Kategori: Tanggapan

Hak Jawab Sinarmas MSIG Life terkait Surat Pembaca dari Bapak Andy Setiawan

Kepada Yth.
Redaksi Mediakonsumen.com
Di tempat

Perihal : Hak Jawab Sinarmas MSIG Life terkait Surat Pembaca dari Bapak Andy Setiawan

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan oleh Bapak Andy Setiawan melalui redaksi Media Konsumen, 09 April 2022 dengan judul ”Klaim Asuransi UP Meninggal Dunia di Sinarmas MSIG Life Ditolak, Padahal Polis Masih Aktif” yang memaparkan mengenai Penolakan Klaim Meninggal Dunia untuk Tertanggung a.n. Gunarso Setiawan di Kediri (“Nasabah”), dapat kami sampaikan bahwa Sinarmas MSIG Life telah memberikan penjelasan kepada Nasabah mengenai status polis Nasabah yang berakhir sejak tahun 2009.

Sinarmas MSIG Life (Perusahaan) telah menyampaikan surat pengakhiran polis yang kemudian disampaikan kembali di tanggal 18 Desember 2021. Perusahaan juga telah menyampaikan penjelasan dimaksud kepada pihak Ahli Waris Nasabah.

Secara internal, Perusahaan terus mengintensifkan program sosialisasi kepada Tenaga Pemasar, melakukan penguatan terhadap sistem informasi dan perlindungan data yang berbasis teknologi, menjalankan kampanye edukasi bagi literasi praktik asuransi yang sah/sesuai aturan kepada para nasabah/calon nasabah, patuh pada regulasi yang ditetapkan oleh pihak otoritas, dan selalu terbuka bagi aduan atau pertanyaan Nasabah.

Perusahaan menghormati hak nasabah, dan memastikan bahwa setiap Nasabah bisa mengajukan klaim sesuai ketentuan Polis yang berlaku. Perusahaan berkomitmen untuk terus memberikan edukasi terkait produk dan layanan perusahaan kepada nasabah dan calon nasabah, melalui kanal resmi Perusahaan.

Perusahaan akan menjalankan kegiatan seperti biasa dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah. Pengaduan tersebut tidak berdampak atau berpengaruh secara hukum dan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, serta kelangsungan usaha Perusahaan. Perusahaan merupakan perusahaan publik penyedia jasa perencanaan dan perlindungan keuangan yang telah melayani nasabah Indonesia selama lebih dari 35 tahun. Perusahaan memegang komitmen teguh untuk menempatkan nasabah sebagai prioritas utama, dan terus menjaga kepercayaan para nasabah.

Demikian dapat kami sampaikan informasi ini, besar harapan kami redaksi dan pihak terkait dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Sinarmas MSIG Life terhadap surat yang dimuat sebagai upaya untuk memperimbang informasi. Atas perhatian dan kerjasama redaksi Mediakonsumen.com untuk memuat hak jawab ini, kami ucapkan terima kasih.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Email: communication@sinarmasmsiglife.com

Salam,

PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk.
Sinarmas MSIG Tower Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Setiabudi
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Surat Pembaca Terkait Tanggapan Ini

Klaim Asuransi UP Meninggal Dunia di Sinarmas MSIG Life Ditolak, Padahal Polis Masih Aktif

Jujur selaku nasabah saya kecewa. Kami selaku putra putri, tidak mengetahui kalau ayah saya (a.n. Gunarso Setiawan), punya asuransi jiwa...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Waduh ko bisa tidak perhatikan .... Polis sdh tidak aktif masih diajukan claim, ada ada aja.
    Ya itulah kalau ada yg panas2in jadi tidak periksa dgn benar ....
    Pasti yg panas2in skrg menghilang ..
    Agen2 juga seharusnya bisa nuntut balik nee ... Jgn mau hanya dijelek2in aja.