Surat Pembaca

Tindakan Sepihak BNI Life Melakukan Pendebitan Premi Setelah Masa Polis Berakhir

Saya pemegang polis BNI Life Insurance dengan nomor polis: BSMC20180005672. Tanggal mulai asuransi: 11/04/2018 dengan masa asuransi 3 (tiga) tahun, total premi Rp439.000/bulan, yang dibayar secara bulanan melalui pendebetan otomatis kartu kredit BNI atas nama saya.

Berdasarkan polis di atas, seharusnya pembayaran iuran polis berakhir pada 11/03/2021 atau bulan ke-36, dan manfaat polis seharusnya dibayarkan kepada nasabah paling lama pada bulan ke-38 atau 11/05/2021, sesuai pasal-pasal, syarat dan ketentuan yang tertuang di dalam polis.

Karena saya tidak melakukan pengecekan secara rutin terkait polis, ternyata premi untuk bulan April 2021 s.d. Agustus 2021 (selama 5 bulan setelah polis berakhir), masih tetap didebit oleh BNI Life dari kartu kredit saya, sebesar Rp439.000/bulan dan saya menyadari hal ini di akhir Agustus 2021.

Setelah menyadari pendebitan tanpa persetujuan ini, saya konfirmasi kepada pihak kartu kredit BNI untuk menutup akses pembayaran premi BNI Life tersebut, karena masa asuransi telah berakhir. Pada tanggal 29 Agustus 2021, saya menanyakan hal ini kepada BNI Life melalui surat elektronik ke care@bni-life.co.id dan melalui DM twitter ke @BNILifeID pada 31 Agustus 2021. Namun tidak mendapatkan respons.

Saya mencoba menghubungi BNI Life melalui 1-500-045. Namun sangat sulit dan layanan telepon dibuka hingga pukul 16.00 WIB saja. Dalam rentang waktu hingga pertengahan September 2021 BNI Life hanya merespons DM twitter dengan kalimat akan ditindaklanjuti. Pada tanggal 14/09/2021 email saya mulai dibalas dan saya mengirimkan data/dokumen yang diperlukan.

Setelah berulang kali korespondensi dengan BNI Life, akhirnya pengembalian manfaat polis saya terima pada 12 November 2021 (terlambat 6 bulan sesuai perjanjian yang tertera di dalam polis), tanpa penjelasan perhitungan manfaat dan alasan keterlambatan. Namun  dana premi yang didebit Rp439.000/bulan selama April 2021 s.d. Agustus 2021, setelah masa polis berakhir pada 11/03/2021, belum dikembalikan sama sekali.

Melalui Media Konsumen ini, saya meminta kepada pihak BNI Life agar mengembalikan premi yang dipotong setelah masa polis berakhir, ditambah bunga atas keterlambatan bayar sesuai dengan perhitungan bunga yang berlaku pada KARTU KREDIT BNI sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai institusi yang berdiri di bawah payung hukum. Melalui kesempatan ini saya sampaikan agar pihak BNI Life tidak melakukan kecurangan yang disengaja kepada nasabah dengan berbagai dalih.

Perlu saya sampaikan, tindakan BNI Life melakukan pendebitan dana pada kartu kredit BNI saya, tanpa persetujuan saya setelah masa polis berakhir, adalah tindakan PENCURIAN yang MEMALUKAN dan TIDAK BERAKHLAK. Saya masih menunggu jawaban atas pertanyaan saya terkait keterlambatan dan kelalaian BNI Life melakukan kewajibannya sesuai yang tertuang di dalam polis.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Elvin Dumohar Butarbutar
Pematang Siantar, Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan BNI Life atas Surat Bapak Elvin Dumohar Butarbutar

Yth. Bapak Elvin Dumohar Butarbutar Sehubungan dengan pemberitaan Bapak Elvin Dumohar Butarbutar di mediakonsumen.com pada tanggal 9 April 2022, dapat...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • asuransi pasti berdalih oh itu perpanjangan otomatis, apabila nasabah tidak ingin melanjutkan dapat membuat surat berhenti dan premi yg telah terbayar tidak dapat dikembalikan. #udah hafal sama ASUransi

    • Hi, iya benar seperti yg saudara sampaikan bahwa pihak BNILife menyampaikan alasan perpanjang otomatis sehingga premi tetap dipotong. Pdhal didalam polis tidak ada disebutkan perpanjang otomatis hanya disebut dapat diperpanjang. Jd bukankah seharusnya dikonfirmasi kepada nasabah sebelum melakukannya? Dan pembayaran manfaat seharusnya paling lama bulan ke -38 seperti tertuang didalam polis,namun tidak dilaksanakan oleh BNILife. Giliran melakukan pendebitan sangat gercep. Itulah yg aku sebut tindakan BNILife sangat memalukan.

      • tempuh jalur hukum saja bila semua bukti mendukung. memang harus dikasih pelajaran asuransi2 nakal

  • Kalau saya kecewa sama BNI nya, karena tanpa sepengetahuan saya memindahkan akun saya ke bank lain tanpa pemberitahuan dan secara sepihak.serasa gak di hargai sebagai konsumen

    • Barangkali bisa dijelaskan pemindahan akunnya maksudnya bagaimana supaya menjadi informasi bagi kita pembaca media konsumen ini. Tks

  • berarti yang paling aman pada saat masa asuransi berakhir langsung ajukan permohonan penghentian asuransi ya?