan, Tidak Sesuai Aturan 4 April 202210 Mei 2022 Yadi Hendarsyah 55 Komentar Bank CTBC Indonesia, Debt Collector, Kredit Macet, Kredit Tanpa Agunan, KTA, KTA Bank CTBC, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, penagihan ke rumah Ikuti kami di Google Berita Saya dengan Yadi, nomor KTA Bank CTBC: 200000023364, ingin menyampaikan keluhan saya terhadap penagihan Bank CTBC yang sangat meresahkan. Pada bulan Maret ini, saya beberapa kali didatangi dan ditelepon oleh pihak Bank CTBC. Yang ingin saya keluhkan adalah: 1. Kenapa data saya dipegang oleh banyak orang? Padahal saya sudah komunikasi dengan 1 orang a.n. Putri, tapi ada orang lain lagi yang menelepon saya dengan bahasa yang tidak pantas, yang mengaku bernama bagas. Saya ada rekaman pada saat beliau mengatai saya dengan kata-kata kasar, yang jelas menyalahi aturan penagihan yang di Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP, perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. 2. Saya juga didatangi oleh kolektor a.n. Nainggolan, beberapa kali saat saya tidak di rumah. Lalu tiba-tiba tanggal 30 Maret 2022, pada sore-malam ada kolektor 1 lagi yang bernama Dapot, juga menagih saya. Bukankah seharusnya data saya di-handle oleh 1 orang saja? Kenapa Dapot ikut menagih saya? Apakah itu sesuai dengan aturan? 3. Nainggolan dan Dapot datang lagi ke rumah saya pada tanggal 31 Maret 2022 (keesokan harinya) pukul 6.47 pagi , yang jelas melanggar aturan. Karena di aturan BI jam penagihan hanya bisa dilakukan dari pukul 8 pagi sampai pukul 8 malam. 4. Beliau juga mengancam akan menagih ke emergency call, yang mana juga tidak diperbolehkan dalam aturan BI menagih ke selain nasabah. Hal ini tentunya sangat mengganggu saya dan keluarga, karena anak-anak saya masih kecil-kecil. Saya sempat ketemu, tetapi mengaku sebagai orang lain karena saya khawatir beliau berbuat hal-hal yang tidak diinginkan di rumah saya, di depan istri dan anak-anak saya. Kalau saja penagihannya sesuai aturan, tentunya saya pun akan menemui secara baik-baik. Namun sejak awal saja mereka menagih saya dengan cara yang tidak baik. Mereka melanggar 6 aturan yang ada pada aturan penagihan surat edaran BI. Mohon tanggapannya, karena saya lihat banyak juga yang komplain perihal penagihan Bank CTBC. Saya memiliki tunggakan di bank lain, tetapi tidak ada yang memperlakukan saya seperti ini. Terlampir beberapa bukti-buktinya. Saya juga ada bukti video dan rekaman telepon, tetapi tidak dapat di-upload di situs ini. Yadi Andriana Hendarsyah Bekasi, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.